Kasus Ahmad Dhani
Kondisi Terkini Ahmad Dhani di Rutan Medaeng Sidoarjo, Sehat Meski Mendekam di Ruang Overkapasitas
Kondisi terkini Ahmad Dhani setelah resmi dipindahkan di Rutan Medaeng, Sidoarjo.
Penulis: Salma Fenty Irlanda
Editor: Dimas Setiawan Hutomo
TRIBUNSTYLE.COM - Kondisi terkini Ahmad Dhani setelah dipindahkan di Rutan Medaeng, Sidoarjo.
Ahmad Dhani dititipkan untuk sementara waktu hingga sidang perkara pencemaran nama baiknya selesai di Rutan Klas I Medaeng, Sidoarjo.
Kondisi Ahmad Dhani pun dilaporkan sehat.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Sunarta.
"Informasi dari rutan, dia sehat," jelas Sunarta, dikutip TribunStyle.com dari Surya.co.id, Senin (11/2/2019).
• Jenguk Ahmad Dhani di Rutan Medaeng Sidoarjo, Mulan Jameela Pilih Sembunyi di Mobil Nunggu Antrean
Ahmad Dhani sendiri dititipkan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Surabaya di Rutan Medaeng usai sidang perdana perkara pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (7/2/2019).
Seperti tahanan lain, Ahmad Dhani pun mendekam dengan belasan orang dalam satu ruangan.

Pasalnya, Rutan Medaeng sendiri telah mengalami overkapasitas.
"Jadi, satu ruangan isinya bisa belasan orang," tambah Sunarta.
Sifat penahanan Ahmad Dhani di Rutan Medaeng ini pun sementara.
"Yang kami terima hanya satu penetapan (dari PT DKI Jakarta). Pada intinya bunyinya begini, memberikan izin kepada Kajari Surabaya untuk memindahkan tempat penahanannya dari Cipinang ke Medaeng, sampai dengan pemeriksaan perkara ini (pencemaran nama baik) selesai," tukasnya.
• Foto-foto Mulan Jameela Jenguk Ahmad Dhani di Rutan Medaeng Sidoarjo, Dikawal 6 Pria Kekar
Sementara itu, Mulan Jameela terlihat datang menjenguk Ahmad Dhani di Rutan Medaeng, Sidoarjo, Senin (11/2/2019) pagi.

Mulan Jameela terlihat datang dengan kawalan ketat enam pria berbadan tegap yang melindunginya dari serbuan awak media ketika menyambangi Rutan Medaeng, Sidoarjo.
Ibu dari empat orang anak ini terlihat tampil anggun dalam balutan setelan gamis bernuansa biru muda.
Mulan Jameela pun terlihat merias wajah ayunya .
Dikutip TribunStyle.com dari Surya.co.id, Senin (11/2/2019), Mulan Jameela terlihat datang diantarkan mobil Mercedes Bens E 250.
Mulan datang sekitar pukul 08.32 WIB.

Namun, istri Ahmad Dhani itu memilih menunggu nomor antreannya dipanggil di dalam mobil yang membawanya.
Baru sekira pukul 09.28 WIB, Mulan Jameela turun dari mobil.
Tanpa sepatah kata pun, Mulan bergegas masuk untuk menemui sang suami.
Ahmad Dhani disebut mengalami perubahan terutama ketika berbicara setelah terjerat kasus ujaran kebencian.
Disebutkan kuasa hukum Ahmad Dhani, Ali Lubis, Ahmad Dhani kini menjadi pribadi yang lebih bijaksana.
Bijaksana yang dimaksudkan pun lebih pada cara mengambil sikap maupun cara berbicara.

"Oh, nggak. Justru perubahan sikapnya itu lebih bijaksana dan lebih kalau bahasanya itu dewasa," tandasnya.
Lebih artinya kan kalau kemarin tuh, sekarang lebih banyak mikir lah, lebih bijaksana. Kata-katanya juga lebih mulai diatur cara berbicaranya, jadi kurang lebih seperti itu," imbuh Ali Lubis, dikutip TribunStyle.com dari Grid.id, Minggu (10/2/2019).
Seperti diketahui, setelah dijatuhi vonis, Ahmad Dhani segera dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur.

Ahmad Dhani dinilai melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
• BREAKING NEWS! Mulan Jameela Jenguk Ahmad Dhani di Rutan Medaeng Pagi Ini, Postingannya Jadi Sorotan
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman penjara selama satu tahun enam bulan kepada terdakwa Ahmad Dhani.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo dengan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan," ujar Hakim Ketua Ratmoho dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
Vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menunut Dhani dihukum dua tahun penjara.
Hakim menilai Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUH.
Ratmoho menyatakan bahwa Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan, menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan.
Majelis hakim juga menyita barang bukti berupa satu buah flash disk berisi screenshoot twit akun Twitter @AHMADDHANIPRAST, satu telepon seluler berikut simcard, akun Twitter @AHMADDHANIPRAST beserta e-mail untuk disita dan dimusnahkan.
Dalam dakwaan jaksa, ada tiga twit yang diperkarakan jaksa pada akun Twitter @AHMADDHANIPRAST.
Twit itu diunggah pada rentang waktu Februari-Maret 2017 yang diduga berbau sentimen suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA).
(TribunStyle.com / Salma Fenty Irlanda)