Dilaporkan Syahrini ke Polisi, Pedangdut Lia Ladysta Ungkap Kondisi dan Keberadaannya Terkini
Resmi dilaporkan oleh Syahrini ke polisi, pedangdut Lia Ladysta ungkap kondisi dan keberadaanya terkini.
Penulis: anggraini nurul fatimah
Editor: Mohammad Rifan Aditya
TRIBUNSTYLE.COM - Resmi dilaporkan oleh Syahrini ke polisi, pedangdut Lia Ladysta ungkap kondisinya saat ini.
Seperti dilansir TribunStyle dari unggahan di Instagram pribadinya @lia3srigala, yang diunggah pada Kamis, (22/3/2019) Lia menunggah sebuah Intsastory.
Dalam Instastory tersebut, pedangdut dengan rambut pirang ini ungkapkan jika saat ini mengatakan jika saat ini dirinya sedang tidak berada di Jakarta.
Rupanya keadaannya saat ini juga sedang kurang fit.
Ia mengatakan jika dirinya baru saja muntah lantaran mabuk dalam perjalanan.
Namun ia berjanji akan tanggapi berita mengenai pelaporan pihak Syahrini pada dirinya setelah Lia kembali ke Jakarta nanti.
• Sempat Bungkam, Begini Tanggapan Pedangdut Lia Ladysta Ketahui Dirinya Dilaporkan Syahrini ke Polisi
• Syahrini Laporkan Dirinya ke Polisi, Lia Ladysta Ceritakan Kondisi Kesehatan Drop, Janjikan Hal ini
"Sabar ya gaess..
Mamaknya srigala habis muntah-muntah efek antimo di perjalanan.
Nanti kalo udah di jakarta baru bisa menaggapi berita yang lagi hot," jelas Lia melalui unggahannya.
• Dilaporkan Syahrini Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik, Lia Ladysta: Aku Kan Nggak Pernah Sebut Nama
Selasa (19/3/2019), Syahrini resmi melaporkan Lia Ladysta ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan atau fitnah melalui media elektronik.
Dikutip dari Tribunnews.com, laporan tersebut merupakan buntut pernyataan Lia Ladysta saat menjadi bintang tamu di sebuah talkshow pada 14 Maret 2019 lalu.
Dalam acara tersebut, Lia Ladysta mengungkapkan bahwa Syahrini pernah menjalin kedekatan dengan seorang pengusaha asal Banjarmasin yang dipanggil Pak Haji.
Bersasarkan informasi yang dihimpun Tribunnews.com, laporan Syahrini bernomor LP/1690/III/2019/PMJ/ Dit.Reskrimsus Polda Metro Jaya.
Atas laporan tersebut, Lia Ladysta dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) JO Pasal 45 Ayat (3) UU RI NO.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI NO.11 THN 2008 TTG ITE dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.
(TribunStyle.com/Anggraini Nurul Fatimah)
Yuk, Like dan Subscribe kanal YouTube TribunStyle.com berikut ini:
Video
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/style/foto/bank/originals/syahrini-dan-lia-ladysta.jpg)