Kasus Perundungan
Update Kasus Viral Pengeroyokan Audrey di Pontianak, Berkas Dilimpahkan ke Pengadilan Negeri
Update kasus viral pengeroyokan Audrey di Pontianak, berkas dilimpahkan ke Pengadilan Negeri.
Penulis: Irsan Yamananda
Editor: Delta Lidina Putri
TRIBUNSTYLE.COM - Update kasus viral pengeroyokan Audrey di Pontianak, berkas dilimpahkan ke Pengadilan Negeri.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Pontianak Antonius Indra Simamora mengatakan bahwa diversi kasus penganiayaan Audrey gagal.
Karena itu, pihaknya akan melimpahkan berkas kasus ke Pengadilan Negeri Pontianak.
Mengutip dari Tribun Pontianak, "Dari pihak korban tetap ingin melanjutkan (kasus) ke tahap pengadilan."
"Jadi terpaksa diversi gagal, dan kami akan limpahkam berkas ini ke pengadilan secepatnya," ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (18/4).
Merujuk pada Pasal 1 angka 7 UU 11/2012, pengertian diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Lalu, Pasal 5 ayat (3) menegaskan “dalam Sistem Peradilan Pidana Anak wajib diupayakan diversi”.
Menurut Indra, kendala dari gagalnya diversi dikarenakan salah tidak ada kesepakatan antara kedua belah pihak.

Jika ada pihak yang tidak sepakat, maka diversi dianggap gagal.
Untuk para saksi, tambahnya, ada sekitar belasan orang termasuk saksi ahlo.
Indra juga menambahkan, berkas yang ditangani akan segera dilimpahkan ke pengadilan secepatnya.
Setidaknya Senin mendatang berkas kasus sudah sampai di tangan Pengadilan Negeri Pontianak.
"Kami akan limpahkan secepatnya, paling tidak hari Senin nanti atau Selasa."
"Tapi kami upayakan hari Senin akan kami limpahkan."
"Dan harus diversi lagi di pengadilan sebelum sidang," tegasnya.
• Pernah Bela Audrey di Awal Kasus, Begini Tanggapan Umay Shahab Saat Ditanya Rasanya Dibohongi
• Pernah Video Call & Ditanya Rasanya Dibohonghi Audrey, Umay Shahab: Masak Berbuat Kebaikan Disesali
• Hasil Visum Sebut Tidak Ditemukan Luka di Tubuh Audrey, Keluarga Sodorkan Bukti Lebam Kaki
Keluarga Audrey Sodorkan Bukti Baru
Keluarga Audrey telah menyodorkan beberapa bukti baru dalam kasus dugaan kekerasan sejumlah siswi SMA pada remaja SMP di Pontianak tersebut.
Adapun bukti yang dimaksud berupa foto-foto fisik Audrey dalam kondisi lebam di kaki.
Selain itu, pihak keluarga juga menggandeng 7 pengacara guna melawna hasil visum yang menunjukkan bahwa tidak ada tanda kekerasan di tubuh Audrey.
Diberitakan sebelumnya, pada hari Rabu (10/4/2019) siang, Polres Pontianak telah mengumumkan hasil visum Audrey.
Hasil itu disampaikan langsung oleh Kapolresta Pontianak, Kombes M Anwar Nasir, di depan media.
Anwar Nasir mengatakan, hasil pemeriksaan itu dikelaurkan oleh Rumah Sakit Pro Medika Pontianak.
Berdasarkan hasil visum, tidak ditemukan adanya bengkak di kepala korban.

Sementara untuk kondisi mata, tidak ditemukan juga luka memar.
Pengelihatan korban juga dinyatakan normal.
Sedangkan untuk telinga, hidung, dan tenggorokan (THT) tidak ditemukan darah.
Mengutip dari Tribun Pontianak, "Kemudian dada tampak simetris tak ada memar atau bengkak, jantung dan paru dalam kondisi normal," katanya.
Lebih lanjut Anwar menjelaskan, kondisi perut korban tidak ditemukan memar dan bekas luka.
"Kemudian organ dalam, tidak ada pembesaran," jelasnya.
Selaput dara yang selama ini dipermasalahkan oleh kebanyakan warganet juga tidak tampak luka robek atau memar.
Anwar bahkan sampai mengulangi pernyataan tersebut dua kali.
"Saya ulangi, alat kelamin selaput dara tidak tampak luka robek atu memar," katanya.
Kondisi kulit korban juga tidak ditemukan memar, lebam, atau bekas luka.
"Hasil diagnosa dan terapi pasien, diagnosa awal depresi pasca trauma," ungkap Kapolresta. (Tribunstyle/ Irsan Yamananda)
Yuk Like dan Subscribe Channel YouTube Tribunstyle di bawah ini: