Pemilu 2019
Dapat Suara Terbanyak di Pemilu 2019, Caleg Ini Justru Dijadikan Tersangka, Ini Penyebabnya
Caleg dari Partai Nasdem ini ditahan di Rutan Kelas IIB Gresik, padahal dapat suara terbanyak pada Pemilu 2019
Editor: Delta Lidina Putri
TRIBUNSTYLE.COM - Banyak kisah-kisah viral yang muncul seputar Pemilu 2019 yang bergulir Rabu (17/4/2019) lalu.
Selain kabar dari Pemilihan Presiden periode 2019-2024, ada pula cerita yang datang dari para calon legeslatif (caleg).
Seperti yang dialami caleg Partai Nasdemasal Gresik, Mahmud.
Caleg dari Partai Nasdem ini ditahan di Rutan Kelas IIB Gresik, padahal dapat suara terbanyak pada Pemilu 2019.
Pelimpahan tahap dua tersangka Calon legislatif (Caleg) dari Partai Nasdem, Mahmud, dari Polda Jatim ke Kejaksaan Negeri Gresik.
Tersangka Mahmud kini langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Gresik.
Sebelumnya, Mahmud memperoleh suara terbanyak di daerah pemilihannya (Dapil) pada Pemilu 2019.
• DAFTAR LENGKAP Caleg DPR yang Dikabarkan Lolos dan Tidak Lolos ke Senayan, Termasuk KD & Ahmad Dhani
Humas Kejaksaan Negeri Gresik, R Bayu Probo Sutopo mengatakan, tim pidana umum telah menerima pelimpahan tahap dua dari Polda Jatim ke Kejaksaan Negeri Gresik terhadap tersangka Mahmud.
"Tersangka langsung ditahan di rutan kelas IIB Gresik," tegas R Bayu Probo Sutopo, Kamis (9/5/2019).
R Bayu Probo Sutopo menambahkan, pelimpahan berkas perkara dua tersebut sudah sejak Rabu (8/5/2019).
"Atas pertimbangan jaksa, tersangka ditahan," katanya.

Diketahui, tersangka Mahmud memperoleh suara terbanyak dalam Pemilu secara serentak DPRD Gresik dapil VIII, Manyar, Bungah dan Sidayu.
• Viral Kisah Caleg Pekalongan, Sempat Gagal & Jual Ginjal Rp 420Juta, Hidupnya Kini Berubah Drastis
Caleg yang memperoleh suara terbanyak yaitu Mahmud, memperoleh 5.645.
Total perolehan seluruh caleg dan parpol sebanyak 13.496 suara.
Kedua yang memperoleh suara yaitu Abdullah Syafi'i sebanyak 5.347.
Sementara Mahmud, yang juga mantan Kepala Desa Banyuwangi Kecamatan Manyar, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan PT Bangun Sarana Baja (BSB) ke Polda Jatim, nomor 444/IV/2018/UM/SPKT, Rabu 11 April 2018.
Tersangka diduga melakukan penipuan pemalsuan dokumen jual beli tanah.
• Tak Siap Kalah, 6 Caleg Stres Datangi Padepokan Anti Galau di Cirebon, Ada Ritual Mandi Kembang
Reaksi Bawaslu ketika Mahmud dapat suara terbanyak
Warga Gresik menyayangkan terpilihnya seorang caleg berstatus tersangka justru memperoleh suara banyak pada Pemilu 2019.
Hal ini disebut sangat melukai hati masyarakat, karena memilih caleg yang tersangkut kasus hukum.
Mahmud, Caleg DPRD Kabupaten Gresik yang ditetapkan tersangka Polda Jatim pada Februari 2019.
Sampai saat ini masih bebas berkeliaran untuk menjadi caleg DPRD Gresik dan malah memperoleh suara terbanyak.
Padahal penetapan tersangka Mahmud oleh penyidik Polda Jatim, diduga akibat penipuan jual beli tanah dari pihak PT Bangun Sarana Baja (BSB).
• 10 Artis Caleg yang Terancam Gagal Jadi Anggota DPR di Pemilu 2019, Ada Mantan Suami Istri
Saat itu, Mahmud semasa menjabat sebagai Kepala Desa Banyuwangi, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik menerima uang Rp 15 miliar dari pelapor untuk membeli tanah masyarakat setempat.
Namun, dalam jual beli itu banyak tersandung masalah hingga kasus ini dilaporkan ke Polda Jatim. Diduga telah memalsukan dokumen jual beli tanah, sehingga PT BSB lapor ke Polda Jatim dengan nomor laporan 444/IV/2018/UM/SPKT, Rabu 11 April 2018.
"Kita ingin caleg yang jadi itu tidak tersangkut masalah hukum. Sebab, jika jadi anggota DPRD, maka bisa menyalahgunakan wewenang dan jabatannya untuk melindungi diri," kata Yahya, warga Bungah, Rabu (1/5/2019).
Yahya berharap agar penegak hukum secara tegas mengusut tuntas dugaan penipuan jual beli tanah itu.
Sehingga pelapor yang menjadi korban juga segera mendapatkan haknya.

"Kita ingin penegak hukum penyidik Polda Jatim segera menuntaskan kasus tersebut. Sehingga partai politik yang diikuti juga bisa mengambil langkah tegas," katanya.
Sementara Sekretaris DPD Nasdem Kabupaten Gresik Musa memilih tidak komentar terhadap terkait caleg DPRD Gresik yang meraih suara terbanyak, tapi menjadi tersangka.
Alasannya, sampai saat ini partai politik belum menerima salinan putusan salah satu caleg menjadi tersangka.
"Selama saya belum melihat bukti penetapan tersangka, saya no comment," kata Musa.
Sedang Ketua Bawaslu Kabupaten Gresik Imron Rosyadi mengatakan bahwa akan mengkaji terkait adanya caleg yang tersangkut hukum. Sebab, sampai saat ini belum ada penetapan hukum dari pengadilan.
"Jika sudah ada penetapan hukuman dan divonis 5 tahun ke atas, maka dicoret jika belum dilantik, jika sudah dilantik itu urusannya parpol terkait PAW. Jika di bawah 5 tahun tidak berpengaruh sebagai dewan," kata Imron kepada wartawan.
Kasus Mahmud ditangani Polda Jatim
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim akan kembali memanggil Mahmud, Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Gresik dari Partai Nasdem.
Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan pemalsuan dokumen sengketa lahan proyek AKR Grand Estate Marina (GEM) City di Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.
Direskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Gupuh Setiono menjelaskan, pihaknya sudah melayangkan surat pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk diperiksa sebagai tersangka.
"Sudah dipanggil dan diperiksa," ungkap Kombes Pol Gupuh Setiono di Mapolda Jatim, Senin (4/2/2019).
Menurut Kombes Pol Gupuh Setiono, tersangka sempat satu kali tidak hadir memenuhi panggilan penyidik Polda Jatim.
Namun kali ini, kata Kombes Pol Gupuh Setiono, yang bersangkutan akhirnya memenuhui panggilan tersebut.

"Yang bersangkutan sudah hadir untuk diperiksa," jelasnya.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menambahkan, sesuai gelar perkara pihaknya resmi menetapkan Mahmud sebagai tersangka.
"Sudah dilakukan pemanggilan tersangka," ujarnya.
Seperti yang diberiyakan, penetapan tersangka itu berdasarkan laporan dari PT Bangun Sarana Baja (BSB) ke Polda Jatim dengan nomor laporan 444/IV/2018/UM/SPKT, Rabu 11 April 2018.
Tersangka Mahmud mantan Kepala Desa Banyuwangi, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik itu, diduga melakukan penipuan yakni pemalsuan dokumen.
"Iya laporan itu ditangani Ditreskrimum masih penyidikan," ucap Kombes Pol Frans Barung Mangera. (Sugiyono/Mohammad Romadoni/Tribun Madura)
Artikel ini telah tayang di Tribunmadura.com dengan judul Raih Suara Terbanyak pada Pemilu 2019, Caleg Ini Jadi Malah Jadi Tahanan, Begini Penyebab Kasusnya