Breaking News:

PPPK 2019

Pendaftaran PPPK / P3K Ditutup Hari Ini, Perhatikan Jenis & Ukuran File Unggah, Jangan Sampai Salah!

Sebelum melakukan submit dokumen di ssp3k.bkn.go.id, penting mempersiapkan dokumen sesuai dengan ukuran file yang telah ditetapkan.

Tribun Jogja
Pendafataran PPPK tahun 2019 

TRIBUNSTYLE.COM - Pendaftaran rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja / PPPK / P3K akan segera ditutup hari ini, Minggu (17/2/2019).

Dikutip TribunStyle.com dari akun Facebook Badan Kepegawaian Negara (BKN), sebanyak lebih dari 75 ribu calon pelamar telah mendaftarkan akunnya di ssp3k.bkn.go.id.

Laporan per Sabtu (16/2/2019), sekira 45 ribuan pelamar pun telah melakukan submit dokumen.

Sebelum melakukan submit dokumen di ssp3k.bkn.go.id, ada baiknya untuk mempersiapkan dokumen sesuai dengan ukuran file yang telah ditetapkan untuk menghindari kegagalan unggah.

Adapun berikut ini jenis dan ukuran dokumen PPPK / P3K yang harus diunggah pelamar di akun ssp3k.bkn.go.id.

INFO PENTING PPPK/P3K 2019, Ditutup Hari Ini, Pengumuman Administrasi Besok, Cek Rangkaian Jadwalnya

1. Scan pas foto berlatar belakang merah maksimal 200 kb bertipe file .JPEG/.JPG.

2. Scan KTP maksimal 200 kb berjenis file .JPEG/.JPG.

3. Scan ijazah maksimal 700kb berjenis file PDF.

4. Scan transkrip nilai maksimal 500 kb berjenis file PDF.

5. Scan dokumen lainnya maksimal 500 kb berjenis file PDF.

6. Surat Pernyataan bersedia ditempatkan di sekolah negeri Kab/Kota/Provinsi maksimal 500 kb dan berjenis file PDF (untuk guru dan Tenaga Pendidik).

7. Surat Penugasan dari Kepala Sekolah maksimal 500 kb berjenis file PDF (untuk guru dan Tenaga Pendidik).

8. Surat Tanda Registrasi (STR) untuk dokter maksimal 500 kb berjenis file PDF (untuk Tenaga Kesehatan).

Seperti diketahui, rekrutmen PPPK / P3K 2019 tahap 1 ini membuka kesempatan untuk empat formasi, mulai dari tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dosen, hingga penyuluh pertanian.

Besok Registrasi PPPK / P3K di ssp3k.bkn.go.id Ditutup, Simak 7 Tips Login Agar Tidak Lemot

Berikut persyaratan lengkap formasi yang dibutuhkan dalam PPPK / P3K 2019.

1. Tenaga pendidik/ guru

- TH Eks K-II

- Berusia maksimal 57 tahun per 1 April 2019

- Pendidikan minimal S1/DIV dengan jurusan relevan dengan mata pelajaran pada kurikulum

- Masih aktif mengajar sampai saat mendaftar yang dibuktikan dengan surat penugasan dai Kepala Sekolah/Kepala Dinas yang menyatakan masih aktif yang memuat informasi minimal NUPTK/NIK, nama, tempat dan tanggal lahir, nama sekolah, mata pelajaran yang diambu, Kab/Kota/Provinsi.

- Menandatangani surat pernyataan bersedia ditempatkan di sekolah negeri kab/kota/provinsi sesuai wilayah tempat mengajar dan berdasarkan peta kebutuhan guru saat ini.

2. Tenaga Kesehatan

-Tenaga Honorer Eks K-II

-Berusia Maksimal 57 Tahun per 1 April 2019

-Memiliki pendidikan minimal D-III bidang kesehatan sesuai dengan persyaratan jabatan.

- Mempunyai STR yang maasih berlaku (bukan STR Internship) kecuali untuk Epidemiolog, Entomolog, Administrator kesehatan dan Pranata Laboratorium Kesehatan dengan pendidikan D-III/S1-Kimia/Biologi.

Pendaftaran PPPK / P3K di ssp3k.bkn.go.id Akan Ditutup, Catat Jadwal Pengumuman Hasil & Lokasi Tes

- Memiliki Surat Keputusan Pengangkatan Terakhir

3. Persyaratan Penyuluh Pertanian PPPL

- Tenaga Honorer Eks K-II

- Berusia maksimal 57 tahun per 1 April 2019
Sekolah Menegah Kejuruan (SMK) bidang pertanian (rumpun Ilmu Hayat Pertanian)

- Untuk inseminator wajib memiliki sertifikat inseminator

- Bertugas di desa dengan basis unite kerja di kecamatan, kabupaten atau provinsi dengan telah aktir bekerja selama minimal 5 tahun berturut. Dibuktikan degan SK Menteri Pertanian/Dirjen/Dinas Pertanian Provinsi

4. Guru/ Dosen Kementerian Agama

- Tenaga Honorer eks K-II

- Berusia maksimal 59 tahun bagi guru dan Dosen 64 tahun per 1 April 2019.

-Guru : pendidikan berkualifikasi minimum S1/DIV

-Dosen : pendidikan berkualifikasi minimum S23

-Guru: Masih aktif mengajar di madrasah/sekolah samapi saat mendaftar yang dibuktikan dengan surat penugasan dari kepala madrasah/sekolah dan/atau Kepal Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota

-Dosen: Masih aktif mengajar di PTKN sampai saat mendaftar yang dibuktikan dengan surat penugasan dari pimpinan PTKN, dan/atau pimpinan unit eselon I terkait.

- Menandatangani surat pernyataan bersedia ditempatkan di Madrasah/Sekolah/PTKN sesuai wilayah tempat mengajar dan berdasarkan peta kebutuhan Guru/Dosen saat ini.

Untuk jabatan guru, diperlukan kualifikasi berpendidikan paling rendah S-1 (strata satu) atau D-4 (diploma empat) dan masih aktif mengajar.

Sementara bagi jabatan dosen, dipersyaratkan memiliki kulifikasi pendidikan paling rendah S-2 (strata dua) dan masih aktif bertugas di instansi pemerintah.

Pada jabatan tenaga kesehatan, dibutuhkan pendidikan minimal D-3 (diploma tiga) dan masih aktif bertugas di unit pelayanan kesehatan instansi pemerintah.

Sedangkan untuk jabatan penyuluh pertanian diperlukan kualifikasi pendidikan paling rendah SMK jurusan pertanian atau sederajat dan masih aktif bertugas.

Untuk tenaga kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Baru, dibutuhkan bagi mereka yang memiliki pendidikan paling rendah sesuai dengan kualifikasi pendidikan jabatan fungsional yang akan diduduki.

Dengan adanya kesempatan tersebut, TH Eks K-II, dosen PTN baru, dan tenaga penyuluh pertanian yang memenuhi syarat diimbau untuk segera mendaftar.

(TribunStyle.com / Salma Fenty Irlanda)

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
TribunStyle.comPPPKPegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K)PPPK 2019P3K
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved