Breaking News:

Mulan Jameela saat Jenguk Ahmad Dhani, Ini yang Ditanyakan Ayah Dul pada Sang Istri

Topik obrolan Mulan Jameela ketika menjenguk Ahmad Dhani di Rutan Medaeng, Sidoarjo, dibuka oleh kuasa hukumnya, Syahid.

Penulis: Salma Fenty Irlanda
Editor: Mohammad Rifan Aditya
TribunStyle.com Kolase/surya.co.id/ahmad zaimul haq
Mulan Jameela jenguk Ahmad Dhani di Rutan Medaeng, Sidoarjo. 

Hakim menilai Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUH.

Ratmoho menyatakan bahwa Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan, menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan.

Majelis hakim juga menyita barang bukti berupa satu buah flash disk berisi screenshoot twit akun Twitter @AHMADDHANIPRAST, satu telepon seluler berikut simcard, akun Twitter @AHMADDHANIPRAST beserta e-mail untuk disita dan dimusnahkan.

Dalam dakwaan jaksa, ada tiga twit yang diperkarakan jaksa pada akun Twitter @AHMADDHANIPRAST.
Twit itu diunggah pada rentang waktu Februari-Maret 2017 yang diduga berbau sentimen suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA).

(TribunStyle.com / Salma Fenty Irlanda)

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Mulan JameelaAhmad DhaniRutan MedaengSidoarjo
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved