Royal Family
Anak Pangeran Harry dan Meghan Markle Terancam Tidak Diberi Gelar Kebangsawanan, Mengapa?
Meski menempati urutan tahta, namun tidak berarti anak Pangeran Harry dan Meghan Markle akan menerima gelar bangsawan kerajaan.
Penulis: Delta Lidina
Editor: Desi Kris
TRIBUNSTYLE.COM - Meghan Markle melahirkan anak pertamanya pada Senin (6/5/2019) jam 05.26 pagi waktu setempat.
Royal baby yang belum diumumkan namanya ini berjenis kelamin laki-laki.
Bayi Pangeran Harry dan Meghan Markle akan berada di urutan ketujuh tahta Kerajaan Inggris.
Royal baby menempati urutan setelah Pangeran Charles, Pangeran William, Pangeran George, Putri Charlotte, Pangeran Louis, dan ayahnya, Pangeran Harry.
• Pernah Berseteru dengan Kerajaan Inggris, Ayah Meghan Markle Angkat Bicara Soal Kelahiran Cucunya
Baby Royal ini juga menjadi cicit kedelapan Ratu Elizabeth II.
Meski menempati urutan tahta, namun tidak berarti anak Pangeran Harry dan Meghan Markle akan menerima gelar bangsawan kerajaan.
Setelah menikah, Pangeran Harry dan Meghan Markle masing-masing diberi gelar kebangsawanan Duke of Sussex dan Duchess of Sussex.
Dan merupakan sudah tradisi bagi putra sulung seorang Duke untuk mewarisi gelar kebangsawanan ayahnya.

Dilansir oleh People Rabu (8/5/2019), People pernah menuliskan jika lahir bayi laki-laki maka akan diberi gelar Earl of Dumbarton, gelar Sussex sekunder.
Hal tersebut diungkapkan oleh ketua ahli gelar kebangsawanan William Bortrick.
Anak laki-laki yang lebih muda akan dikenal sebagai Lord (nama) Windsor, sementara itu anak perempuan akan disebut Lady (nama) Windsor.
Namun, Ratu Elizabeth memiliki kuasa untuk menentukan gelar bagi cicit kedelapannya itu mirip seperti ketiga anak Pangeran William dan kate Middleton.
• 5 Fakta Kelahiran Putra Pangeran Harry dan Meghan Markle, Tidak Otomatis Dapat Gelar dari Kerajaan!
Dalam hal ini, menurut Botrick, anak-anak Harry akan ditata sebagai His Royal Highness Pangeran (nama) of Sussex.
Sementara anak perempuannya akan memiliki gelar Her Royal Highness Putri (nama) of Sussex.
Karena pangkat seorang Duke hanya bisa diwarisi oleh ahli waris laki-laki, maka anaknya nanti juga akan mewarisinya.
Perubahan tentang ahli waris laki-laki dan perempuan ini telah dilakukan sebelumnya.
Berkat Suksesi Undang-undang Tahta 2013, urutan kelahiran menentukan siapa yang akan menjadi raja atau ratu Inggris berikutnya, terlepas dari jenis kelamin si penerus.
Seandainya belum diubah, kemungkinan Putri Charlotte bisa kehilangan tahtanya karena adiknya laki-laki, Pangeran Louis.

Perubahan undang-undang ini disahkan ketika Kate Middleton sedang hamil Pangeran George.
Ratu Elizabeth II waktu itu mengabulkan permintaan Pangeran Andrew agar Putrinya, Beatrice dan Eugenie menerima gelar "Princess" daripada "Lady".
Pada tahun 2016, Andrew membantah laporan bahwa dirinya menuntut gelar untuk "suami masa depan" dari putri-putrinya.
Andrew hanya ingin anak-anaknya dianggap sebagai wanita muda yang modern dan berkarier yang kebetulan adalah anggota keluarga kerajaan.
• Baru Lahir, Bayi Pangeran Harry dan Meghan Markle Sudah Dobrak Banyak Tradisi Kerajaan Inggris
Eugenie dan Jack Brooksbank tidak menerima gelar apa pun setelah pernikahan mereka di bulan Oktober tahun lalu.
Ini berarti anak-anak mereka di masa depan juga tidak akan mewarisi gelar tersebut.
Anak-anak Putri Anne, Peter dan Zara tidak berhak atas status kerajaan melalui kerajaan melalui kerajaan karena gelar hanya dapat diberikan kepada cucu raja melalui putra, bukan putri.
Namun, sang Ratu memperpanjang gelar kehormatan untuk anak-anak Anne yang ditolaknya. (Delta Lidina/TribunStyle.com)
Yuk Subscribe Channel YouTube TribunStyle.com: