Breaking News:

Tarif Baru Ojek Online Mulai Berlaku Hari Ini Rabu 1 Mei 2019, Intip Rinciannya

Mulai hari ini (1/5/2019), tarif baru ojek online akan diberlakukan di lima kota pada tiga zona Indonesia.

Editor: Archieva Nuzulia Prisyta Devi
Instagram/grabid
Driver Ojol Grab ID 

TRIBUNSTYLE.COM - Siapa yang jadi langganan ojek online?

Berarti kamu harus bersiap dengan kenaikan tarifnya.

Ojek online kini menjadi moda transportasi yang sering digunakan oleh para traveler karena kepraktisan dan tarif yang lebih terjangkau.

Namun mulai hari ini (1/5/2019), berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan tarif baru ojek online akan diberlakukan di lima kota pada tiga zona Indonesia.

Viral Driver Ojol Dapat Bintang 5 dari Sang Mantan tapi Isi Pesannya Bikin Sakit Hati

Dengan berlakunya peraturan tersebut, maka tarif ojek online yang telah diatur Kemenhub juga resmi diterapkan.

Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat.

Pesan-antar makanan lewat GrabFood
Pesan-antar makanan lewat GrabFood (grab.com)

Peraturan terkait ojek online tersebut termasuk tata cara dan tarif (biaya jasa) mulai diberlakukan di 5 kota mewakili 3 zona yaitu Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, dan Makassar.

Penerapan peraturan tersebut di lima kota itu akan dievaluasi dalam seminggu kedepan.

Penentuan lima kota tersebut merupakan upaya mitigasi risiko dan mitigasi manajemen dalam penerapan regulasi.

Sementara itu, dilansir dari Kompas, Dirjen Perhubungan Darat Budi Setyadi mengatakan, regulasi tersebut disusun dengan melibatkan berbagai unsur dari pemerintah, aplikator dan pengemudi.

Selain menetapkan biaya jasa, diharapakan regulasi tersebut melindungi pengemudi terutama dari segi keselamatan dan kesejahteraan.

Adapun besaran tarif ojek online akan terbagi menjadi 3 zona. Zona 1 untuk wilayah Sumatera, Jawa (tanpa Jabodetabek), dan Bali.

Untuk zona 2 adalah Jabodetabek dan untuk zona 3 adalah Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya.

Adapun besaran tarif nett untuk Zona I per 1 kilometer batas bawah Rp 1.850 dan batas atas Rp 2.300, dengan biaya jasa minimal Rp 7.000-Rp 10.000.

Halaman
12
Tags:
ojek onlineKemenhubTribunStyle.com
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved