Cara Isi SPT Online untuk Lapor Pajak Tanpa Ribet, Siapkan Dokumen Ini & Ikuti Langkah Mudah Berikut
Cara isi SPT Online ini banyak dicari karena waktu pengisiannya yang hampir habis.
Editor: Ika Putri Bramasti
TRIBUNSTYLE.COM - Cara isi SPT Online belakangan banyak dicari di linimasa.
Cara isi SPT Online ini banyak dicari karena waktu pengisiannya yang hampir habis.
Sebetulnya cara isi SPT Online sangat mudah jika kamu paham tata caranya.
Dari namanya, yaitru secara online berarti kamu bisa melakukannya di mana saja dan kapan saja asal terhubung dengan internet.
• Tata Cara Lapor SPT Online - Lewat 31 Maret 2018, Denda dari Rp 100 Ribu hingga Rp 1 Juta Menanti!
Ada batas waktu yang ditentukan untuk mengisinya, maka dari itu segeralah isi SPT Onlinemu!
Bagaimana caranya?
Perhatikan beberapa dokumen yang harus dipersiapkan berikut ini.
• Sempat Viral Karena Lempari Uang Ratusan Juta Rupiah, Beredar Foto Keluarga Dendy Lapor SPT Pajak!
1. Formulir 1721 A1 atau A2
Mintalah formulir 1721 A1 atau A2 kepada pemberi kerja atau kantor.
Data dari formulir ini yang harus dilaporkan pada saat mengakses portal e-Filing SPT Tahunan Pribadi OnlinePajak atau DJP Online.
2. EFIN
EFIN atau Electronic Filing Identification Number adalah nomor identifikasi wajib Pajak dari DJP untuk melakukan e-filing atau lapor Pajak online.
Untuk mendapatkan EFIN atau bila sudah punya tapi lupa, wajib Pajak harus mendatangi KPP (Kantor Pelayanan Pajak) terdekat dengan membawa NPWP dan mengisi formulir aktivasi EFIN.
3. Data penghasilan lainnya, kewajiban/utang, harta (bila ada)
Jika memiliki penghasilan lainnya di luar pekerjaan tetap, kewajiban/utang, atau harta maka siapkan data-data tersebut agar dapat mengisi SPT Tahunan Pribadi dengan mudah.
Cara Mengisi SPT Online:
1. Buka atau buat akun OnlinePajak
Bila belum memiliki akun di OnlinePajak, silakan daftar dulu di aplikasi e-Filing OnlinePajak.
2. Pilih "e-Filing SPT Pribadi"
Pada menu navigasi, pilih "e-Filing SPT Pribadi" untuk mulai mengisi SPT Tahunan Pribadi.
3. Isi NPWP Pribadi Anda
Selanjutnya isi NPWP Pribadi dengan klik buat pelaporan baru.
4. Berapa Jumlah Pendapatan Anda dalam Setahun Terakhir?
Untuk memilih SPT / Formulir 1770 S atau SPT / Formulir 1770 SS, harus memilih apakah jumlah keseluruhan pendapatan kotor dalam setahun terakhir kurang dari Rp 60 juta, lebih dari Rp 60 juta atau apakah memiliki bisnis.
5. Lengkapi Detail Pribadi
Lengkapi detail pribadi seperti status pernikahan, jumlah tanggungan (jika ada) dan status kewajiban Pajak suami istri, dan lain-lain. Lalu klik "Selanjutnya".
6. Lengkapi Detail Anggota Keluarga atau Tanggungan
Lengkapi juga detail anggota keluarga, bagi yang telah menikah dan memiliki tanggungan.
7. Isi Detail Pajak
Isi detail Pajak dengan mengklik "Tambah Form 1721 A1 atau A2, lalu isikan detail Pajak, terutama 3 kolom berikut ini:
Penghasilan bruto (lihat pada form A1 nomor 8 atau form A2 nomor 11)
Pengurang penghasilan (lihat form A1 nomor 11 atau form A1 nomor 14)
Bukti potong Pajak dari pihak lain (lihat form A1 nomor 20 atau form A1 nomor 23)
8. Isi Informasi Tambahan
Selanjutnya isi informasi tambahan, seperti "Penghasilan Lainnya", "Subjek Penghasilan yang Dikenakan PPh Final", "Penghasilan yang Tidak Termasuk Objek Pajak", "Harta", "Kewajiban/Utang", jika ada. Jika tidak ada, silakan lewati dengan klik "Selanjutnya".
9. e-Filing SPT Tahunan Pribadi
Akhirnya, kamu bisa lapor SPT Pribadi secara online atau e-filing. Bila jumlah Pajak yang harus Anda bayarkan nihil, maka silakan langsung isikan dulu nomor EFIN, lalu klik "Simpan". Lalu klik "Lapor".
Gampang kan?
(*)
Subscribe kanal YouTube dan Like fanpage Facebook TribunStyle.com berikut ini: