Breaking News:

Kasus Perundungan

Polisi Tetapkan 3 Siswi SMA Sebagai Tersangka Kasus Audrey, Ini Pebuatan Kejam yang Diakui Pelaku

Polisi tetapkan 3 siswi SMA sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menimpa Audrey siswi SMP di Pontianak. Ini perbuatan yang dakui pelaku.

Polisi tetapkan 3 siswi SMA sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menimpa Audrey siswi SMP di Pontianak. Ini perbuatan yang dakui pelaku.

TRIBUNSTYLE.COM - Kasus pengeroyokan 12 siswi SMA terhadap Audrey (14), siswi SMP di Pontianak akhirnya menemui titik terang.

Polisi telah menetapkan tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menimpa Audrey.

Penetapan tersangka disampaikan oleh Kapolresta Pontianak, Kombes M Anwar Nasir, Rabu (11/4/2019) malam.

Polisi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus Audrey, dengan inisial F (17), T (17), dan C (17).

Ketiga tersangka ini semuanya merupakan siswi SMA di Pontianak.

Update Terbaru! 5 Fakta Kasus Pengeroyokan Audrey Siswi SMP Pontianak, Awalnya Korban Takut Melapor

Dikutip TribunStyle.com dari TribunPontianak, dasar penetapan tersangka ini berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan hasil rekam medis Rumah Sakit Pro Medika Pontianak.

Ketiga tersangka tersebut telah mengakui perbuatannya.

"Dalam pemeriksaan pelaku, mereka mengakui perbuatannya menganiaya korban," kata Anwar.

Terduga pelaku pengeroyokan Audrey.
Terduga pelaku pengeroyokan Audrey. (TribunStyle.com Kolase/Twitter @8itterkyutt)

Dalam penjelasan Kapolresta, penganiayaan dilakukan para tersangka secara giliran, satu per satu di dua tempat.

Para pelaku membantah telah melakukan pengeroyokan, melainkan duel satu lawan satu secara bergantian.

"Yang melakukan pertama tersangka satunya, kemudian lanjut lagi tersangka kedua, kemudian ketiga," ujarnya.

Dalam penjelasannya, Anwar juga menjawab soal isu alat kelamin korban ditusuk oleh pelaku.

Berdasarkan hasil visum yang didapat dari rumah sakit, tidak ada permukaan yang sobek atau memar di bagian kelamin korban.

Hal itu juga sesuai dengan pengakuan kelima saksi yang diperiksa.

Beri Dukungan untuk Audrey, Petisi #JusticeForAudrey Sudah Ditandatangani 3 Juta Lebih, Ini Linknya

"Dari pengakuan korban tidak ada menerangkan pemukulan di bagian kelamin. Dari lima saksi yang juga diperiksa juga tidak ada perlakuan penganiayaan terhadap kelamin korban," terangnya.

Kapolres juga menegaskan bahwa korban tidak pernah memberikan keterangan soal penusukan alat kelamin.

"Tidak ada perlakuan alat kelaminya ditusuk seperti itu, dan itu bukan berasal dari keterangan korban," tegas Kapolres.

Terduga Pelaku Pengeroyokan Audrey tengah ngopi
Terduga Pelaku Pengeroyokan Audrey tengah ngopi (TribunStyle.com Kolase/Twitter @1nanonano)

Berdasarkan fakta yang didapat, para tersangka telah mengakui perbuatannya, namun tidak ada adegan penusukan alat kelamin.

Perbuatan kejam yang dilakukan tersangka yakni satu di antaranya ada yang menjambak rambut, ada juga yang mendorong korban sampai jatuh.

Ada pula tersangka yang memiting dan memukul sambil melempar sendal.

"Itu ada dilakukan tapi hasil visumnya seperti yang tadi, sehingga kasus ini kita proses sesuai dengan fakta yang ada," kata Kapolres.

Dikatakan Anwae, pihaknya sudah melakukan olah TKP di lokasi kejadian.

Setelah itu kemugkinan akan dilakukan rekonstruksi supaya ada penyesuaian.

Geram Kasus Audrey Dikeroyok 12 Siswi SMA, Gubernur Kalbar Tuntut Hukum Adil Meski di Bawah Umur

"Sudah ada olah TKP. Sesuai dengan arahan Ditreskrimum Pold Kalbar kita mungkin akan melakukan rekonstruksi agar ada persesuaian," ujarnya.

Atas perbuatan tersebut, para tersangka dikenakan pasal 80 ayat 1 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman tiga tahun enam bulan penjara.

"Sesuai dengan sistem peradilan anak, ancaman hukuman di bawah 7 tahun akan dilakukan diversi," ungkapnya.

Seperti yang diketahui, kasus siswi SMP yang dirundung belasan siswi SMA di Pontianak, Kalimantan Barat masihmenjadi sorotan publik.

Pengeroyokan yang diduga dilakukan 12 siswi SMA terhadap siswi SMP tersebut membuat warganet geram, karena turut mencoreng dunia pendidikan.

Kasus siswi Audrey tersebut menjadi viral dan saat ini sudah ditangani oleh pihak kepolisian setempat.

Tidak hanya mendapat kekerasan fisik, korban yang berinisial AU (Audrey) ini juga mengalami trauma psikologis.

Korban saat ini masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Promedika, Pontianak.

Audrey Minta Fotonya Gak Diblur pada Ifan Seventeen, Sang Ibu Tak Setuju: Tolong Dijaga Privasinya

Rasa simpati dan kepedulian warganet pada Audrey terus didengungkan hingga tanda pagar (tagar) #JusticeForAudrey sempat menjadi trending di Twitter.

Di Instagram pun #JusticeForAudrey juga ramai disemarakkan untuk menuntut keadilan bagi korban pengeroyokan itu.

Bahkan muncul juga petisi #JusticeForAudrey di change.org yang berjudul 'Polda Kalbar, Segera Berikan Keadilan untuk Audrey #JusticeForAudrey!' semakin ramai ditanda tangani.

Petisi tersebut diketahui telah dibuka sejak hari Selasa (9/4/2019) dan semakin banjir dukungan.

Berdasarkan pantauan Tribunstyle.com, Kamis (11/4/2019) pukul 14.54 WIB, petisi #JusticeForAudrey sudah ditandatangani sebanyak 3.708.904 orang.

(TribunStyle/Listusista)

Yuk Subscribe YouTube TribunStyle :

Like Facebook TribunStyle :

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
TribunStyle.comAudreyPontianakKombes M Anwar Nasir
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved