Mulan Jameela saat Jenguk Ahmad Dhani, Ini yang Ditanyakan Ayah Dul pada Sang Istri
Topik obrolan Mulan Jameela ketika menjenguk Ahmad Dhani di Rutan Medaeng, Sidoarjo, dibuka oleh kuasa hukumnya, Syahid.
Penulis: Salma Fenty Irlanda
Editor: Mohammad Rifan Aditya
Tanpa sepatah kata pun, Mulan bergegas masuk untuk menemui sang suami.
Seperti diketahui, Ahmad Dhani menjadi tahanan sementara dalam perkara pencemaran nama baik di Rutan Klas I Medaeng, Sidoarjo.
Kabar terbaru Ahmad Dhani pun terpantau sehat.
Ini diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Sunarta.
"Informasi dari rutan, dia sehat," jelas Sunarta.
Ahmad Dhani disebut mengalami perubahan terutama ketika berbicara setelah terjerat kasus ujaran kebencian.
Disebutkan kuasa hukum Ahmad Dhani, Ali Lubis, Ahmad Dhani kini menjadi pribadi yang lebih bijaksana.

Bijaksana yang dimaksudkan pun lebih pada cara mengambil sikap maupun cara berbicara.
• Foto-foto Mulan Jameela Jenguk Ahmad Dhani di Rutan Medaeng Sidoarjo, Dikawal 6 Pria Kekar
"Oh, nggak. Justru perubahan sikapnya itu lebih bijaksana dan lebih kalau bahasanya itu dewasa," tandasnya.
Lebih artinya kan kalau kemarin tuh, sekarang lebih banyak mikir lah, lebih bijaksana. Kata-katanya juga lebih mulai diatur cara berbicaranya, jadi kurang lebih seperti itu," imbuh Ali Lubis, dikutip TribunStyle.com dari Grid.id, Minggu (10/2/2019).
Seperti diketahui, setelah dijatuhi vonis, Ahmad Dhani segera dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur.
Ahmad Dhani dinilai melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman penjara selama satu tahun enam bulan kepada terdakwa Ahmad Dhani.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo dengan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan," ujar Hakim Ketua Ratmoho dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
Vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menunut Dhani dihukum dua tahun penjara.