Kasus Ahmad Dhani
Kondisi Ahmad Dhani saat Dijenguk Mulan Jameela, Ngobrol Biasa Bahas Sidang hingga Keluarga
Kuasa hukum Ahmad Dhani, Syahid pun mengungkapkan keadaan suami Mulan Jameela tersebut.
Penulis: Salma Fenty Irlanda
Editor: Mohammad Rifan Aditya
TRIBUNSTYLE.COM - Mulan Jameela terlihat berbincang seperi biasa ketika menjenguk suaminya, Ahmad Dhani.
Kuasa hukum Ahmad Dhani, Syahid pun mengungkapkan keadaan suami Mulan Jameela tersebut.
Mulan Jameela pun tidak membawa makanan untuk sang suami.
"AFP terlihat sehat saja, mereka duduk ngobrol biasa saja. Mulan tidak membawa makanan, hanya ngobrol biasa," jelas Syahid, dikutip TribunStyle.com dari TribunMadura, Senin (11/1/2019).
Keduanya pun membahas persiapan sidang besok.
• Mulan Jameela saat Jenguk Ahmad Dhani, Ini yang Ditanyakan Ayah Dul pada Sang Istri
"Juga bertanya terkait persiapan sidang besok," tandasnya.
"Mereka berbincang keadaan masing-masing, Mas Dhani menanyakan keadaan keluarga," imbuh Syahid.
Mulan Jameela rencananya akan menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (11/2/2019).
Kehadirannya untuk mendampingi suaminya.
Seperti diketahui, Mulan Jameela terlihat datang dengan kawalan ketat enam pria berbadan tegap yang melindunginya dari serbuan awak media ketika menyambangi Rutan Medaeng, Sidoarjo.

Ibu dari empat orang anak ini terlihat tampil anggun dalam balutan setelan gamis bernuansa biru muda.
Mulan Jameela pun terlihat merias wajah ayunya.
• Jenguk Ahmad Dhani di Rutan Medaeng Sidoarjo, Mulan Jameela Pilih Sembunyi di Mobil Nunggu Antrean
Dikutip TribunStyle.com dari Surya.co.id, Senin (11/2/2019), Mulan Jameela terlihat datang diantarkan mobil Mercedes Bens E 250.
Mulan datang sekitar pukul 08.32 WIB.
Namun, istri Ahmad Dhani itu memilih menunggu nomor antreannya dipanggil di dalam mobil yang membawanya.
Baru sekira pukul 09.28 WIB, Mulan Jameela turun dari mobil.
Tanpa sepatah kata pun, Mulan bergegas masuk untuk menemui sang suami.

Seperti diketahui, Ahmad Dhani menjadi tahanan sementara dalam perkara pencemaran nama baik di Rutan Klas I Medaeng, Sidoarjo.
Kabar terbaru Ahmad Dhani pun terpantau sehat.
Ini diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Sunarta.
"Informasi dari rutan, dia sehat," jelas Sunarta.
Ahmad Dhani disebut mengalami perubahan terutama ketika berbicara setelah terjerat kasus ujaran kebencian.
Disebutkan kuasa hukum Ahmad Dhani, Ali Lubis, Ahmad Dhani kini menjadi pribadi yang lebih bijaksana.

Bijaksana yang dimaksudkan pun lebih pada cara mengambil sikap maupun cara berbicara.
"Oh, nggak. Justru perubahan sikapnya itu lebih bijaksana dan lebih kalau bahasanya itu dewasa," tandasnya.
Lebih artinya kan kalau kemarin tuh, sekarang lebih banyak mikir lah, lebih bijaksana. Kata-katanya juga lebih mulai diatur cara berbicaranya, jadi kurang lebih seperti itu," imbuh Ali Lubis, dikutip TribunStyle.com dari Grid.id, Minggu (10/2/2019).
Seperti diketahui, setelah dijatuhi vonis, Ahmad Dhani segera dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur.
Ahmad Dhani dinilai melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman penjara selama satu tahun enam bulan kepada terdakwa Ahmad Dhani.
• Foto-foto Mulan Jameela Jenguk Ahmad Dhani di Rutan Medaeng Sidoarjo, Dikawal 6 Pria Kekar
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo dengan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan," ujar Hakim Ketua Ratmoho dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
Vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menunut Dhani dihukum dua tahun penjara.
Hakim menilai Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUH.
Ratmoho menyatakan bahwa Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan, menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan.
Majelis hakim juga menyita barang bukti berupa satu buah flash disk berisi screenshoot twit akun Twitter @AHMADDHANIPRAST, satu telepon seluler berikut simcard, akun Twitter @AHMADDHANIPRAST beserta e-mail untuk disita dan dimusnahkan.
Dalam dakwaan jaksa, ada tiga twit yang diperkarakan jaksa pada akun Twitter @AHMADDHANIPRAST.
Twit itu diunggah pada rentang waktu Februari-Maret 2017 yang diduga berbau sentimen suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA).
(TribunStyle.com / Salma Fenty Irlanda)