Kasus Mutilasi
Jika Terbukti Tidak Sakit Jiwa, Sugeng Pelaku Mutilasi di Malang Terancam Hukuman 9 Bulan Penjara
Polisi mengungkapkan pasal & hukuman yang dapat menjerat Sugeng, pelaku mutilasi di Pasar Besar Kota Malang yang saat ini masih didalami kasusnya.
Penulis: Listusista Anggeng Rasmi
Editor: Delta Lidina Putri
Polisi mengungkapkan pasal & hukuman yang dapat menjerat Sugeng, pelaku mutilasi di Pasar Besar Kota Malang yang saat ini masih didalami kasusnya.
TRIBUNSTYLE.COM - Kasus mutilasi di Pasar Besar Malang masih menjadi sorotan publik.
Polisi telah berhasil menemukan pelaku mutilasi, yakni Sugeng Angga Santoso (49).
Saat ini polisi masih mendalami apakah korban meninggal terlebih dahulu atau dibunuh oleh Sugeng, pelaku mutilasi.
Saat berhasil ditangkap pada Rabu (15/5/2019), Sugeng mengaku memutilasi korban, namun tidak membunuh wanita yang belum diketahui identitasnya tersebut.
Berdasarkan pengakuannya, Sugeng memutilasi setelah 3 hari korban meninggal.
Sugeng memotong tubuh korban menjadi enam bagian menggunakan gunting.
Kapolres Malang Kota, AKBP Asfuri mengungkapkan bahwa Sugeng bisa dijerat pasal 181 KUHP.
Pasal 181 bisa menjerat Sugeng apabila korban meninggal terlebih dahulu, tidak dibunuh pelaku mutilasi.
• Sugeng Pelaku Mutilasi di Malang Bisa Dijerat Pasal 181, Namun Dapat Lolos Hukum, Ini Alasannya
Dalam pasal 181 KUHP dijelaskan barang siapa mengubur, menyembunyikan, membawa lari atau menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian atau kelahirannya dipidana paling lama 9 bulan.
"Dugaan sementara masih itu sesuai keterangan pelaku. Kalau itu meninggal duluan maka pasal 181," ujar Asfuri, seperti yang TribunStyle.com kutip dari SuryaMalang, Jumat (17/5/2019).

Sementara itu, korban mutilasi sampai saat ini belum diketahui identitasnya.
Pelaku memanggil wanita tersebut dengan sebutan Maluku.
Pihak kepolisian juga telah menyebarkan sketsa wajah korban.
• Warga Sebut Sugeng Pelaku Mutilasi di Malang Selalu Bikin Gempar, Ini Beragam Aksi Kejahatannya
Diungkapkan Asfuri, sebelumnya sudah ada pihak yang merespon, namun setelah diselidiki dan dicocokkan, ternyata tidak sesuai.
"Kami cek di FB, ternyata yang diduga tersebut masih ada," ujarnya.

• Kisah Sugeng, Pelaku Mutilasi di Malang: Ada Asmara dengan Korban, Suka Adik Kandung & Punya 3 Istri
Sebelumnya diberitakan, korban mutilasi berjenis kelamin wanita ditemukan di Pasar Besar Kota Malang pada Selasa (14/5/2019) sekitar pukul 13.30 WIB.
Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan dengan potongan tubuhnya yang tersebar di tiga titik lokasi berbeda di eks Gedung Matahari Departement Store Pasar Besar.
Potongan kedua kaki korban ditemukan di tangga sisi timur bersama potongan tangan, sementara kepala dan tubuh korban masing-masing ditemukan di tangga bagian tengah dan kamar mandi.
Mayat korban mutilasi tersebut ketika ditemukan hanya menggunakan celana dalam.
• Sugeng, Pelaku Mutilasi di Pasar Besar Malang Punya Kartu Berobat di RSJ, Kejiwaannya Terganggu
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menemukan pelaku mutilasi korban dari petunjuk tulisan atau tato yang ada di telapak kaki korban.
Pelaku mutilasi, Sugeng ditangkap setelah tim K-9 polres Malang Kota melibatkan anjing pelacak dalam pencarian pelaku pada Rabu (15/5/2019).
Saat ditangkap, Sugeng mengaku memutilasi korban, namun tidak membunuh wanita yang belum diketahui identitasnya tersebut.
Lewat pengakuan pelaku, wanita tersebut meninggal dunia karena sakit yang ia derita.
Hal itu singkron dengan hasil hasil autopsi, yang menyatakan bahwa korban meninggal bukan karena dibunuh, melainkan karena menderita penyakit akut yang menyerang organ paru-parunya. (TribunStyle/Listusista)
Yuk Subscribe Channel YouTube TribunStyle :
Like Facebook TribunStyle :