Guru di Medan Lakukan Aksi Penipuan dengan Pura-pura Meninggal Dunia, Raup Uang Rp 435 Juta!
Guru di Medan lakukan aksi penipuan dengan pura-pura meninggal dunia, raup uang Rp 435 juta!
Penulis: Irsan Yamananda
Editor: Desi Kris
TRIBUNSTYLE.COM - Guru di Medan lakukan aksi penipuan dengan pura-pura meninggal dunia, raup uang Rp 435 juta!
Seorang guru SD bernama Demseria Simbolon harus duduk di Pengadilan Negeri Medan, JUmat (3/5/2019) silam karena kasus penipuan.
Dirinya merupakan guru SD di kelurahan Damai, Binjai, Medan.
Usut punya usut, Demseria melakukan penipuan dengan memalsukan kematiannya.
Dia tidak mengajar selama tujuh tahun namun tetap mendapatkan gaji.
Mengutip dari TribunMedan, "Terdakwa Demseria Simbolon yang diangkat sebagai Guru SD Nomor 027144 mendapat pembayaran gaji sebesar Rp 44.901.000; tahun 2012 dapat gaji Rp 49.406.400; tahun 2013 dapat gaji Rp 52.851.600; tahun 2014 dapat gaji Rp 55.621.000; tahun 2015 dapat gaji Rp 58.325.700; tahun 2016 dapat gaji Rp 63.805.600; tahun 2017 dapat gaji Rp 63.805.600; dan tahun 2018 dapat gaji Rp 46.326.400," ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asepte Ginting dihadapan Majelis Ketua Nazar Efriandi.

Asep menambahkan, total gaji yang diterima terdakwa dari hasil penipuan tersebut adalah sebesar Rp 435.144.500.
"Jumlah seluruh gaji yang diterima terdakwa Demseria dari tahun 2011 sampai Agustus 2018 sebesar adalah Rp 435.144.500."
"Sejak Januari 2011 sampai Agustus 2018, terdakwa tidak pernah masuk mengajar dan tidak melaksanakan tugas sebagai guru."
"Namun, terdakwa tetap menerima gaji dan tunjangan," tegas Asep.
• VIRAL Wanita Nonmuslim Bagikan Coklat untuk Buka Puasa Penumpang Kapal Ferry yang Terjebak di Laut
• Viral, Bocah Ini Menangis Saat Tahu Akun Mobile Legends Di Ban Selama 11.000 Hari
• Viral Video Petugas SPBU di Kediri Siram Uang Rp 50 Ribu Pakai Bensin, Buktikan Kepalsuan Uang
Kasus ini terungkap setelah suami terdakwa, Adesman Sagala, mendatangi PT Taspen persero Cabang Utama Medan.
Kala itu, dia datang untuk mengajukan penagihan pembayaran asuransi kematian terdakwa.
Padahal, terdakwa sendiri belum meninggal dunia.
"Setelah melakukan penelitian atas dokumen-dokumen yang dibawa oleh Adesman Sagala, Muhaimin Adam selaku Pjs Kepala Seksi Penetapan Klaim pada Kantor Cabang Utama PT Taspen Medan, menyetujui serta melakukan pembayaran penagihan klaim kematian Demseria Simbolon melalui pemindahbukuan ke Rekening Bank Sumut sebesar Rp 62.386.500 tahun 2018," jelasnya.
Lalu, berdasarkan keterangan ahli Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Utara, terdapat kerugian keuangan negara dengan perincian gaji sebesar Rp 311.414.000 dan klaim kematian palsu sebesar Rp 62.386.500.