Breaking News:

Tak Mau Tanggapi Kasus Istri Andre Taulany, BPN Prabowo: Ngapain, Buang-Buang Waktu Saja

Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menyayangkan perbuatan istri komedian Andre Taulany.

Instagram/erintaulany
Erin Taulany 

"Saya rasa tidak perlu kita melakukan langkah hukum karena ya ngapain ditanggapin orang-orang yang saya rasa tidak perlu kita tanggapi ya, biarkanlah pendukung kami yang menanggapi. Saya rasa ngapain kami tanggapin buang-buang waktu kan," tambahnya.

Namun, salah satu Ustaz yang juga pendukung Prabowo Subianto telah mengunggah ulang postingan Erin Taulany.

Sang Ustaz meminta pendapat Pengacara Sunan Kalijaga perihal tindakan yang telah dilakukan Erin.

Tanggapan BPN Prabowo-Sandi atas postingan Erin Taulany yang dianggap menghina Prabowo.

Tanggapan BPN Prabowo-Sandi atas postingan Erin Taulany yang dianggap menghina Prabowo.

Unggahan Erin disebut sang Ustaz bisa kena pasal penghinaan menurut undang-undang ITE.

Ustaz Derry juga membandingkan dengan kasus yang menimpa Ahmad Dhani.

Sehingga menurut sang Ustaz, Erin Taulany juga bisa dipenjarakan.

Terkait unggahan di Instastorynya tersebut, Erin Taulany pun akhirnya dilaporkan oleh pengacara Muhammad Firdaus Oibowo.

Dikutip Gridhot.ID dari Kompas.com (21/4/2019), Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan laporan atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik Capres 02, Prabowo Subianto.

Laporan tersebut tertuang dalam nomor laporan LP/2372/IV/2019/PMJ/DIT RESKRIMSUS tanggal 21 April 2019.

"(Barang bukti yang dibawa) Ada capture unggahan Instagram," ujar Argo, Minggu (21/4/2019).

Argo mengatakan masih mendalami kasus tersebut dan akan memanggil pihak pelapor, terlapor, dan saksi.

"Diklarifikasi itu artinya nanti pelapor akan ditanya yang dilaporkan itu apa, buktinya apa. Lalu, saksi dan pihak terlapor akan dipanggil juga," ujar Argo.

Dalam laporan tersebut, pelapor menilai Erin melanggar Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) dan atau Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(*) (Gridhot.ID/Nicolaus Ade Prasetyo).

Artikel ini telah tayang di Gridhot.ID dengan judul Komentari Kasus Istri Andre Taulany, BPN Prabowo : Ngapain Kami Tanggapin Buang-Buang Waktu

Subscribe kanal YouTube dan Like fanpage Facebook TribunStyle.com berikut ini:

Sumber: GridHot.id
Tags:
Andre TaulanyErin TaulanyPrabowo SubiantoBadan Pemenangan Nasional / BPN
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved