Breaking News:

Kasus Ahmad Dhani

Kondisi Ahmad Dhani saat Dijenguk Mulan Jameela, Ngobrol Biasa Bahas Sidang hingga Keluarga

Kuasa hukum Ahmad Dhani, Syahid pun mengungkapkan keadaan suami Mulan Jameela tersebut.

Penulis: Salma Fenty Irlanda
Editor: Mohammad Rifan Aditya
TribunStyle.com Kolase/warta kota
Ahmad Dhani Mulan Jameela 

Baru sekira pukul 09.28 WIB, Mulan Jameela turun dari mobil.

Tanpa sepatah kata pun, Mulan bergegas masuk untuk menemui sang suami.

Mulan Jameela jenguk Ahmad Dhani di Rutan Medaeng, Sidoarjo.
Mulan Jameela jenguk Ahmad Dhani di Rutan Medaeng, Sidoarjo. (TribunStyle.com Kolase/surya.co.id/ahmad zaimul haq)

Seperti diketahui, Ahmad Dhani menjadi tahanan sementara dalam perkara pencemaran nama baik di Rutan Klas I Medaeng, Sidoarjo.

Kabar terbaru Ahmad Dhani pun terpantau sehat.

Ini diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Sunarta.

"Informasi dari rutan, dia sehat," jelas Sunarta.

Ahmad Dhani disebut mengalami perubahan terutama ketika berbicara setelah terjerat kasus ujaran kebencian.

Disebutkan kuasa hukum Ahmad Dhani, Ali Lubis, Ahmad Dhani kini menjadi pribadi yang lebih bijaksana.

Suasana Rutan Medaeng Sidoarjo saat Mulan Jameela datang menjenguk Ahmad Dhani Senin 11 Februari 2019
Suasana Rutan Medaeng Sidoarjo saat Mulan Jameela datang menjenguk Ahmad Dhani Senin 11 Februari 2019 (TribunJatim.com/ Kukuh Kurniawan)

Bijaksana yang dimaksudkan pun lebih pada cara mengambil sikap maupun cara berbicara.

"Oh, nggak. Justru perubahan sikapnya itu lebih bijaksana dan lebih kalau bahasanya itu dewasa," tandasnya.

Lebih artinya kan kalau kemarin tuh, sekarang lebih banyak mikir lah, lebih bijaksana. Kata-katanya juga lebih mulai diatur cara berbicaranya, jadi kurang lebih seperti itu," imbuh Ali Lubis, dikutip TribunStyle.com dari Grid.id, Minggu (10/2/2019).

Seperti diketahui, setelah dijatuhi vonis, Ahmad Dhani segera dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur.

Ahmad Dhani dinilai melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman penjara selama satu tahun enam bulan kepada terdakwa Ahmad Dhani.

Foto-foto Mulan Jameela Jenguk Ahmad Dhani di Rutan Medaeng Sidoarjo, Dikawal 6 Pria Kekar

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo dengan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan," ujar Hakim Ketua Ratmoho dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Ahmad DhaniMulan JameelaRutan Medaeng
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved