Ibu Hilda Vitria Tak Hadir Untuk Berikan Kesaksian, Kriss Hatta: Taulah Strategi Dari Mereka!
Sidangnya harus ditunda lantaran ketidakhadiran ibunda Hilda Vitria, Kriss Hatta tuding hal tersebut adalah strategi Hilda.
Penulis: Octavia Monalisa
Editor: Mohammad Rifan Aditya
TRIBUNSTYLE.COM - Sidang lanjutan Kriss Hatta harus ditunda lantaran ketidakhadiran ibunda Hilda Vitria.
Kriss Hatta baru saja menjalani sidang atas kasus dugaan pemalsuan data pernikahan di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat pada Rabu (15/5/2019).
Tak seperti sebelumnya, pelaksanaan sidang untuk Kriss Hatta hari ini tidak belangsung lama.
Sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum ini tidak dapat menghadirkan saksi atas kasus yang menyeret presenter Kriss Hatta.
• Tanggapan Ibu Kriss Hatta Saat Putranya Curhat Soal Hilda Vitria yang Ingkari Pernikahan
Dan salah saksi tersebut adalah Rahmawati yang tak lain adalah ibunda dari Hilda Vitria.
TribunStyle mengutip dari Grid.ID, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan bahwa ibunda Hilda Vitri berhalangan hadir dikarenakan sedang sakit.
“Bahwa yang bersangkutan, saksi dari kami Ibu Rahmawati, berhalangan hadir karena sakit,” kata jaksa penuntut umum.
• Tersinggung saat Diremehkan Nikita Mirzani, Kriss Hatta Tendang Pintu di Persidangan
Rupanya ketidakhadiran Rahmawati ini berdampak pada ditundanya sidang tersebut.
Namun majelis hakim masih memberikan kesempatan kedua kepada ibunda Hilda Vitria tersebut untuk memberikan kesaksiannya atas kasus pemalsuan data pernikahan yang dilakukan oleh Kriss Hatta.
"Baik, kita berikan kesempatan dua kali lagi," kata Majelis Hakim
• Video Panas Pria yang Diduga Kriss Hatta Beredar Luas, Hilda Vitria Langsung Singgung Soal Karma
Kepada awak media Kriss Hatta mengaku sangat santai menjalani proses sidangnya yang terkesan berlarut-larut.
Bahkan Kriss Hatta menduga bahwa ini adalah semacam strategi yang sedang dilakukan oleh pihak pelapor yaitu Hilda Vitria.
"Sidang ditunda dikarenakan saksi tidak hadir ya, kurang lebih saya sudah mengetahui lah strategi dari mereka ini,” ucap Kriss Hatta.

Menyandang status terdakwa membuat Kriss Hatta dijerat tiga pasal sekaligus yakni padal 264 Ayat 2, Pasal 266 Ayat 1, dan Pasal 266 Ayat 2.
Diberitakan sebelumnya bahwa Kriss Hatta telah memilih pengacara baru untuk membantu kasus yang sedang menjerat dirinya ini.