Ramadhan 2019
Daftar Lengkap Hal-hal yang Membatalkan Puasa Ramadhan 1440 H , Pahami dan Hindari!
Daftar hal-hal yang membatalkan puasa Ramadhan 1440 H, pastikan tidak melakukannya.
Penulis: Salma Fenty Irlanda
Editor: Melia Istighfaroh
TRIBUNSTYLE.COM - Daftar hal-hal yang membatalkan puasa Ramadhan 1440 H, pastikan tidak melakukannya.
Ada beberapa hal yang ternyata dapat membatalkan puasa kita di bulan Ramadhan 1440 H.
Apalagi, hari Senin (6/5/2019) ini seluruh masyarakat Muslim di dunia baru memulai puasa Ramadhan 1440 H hari pertama.
Pastikan untuk menghindari hal-hal yang membatalkan puasa Ramadhan 1440 H.
Berikut hal-hal yang membatalkan puasa dikutip TribunStyle.com dari nu.or.id, Senin (6/5/2019).
1. Memasukkan Sesuatu ke Dalam Lubang Tubuh secara Sengaja
Maksudnya, puasa yang dijalankan seseorang akan batal ketika adanya benda (‘ain) yang masuk dalam salah satu lubang yang berpangkal pada organ bagian dalam yang dalam istilah fiqih biasa disebut dengan jauf.
Seperti mulut, telinga, hidung. Benda tersebut masuk ke dalam jauf dengan kesengajaan dari diri seseorang.
Lubang (jauf) ini memiliki batas awal yang ketika benda melewati batas tersebut maka puasa menjadi batal, tapi selama belum melewatinya maka puasa tetap sah.
• 5 Hal yang Dikira Membatalkan Puasa Padahal Tidak, Mimpi Basah hingga Mencicipi Makanan
• JADWAL LENGKAP Buka Puasa Hari Pertama Senin 6 Mei 2019 Ramadhan 1440 H, Download di Sini!
• Jadwal Lengkap Buka Puasa 1 Ramadhan 1440 H Senin 6 Mei 2019 di 34 Kota Besar Indonesia
Dalam hidung, batas awalnya adalah bagian yang disebut dengan muntaha khaysum (pangkal insang) yang sejajar dengan mata; dalam telinga, yaitu bagian dalam yang sekiranya tidak telihat oleh mata; sedangkan dalam mulut, batas awalnya adalah tenggorokan yang biasa disebut dengan hulqum.
Puasa batal ketika terdapat benda, baik itu makanan, minuman, atau benda lain yang sampai pada tenggorokan, misalnya.
Namun, tidak batal bila benda masih berada dalam mulut dan tidak ada sedikit pun bagian dari benda itu yang sampai pada tenggorokan.
Berbeda halnya ketika benda yang masuk dalam jauf seseorang yang sedang berpuasa dilakukan dalam keadaan lupa, atau sengaja tapi ia belum mengerti bahwa masuknya benda pada jauf adalah hal yang dapat membatalkan puasa.
Dalam keadaan demikian, puasa yang dilakukan seseorang tetap dihukumi sah selama benda yang masuk dalam jauf tidak dalam volume yang banyak, seperti lupa memakan makanan yang sangat banyak pada saat puasa. Maka ketika hal tersebut terjadi puasa dihukumi batal. (Syekh Zainuddin al-Maliabari, Fath al-Mu’in, juz 1, hal. 259)
2. Berhubungan Seksual secara Sengaja