Breaking News:

Pemilu 2019

Daftar Caleg yang Ketahuan Lakukan Serangan Fajar Jelang Pemilu 2019, Mulai Lampung Hingga Jakarta

Daftar caleg yang ketahuan bagikan amplop berisi uang jelang Pemilu 2019, mulai dari Lampung hingga Jakarta.

Penulis: Irsan Yamananda
Editor: Mohammad Rifan Aditya
Banjarmasinpost.co.id/isti rohayanti
Relawan KPU Kota Banjarmasin memasukan logistik surat suara ke kotak suara yang akan didistribusikan ke kecamatan 

TRIBUNSTYLE.COMDaftar caleg yang ketahuan bagikan amplop berisi uang jelang Pemilu 2019, mulai dari Lampung hingga Jakarta.

Pemilu serentak akan diselenggarakan pada hari Rabu (17/4/2019) besok.

Dalam pesta demokrasi tersebut, rakyat Indonesia bakal melakukan pemilihan Presiden, DPR RI, DPRD, dan DPD.

Sayangnya, ada beberapa oknum caleg yang melakukan serangan fajar dengan membagikan amplop berisikan uang agar masyarakat mau memilihnya di Pemilu 2019 besok.

Petugas pun berhasil meringkus beberapa caleg yang melakukan kecurangan tersebut.

Penasaran siapa saja caleg yang dimaksud?

Tribunstyle melansir dari Tribunnews.com, berikut daftar caleg yang ketahuan lakukan serangan fajar jelang Pemilu 2019 di beberapa daerah di Indonesia.

Saat Indonesia Sedang Semarak Pemilu, Ternyata 6 Negara ini Tak Mengenal Pemilihan Umum

Promo Pemilu 2019 Kompas Gramedia, Tunjukkan Tinta di Jarimu dan Dapatkan Diskon Hingga 50 Persen

Lindungi Hak Pilihmu dengan Cek Nama di DPT melalui 4 Cara Mudah Ini

1. Kabupaten Lampung Tengah

Kecamatan Padangratu: Temuan amplop berisi uang 50 ribu (Caleg PKS)

Kecamatan Padangratu: Temuan Amplop berisi uang 25 ribu (Caleg PAN)

Kecamatan Bandar Surabaya : Temuan Minyak Goreng (Caleg PDIP)

Kecamatan Pubian : Laporan Amplop berisi uang 50 ribu (Caleg Gerindra)

Kecamatan Way seputih : Temuan Amplop berisi uang 50rban (Caleg PKS).

2. Kota Bandar Lampung

Kecamatan Teluk Betung Timur : Pembagian uang 100 ribu (Caleg PAN)

Camat Telukbetung Timur (TbT) Zulkifli menangkap basah kegiatan kampanye di hari tenang Pemilu di lingkungannya, Senin (15/4/2019).

3. Kabupaten Pesisir Barat

Kecamatan Bengkunat : pembagian uang 50 ribu ntuk (Caleg NASDEM)

4. Sumatera Utara

Polres Nias melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada seorang caleg DPRD dari Partai Gerindra berinisial DRG pada hari Selasa (16/4/2019) tadi.

Selain DRG, polisi juga menangkap tiga orang yang berinisial MH (37), KT (18), dan FL.

DRG sendiri diamankan bersama ketiga orang tersebut di posko pemenangan daerah Jalan Sirao, Kelurahan pasar, Gunungsitoli, Sumatera Utara.

Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan mengatakan, penangkapan DRG dan tiga orang lainnya diduga terkait politik uang.

"Ada aktivitas yang bukan biasanya terjadi di posko tersebut," kata Deni di Mapolres Nias, Selasa.

Deni mengatakan, keempatnya diamankan Selasa dini hari berdasarkan informasi dari masyarakat yang memberitahukan adanya aktivitas tidak biasanya di posko tersebut.

5. Ponorogo

Bawaslu Ponorogo berhasil mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp 66.130.000 yang diduga hendak digunakan untuk money politic para caleg.

Divisi Penindakan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Ponorogo, Marji Nurcahyo, ketika dikonfirmasi Selasa (16/4/2019) siang membenarkan pengamanan barang bukti uang tunai Rp 66,1 juta yang diduga akan digunakan money politic pada pemilu serentak.

"Tadi malam sekitar pukul 20.30 kami melakukan proses hingga pukul 01.00 dini hari," kata Marji.

Warga Desa Jenangan, Ponorogo juga berhasil menangkap dua orang yang sedang membagikan amplop berisi uang untuk money politic.

Uang itu rencananya akan diberikan pada 19 orang warga Desa Jenangan agar memilih salah satu caleg DPRD Kabupaten Ponorogo.

6. Lamongan

Polres Lamongan telah mengamankan uang Rp 1 miliar dari seorang caleg setempat.

Saat ditanya oleh polisi, sang caleg berdalih uang tersebut hendak digunakan untuk honor saksi dan koordinator di kabupaten serta kecamatan.

7. Jakarta

Bawaslu Jakarta Utara berhasil menciduk seorang pria yang diduga terlibat money politic pada hari Senin (15/4/2019) kemarin.

Terkait hal itu, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan kasus tersebut masih berada dalam assessment Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).

"Masih di Panwaslu. Nanti kalau di Panwaslu sudah selesai di-assessment akan diserahkan ke Gakkumdu. Nanti ada 14 hari (untuk memproses)," ujar Dedi, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (16/4/2019). (Tribunstyle/ Irsan Yamananda)

Yuk Like Facebook dan Subscribe YouTube Channel TribunStyle.com:

Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved