Breaking News:

Cabut 5 Batang Pohon Pisang, Tukang Becak di Pamekasan Dipolisikan Orang yang Mengaku Pemiliknya

Seorang laki-laki bernama Padla (65) diadili setelah mencabut lima batang pohon pisang di tanah yang ia akui sebagai miliknya.

Editor: Archieva Nuzulia Prisyta Devi
TribunMadura.com/ Kuswanto Ferdian
Padla (baju jingga) diadili setelah mencabut lima batang pohon pisang di tanah yang ia akui sebagai miliknya. 

TRIBUNSTYLE.COMSeorang laki-laki asal Dusun Duwek Tinggi, Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, terpaksa berurusan dengan penegak hukum.

Beberapa waktu lalu ada seorang laki-laki bernama Padla (65) diadili setelah mencabut lima batang pohon pisang di tanah yang ia akui sebagai miliknya.

Ternyata Batang Pohon Pisang Bisa Dimakan, ini 5 Manfaatnya Bagi Kesehatan

Pria yang sehari-hari bekerja sebagai tukang becak tersebut diajukan ke persidangan oleh penuntut umum melalui kuasa penyidik Satreskrim Polres setempat.

Penyidik Satreskrim Polres Pamekasan diberikan kuasa oleh penuntut umum mengajukan tindak pidana ringan yang dilakukan Padla ke Pengadilan Negeri setempat.

Ketika sedang diadili, istri Padla yang mengalami kebutaan pun mendampingi suaminya.

Menurut pantauan tim Tribunmadura.com, istri Padla itu meneteskan air matanya mengetahui suaminya diadili.

Mulanya, Padla mencabut beberapa pohon pisang di tanah yang ia akui sebagai milik anaknya.

Namun, setelah itu Padla malah dilaporkan ke polisi dengan tuduhan pengerusakan dan penyerobotan tanah sebagai mana dimaksud dan diatur dalam Pasal 406 KUHP dan PP No 51/1960.

Anak Padla yang bernama Harun pun tak merasa jika ia telah menjual tanahnya itu pada pelapor.

“Tanah yang ditanami pohon pisang oleh Padla dikalim masih milik putranya yakni Harun. Bahkan, Harun sebagai pemilik lahan tidak merasa tanah tersebut dijual kepada pelapor,” kata Ketua Lembaga Bantuan Hukum Pusat Advokasi Masyarakat Nusantara (LBH PUSARA) sekaligus penasehat hukum terdakwa Marsuto Alfianto.

Marsuto mengaku bahwa ia tak tega melihat kliennya itu harus berurusan dengan polisi.

Sehingga, ia dan tim LBH PUSARA akan terus membela dan berusaha agar kliennya itu mendapatkan keadilan.

Menurutnya, ia akan melakukan gugatan hukum keperdataan tentang sertifikat tanah yang dimiliki pelapor.

“Kami akan melakukan upaya gugatan hukum keperdataan mengenai sertifikat yang dimiliki pelapor,” pungkasnya.

Tak Hanya Buahnya, Ternyata Batang Pohon Pisang Bisa Dimakan dan Punya Banyak Manfaat

Kasus serupa ternyata pernah juga terjadi oleh Nenek Saulina (92) asal Sumatra Utara, ia dilaporkan hanya gara-gara menebang pohon durian milik kerabatnya.

Halaman
12
Sumber: Nakita
Tags:
Padlapohon pisangLBH PUSARAPamekasanTribunStyle.com
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved