Kasus Perundungan
Tagar #AudreyJugaBersalah Jadi Trending, Ini Kumpulan Fakta & Hoaks Dalam Kasus Audrey
Setelah tagar #JusticeForAudrey, kini muncul lagi tagar #AudreyJugaBersalah, ada apa? berikut beberapa kumpulan fakta dan hoaks dalam kasus ini.
Penulis: anggraini nurul fatimah
Editor: Mohammad Rifan Aditya
TRIBUNSTYLE.COM - Rupanya kasus penganiayaan Audrey seorang siswi SMP di Pontianak terus saja jadi sorotan.
Setelah sebelumnya tagar #JusticeForAudrey sempat jadi trending, kini giliran tagar #AudreyJugaBersalah yang jadi ternding dan juga perbincangan hangat netizen Indonesia.
Kasus dugaan pengeroyokan oleh sejumlah remaja putri berstatus siswi SMA terhadap Audrey menyita perhatian dunia dalam tiga hari terakhir.
Selain itu, Audrey pun menjadi perbincangan hangat baik di dunia maya dan dunia nyata.
Selebgram, youtuber, artis, aktivis, tokoh perempuan, para elite, pejabat daerah dan nasional hingga Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) pun angkat bicara terkait kasus ini.
Bahkan sejumlah publik figur sampai membatalkan jadwalnya demi datang ke Kota Khatulistiwa untuk menjenguk Audrey yang hingga, Kamis (11/4/2019), masih dalam perawatan di RS ProMEDIKA Pontianak.
• Tagar #audreyjugabersalah Jadi Trending Gantikan #JusticeForAudrey, Netter Dibuat Bingung

• Setelah Tagar #JusticeForAudrey, Muncul Hashtag #audreyjugabersalah Ramai di Twitter, Ada Apa?
Berikut kumpulan fakta dan hoaks dari kasus pengeroyokan Audrey yang berhasil TribunStyle kutip dari TribunPontianak:
Informasi Liar
Beredar luas di media sosial yang menginformasikan ada unsur kekerasan berupa penusukan pada bagian organ vital korban.
Fakta
Dari hasil penyelidikan, Kapolresta Pontianak, Kombes M Anwar Nasir mengatakan, sesuai hasil visum tidak ada luka robek atau memar pada selaput dara korban.
"Saya ulangi, alat kelamin selaput dara tidak tampak luka robek atau memar," kata Anwar Nasir, Rabu (10/4/2019).
Hasil visum ini, menurut Kapolresta menjawab isu alat kelamin korban ditusuk-tusuk oleh pelaku.
"Tidak ada perlakuan alat kelaminya ditusuk seperti itu," tegasnya.
Kapolresta menegaskan, korban tidak pernah menyampaikan adanya tindak kekerasan di bagian kelamin.
Keterangan saksi-saksi yang diperiksa juga tidak ada menyampaikan perlakuan penganiayaan terhadap kelamin korban.
• Kumpulan 5 Fakta dan Hoax Kasus Penganiayaan Terhadap Audrey Siswi SMP di Pontianak
Informasi Liar
Di media sosial, beredar informasi korban dikeroyok dan merujuk ke arah sadisme.
Fakta Hasil Pemeriksaan Polisi
Menurut Kapolres Kombes M Anwar Nasir, fakta yang terjadi dan diakui pelaku adalah penganiayaan.
Dari tiga orang yang sudah ditetapkan tersangka, satu di antaranya ada yang menjambak rambut, ada juga yang mendorong sampai terjatuh.
Ada pula tersangka satu sempat memiting, dan memukul sambil melempar sendal.
"Itu ada dilakukan tapi hasil visumnya seperti yang tadi, sehingga kasus ini diproses sesuai dengan fakta yang ada," kata Kapolres.
Anwar menegaskan pihaknya sudah melakukan olah TKP di lokasi kejadian.
"Sudah ada olah TKP. Sesuai dengan arahan Ditreskrimum Polda Kalbar kita mungkin akan melakukan rekonstruksi agar ada persesuaian," paparnya.
• Kumpulan 5 Fakta dan Hoax Kasus Penganiayaan Terhadap Audrey Siswi SMP di Pontianak
Informasi Liar
Sempat dikabarkan masalah asmara menjadi pemicu utama terjadinya kasus ini.
Fakta Hasil Pemeriksaan Polisi
Kapolres pun menjelaskan, motif penganiayaan dipicu rasa dendam dan kesal tersangka terhadap korban.
"Pengakuan tersangka, korban suka nyindir-nyindir," kata Anwar Nasir.
"Ada yang masalah tadi pacarnya satu, yang kedua salah satu tersangka ini, yang notebene ibunya sudah meninggal dunia, tapi selalu diungkit-ungkit pernah meminjam uang. Padahal sudah dibayar mengapa masih diungkit-ungkit," kata Kapolres.
Dianiaya 3 orang, bukan 12 orang
Kapolres Anwar Nasir menegaskan, bahwa tersangka berjumlah tiga orang.
Tidak benar jika korban dianiaya 12 orang.
"Isu yang menyebar bahwa anak ini satu orang dianiaya 12 orang, dan alat kelaminya ditusuk-tusuk seperti itu. Fakta yang ada tidak ada 12 orang, yang ada hanya tiga," katanya.
Pihaknya saat ini juga sudah menetapkan tiga tersangka, yang semuanya merupakan siswi SMA di Pontianak, F (17), T (17) dan C (17).
Dasar penetapan tersangka adalah hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan hasil rekam medis Rumah Sakit ProMEDIKA Pontianak.
"Dalam pemeriksaan pelaku, mereka mengakui perbuatannya menganiaya korban," kata Anwar.
Kapolresta menjelaskan, penganiayaan yang dilakukan tersangka dilakukan bergiliran satu per satu di dua tempat.
Menurutnya, tersangka dikenakan pasal 80 ayat 1 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara tiga tahun enam bulan.
"Sesuai dengan sistem peradilan anak, ancaman hukuman di bawah 7 tahun akan dilakukan diversi," ungkapnya.
Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
(TribunStyle.com/Anggraini Nurul Fatimah)
Yuk, Like dan Subscribe kanal YouTube TribunStyle.com berikut ini:
Video