Breaking News:

Guru di Medan Lakukan Aksi Penipuan dengan Pura-pura Meninggal Dunia, Raup Uang Rp 435 Juta!

Guru di Medan lakukan aksi penipuan dengan pura-pura meninggal dunia, raup uang Rp 435 juta!

Penulis: Irsan Yamananda
Editor: Desi Kris
TRIBUN MEDAN/DEDY KURNIAWAN
Demseria terduduk lesu sambil menyeka air matanya pakai tisu di ruang Pidsus Kejari Binjai, Rabu (7/11/2018) 

TRIBUNSTYLE.COMGuru di Medan lakukan aksi penipuan dengan pura-pura meninggal dunia, raup uang Rp 435 juta!

Seorang guru SD bernama Demseria Simbolon harus duduk di Pengadilan Negeri Medan, JUmat (3/5/2019) silam karena kasus penipuan.

Dirinya merupakan guru SD di kelurahan Damai, Binjai, Medan.

Usut punya usut, Demseria melakukan penipuan dengan memalsukan kematiannya.

Dia tidak mengajar selama tujuh tahun namun tetap mendapatkan gaji.

Mengutip dari TribunMedan, "Terdakwa Demseria Simbolon yang diangkat sebagai Guru SD Nomor 027144 mendapat pembayaran gaji sebesar Rp 44.901.000; tahun 2012 dapat gaji Rp 49.406.400; tahun 2013 dapat gaji Rp 52.851.600; tahun 2014 dapat gaji Rp 55.621.000; tahun 2015 dapat gaji Rp 58.325.700; tahun 2016 dapat gaji Rp 63.805.600; tahun 2017 dapat gaji Rp 63.805.600; dan tahun 2018 dapat gaji Rp 46.326.400," ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asepte Ginting dihadapan Majelis Ketua Nazar Efriandi.

Guru SD Nomor 027144 Kelurahan Damai Kota Binjai, Demseria Simbolon harus duduk di kursi pesakitan usai memalsukan kematiannya, di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (3/5/2019).
Guru SD Nomor 027144 Kelurahan Damai Kota Binjai, Demseria Simbolon harus duduk di kursi pesakitan usai memalsukan kematiannya, di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (3/5/2019). (TRIBUN MEDAN/VICTORY HUTAURUK)

Asep menambahkan, total gaji yang diterima terdakwa dari hasil penipuan tersebut adalah sebesar Rp 435.144.500.

"Jumlah seluruh gaji yang diterima terdakwa Demseria dari tahun 2011 sampai Agustus 2018 sebesar adalah Rp 435.144.500."

"Sejak Januari 2011 sampai Agustus 2018, terdakwa tidak pernah masuk mengajar dan tidak melaksanakan tugas sebagai guru."

"Namun, terdakwa tetap menerima gaji dan tunjangan," tegas Asep.

VIRAL Wanita Nonmuslim Bagikan Coklat untuk Buka Puasa Penumpang Kapal Ferry yang Terjebak di Laut

Viral, Bocah Ini Menangis Saat Tahu Akun Mobile Legends Di Ban Selama 11.000 Hari

Viral Video Petugas SPBU di Kediri Siram Uang Rp 50 Ribu Pakai Bensin, Buktikan Kepalsuan Uang

Kasus ini terungkap setelah suami terdakwa, Adesman Sagala, mendatangi PT Taspen persero Cabang Utama Medan.

Kala itu, dia datang untuk mengajukan penagihan pembayaran asuransi kematian terdakwa.

Padahal, terdakwa sendiri belum meninggal dunia.

"Setelah melakukan penelitian atas dokumen-dokumen yang dibawa oleh Adesman Sagala, Muhaimin Adam selaku Pjs Kepala Seksi Penetapan Klaim pada Kantor Cabang Utama PT Taspen Medan, menyetujui serta melakukan pembayaran penagihan klaim kematian Demseria Simbolon melalui pemindahbukuan ke Rekening Bank Sumut sebesar Rp 62.386.500 tahun 2018," jelasnya.

Lalu, berdasarkan keterangan ahli Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Utara, terdapat kerugian keuangan negara dengan perincian gaji sebesar Rp 311.414.000 dan klaim kematian palsu sebesar Rp 62.386.500.

"Jadi, total kerugian yang dibuat terdakwa sebesar Rp 373.800.500."

"Ia didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 373.800.500, karena tidak pernah mengajar sebagai Guru SD Nomor 027144 di Jalan Kueni Kelurahan Damai Kecamatan Binjai Utara selama 7 tahun dan mengklaim kematian palsu," terang Jaksa.

Demseria, Oknum Guru Pemalsu Kematian
Demseria, Oknum Guru Pemalsu Kematian (Tribun Medan)

Atas perbuatannya, terdakwa diancam pidana Pasal 4 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Terdakwa dapat didana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," pungkas Asep.

Menanggapi hal ini, terdakwa lewat kuasa hukumnya mengajukan nota keberatan.

Dalam eksepsinya, kuasa hukum menyebut dakwaan JPU kabur dan tak jelas.

Namun, majelis hakim yang diketuai oleh Nazar Efriandi menolak eksepsi tersebut.

"Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk memberikan pembuktian," ucap hakim Nazar seraya mengetuk palu menutup sidang. (Tribunstyle/ Irsan Yamananda)

Yuk Like dan Subscribe Channel YouTube Tribunstyle di bawah ini:

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
MedanDemseria Simbolon
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved