Guru di Medan Lakukan Aksi Penipuan dengan Pura-pura Meninggal Dunia, Raup Uang Rp 435 Juta!
Guru di Medan lakukan aksi penipuan dengan pura-pura meninggal dunia, raup uang Rp 435 juta!
Penulis: Irsan Yamananda
Editor: Desi Kris
"Jadi, total kerugian yang dibuat terdakwa sebesar Rp 373.800.500."
"Ia didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 373.800.500, karena tidak pernah mengajar sebagai Guru SD Nomor 027144 di Jalan Kueni Kelurahan Damai Kecamatan Binjai Utara selama 7 tahun dan mengklaim kematian palsu," terang Jaksa.

Atas perbuatannya, terdakwa diancam pidana Pasal 4 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Terdakwa dapat didana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," pungkas Asep.
Menanggapi hal ini, terdakwa lewat kuasa hukumnya mengajukan nota keberatan.
Dalam eksepsinya, kuasa hukum menyebut dakwaan JPU kabur dan tak jelas.
Namun, majelis hakim yang diketuai oleh Nazar Efriandi menolak eksepsi tersebut.
"Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk memberikan pembuktian," ucap hakim Nazar seraya mengetuk palu menutup sidang. (Tribunstyle/ Irsan Yamananda)
Yuk Like dan Subscribe Channel YouTube Tribunstyle di bawah ini: