Breaking News:

Tak Hanya Ahmad Dhani, 4 Pesohor Ini Pernah Menghuni Rutan Medaeng Sidoarjo, Ini Rinci Kasusnya

Tak hanya Ahmad Dhani, ternyata beberapa pesohor ini juga pernah dijebloskan ke Rutan Mandaeng!

Penulis: anggraini nurul fatimah
Editor: Mohammad Rifan Aditya
Kolase TribunStyle
Pesohor yang Pernah Dijebloskan ke Rutan Medaeng, Ini Rincian Kasusnya 

TRIBUNSTYLE.COM -  Hari ini Rabu 6 Februari 2019, terpidana kasus ujaran kebencian musisi Ahmad Dhani dijebloskan ke Rutan Medaeng di Sidoarjo Jawa Timur, setelah sebelumnya menghuni LP Cipinang Jakarta.

Catatan TribunStyle.com, Ahmad Dhani bukan pesohor pertama yang merasakan dinginnya sel penjara Rutan Medaeng di Sidoarjo

Berikut ini jejak rekam sejumlah orang ternama yang pernah menghuni Rutan Medaeng di Sidoarjo dan jejak histori kasusnya di pengadilan.  

Ikhwal masuknya Ahmad Dhani ke Rutan Medaeng dikabarkan Kepala Subseksi Administrasi dan Peralatan Tahanan pada Rutan Kelas I Surabaya, Widha Indra Kusuma Wijaya.

Ia mengatakan, bahwa Ahmad Dhani Prasetyo (ADP) akan segera menghuni Rutan Medaeng Surabaya.

Hal ini disampaikan setelah pihaknya menerima surat dari Kejari Surabaya.

Widha yang menjelaskan, bahwa Kejaksaan meminta izin untuk pemindahan Ahmad Dhani dari Rutan Kelas I Jakarta Timur ke Rutan Kelas I Surabaya atau Rutan Medaeng.

Kangen Ahmad Dhani Mulan Jameela Nyanyi Lagu Kangen Sambil Nangis di ILC tvOne, Karni Ilyas Tertegun

BREAKING NEWS! Siang Ini Ahmad Dhani Pindah dari LP Cipinang ke Medaeng, Terungkap Alasan Pemindahan

“Benar, dia (ADP) akan jalani kasus yang kedua,” ujarnya, Rabu, (6/2/2019), dikutip TribunStyle dari Bangka Pos.

Tak hanya Ahmad Dhani,  ternyata beberapa pesohor ini juga pernah dijebloskan ke Rutan Mandaeng.

Siapa saja mereka?

Berikut beberapa pesohor yang pernah menghuni rutan mandaeng yang berhasil TribunStyle kutip dari berbagai sumber:

1. Roy Marten

Roy Marten
Roy Marten (Tribunnews.com)

Roy Marten, aktor senior yang populer pada era 1970-an-1980-an, tertangkap aparat Polwiltabes Surabaya saat mengisap sabu- sabu di Hotel Novotel Surabaya, (13/11/07) lalu.

Setelah melalui serangkaian persindangan Roy Marten kemudian dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim), dan kini sudah bebas. 

2. Dahlan Iskan

Dahlan Iskan
Dahlan Iskan (Tribunnews)

Dahlan Iskan mantan menteri BUMN pada era Presiden SBY ini juga ditahan di Rutan Medaeng Sidoarjo oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Kamis (27/10/2016).

Hakim memvonis Dahlan Iskan, terdakwa korupsi penjualan aset PT Panca Wira Usaha, BUMD Jawa Timur, dua tahun dan denda Rp 100 juta.

Vonis untuk Dahlan lebih ringan dari jaksa yang menuntutnya 6 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara.

Jaksa penuntut umum menyatakan Dahlan selaku direktur utama bersalah dalam kasus pelepasan aset BUMD Provinsi Jawa Timur, PT Panca Wira Usaha.

Selain itu, jaksa mewajibkan membayar ganti rugi Rp 8,3 miliar kepada Dahlan Iskan dan PT Sempulur Adi Mandiri, dengan pembagian terdakwa sebesar Rp 4,1 miliar.

Kangen Ahmad Dhani Mulan Jameela Nyanyi Lagu Kangen Sambil Nangis di ILC tvOne, Karni Ilyas Tertegun

3. Henry J Gunawan

Henry J Gunawan
Henry J Gunawan (TRIBUNNEWS.COM/IST/HO)

Henry J Gunawan, terdakwa kasus penipuan kongsi Pasar Turi Surabaya kembali dijebloskan ke Rutan Medaeng oleh Kejari Surabaya, Senin (19/11/2018) dini hari.

Bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP) ini ditahan 15 menit setelah dinyatakan bebas karena habisnya masa tahanan pada kasus tipu gelap kongsi Pasar Turi.

Pada putusan banding dengan Nomor Perkara 681/Pid/2018.Sby, Henry J Gunawan divonis 2 tahun penjara.

Tangis Histeris Safeea, Putri Ahmad Dhani Saat Lihat Ayahnya Dipenjara, Jerit-jerit Ajak Pulang

4. Ahmad Dhani

Mengaku telah kantongi izin, aktivis Lieus Sungkharisma marah-marah pada petugas karena tak diizinkan temui Ahmad Dhani di Rutan Cipinang.
Mengaku telah kantongi izin, aktivis Lieus Sungkharisma marah-marah pada petugas karena tak diizinkan temui Ahmad Dhani di Rutan Cipinang. (KompasTV/kompas.com)

Musisi yang juga suami Mulan Jameela, Ahmad Dhani dipindahkan dari Lapas Cipinang Jakarta ke Lapas Madaeng di Sidoarjo karena kasus lain, Rabu (6/2/2019).

Kalau di Cipinang Ahmad Dhani kasusnya ujaran kebencian, kalau di Surabaya kasusnya tuduhan pencemaran nama baik. 

Kepala Subseksi Administrasi dan Peralatan Tahanan pada Rutan Kelas I Surabaya, Widha Indra Kusuma Wijaya mengatakan, bahwa Ahmad Dhani akan segera menghuni Rutan Medaeng Surabaya.

Ini, setelah pihaknya menerima surat dari Kejari Surabaya.

Widha menjelaskan, bahwa Kejaksaan meminta izin untuk pemindahan mantan suami Maia Estianty, Ahmad Dhani dari Rutan Kelas I Jakarta Timur ke Rutan Kelas I Surabaya atau Rutan Medaeng.

Diketahui, ADP dialihkan penahanannya dari Lapas Cipinang, Jakarta Selatan ke Rutan Medaeng Surabaya.

Hal tersebut bertujuan untuk menjalani sidang kasus dugaan pencemaran nama baik melalui vlog yang mengatakan ‘idiot’.

(TribunStyle.com/Anggraini Nurul Fatimah)

Mulan Jameela menyanyi lagu Kangen di ILC tvOne sambil nangis-nangis sesenggukan, karena saking kangen pada suami, Ahmad Dhani yang sedang mendekam di penjara Cipinang.
Mulan Jameela menyanyi lagu Kangen di ILC tvOne sambil nangis-nangis sesenggukan, karena saking kangen pada suami, Ahmad Dhani yang sedang mendekam di penjara Cipinang. (ILC tvOne)

Kangen Ahmad Dhani Mulan Jameela Nyanyi Lagu Kangen Sambil Nangis di ILC tvOne, Karni Ilyas Tertegun

Presenter Indonesia Lawyers Club / ILC tvOne Karni Ilyas dan sederet hadirin yang muncul ILC tvone bertema "Yang Terjerat UU ITE: Buni Yani, Ahmad Dhani, Siapa Lagi?". Selasa, 5 Februari 2019 malam tertegun dengan penampilan Mulan Jameela yang menyanyi lagu ' Kangen ' sambil nangis-nangis sesenggukan dengan terpotong-potong karena saking dramatisnya mendalami lagu band Dewa 19 itu. 

Mulan Jameela memang penuh penjiwaan membawakan lagu Kangen, dan sesuai judul lagunya, mantan pasangan duet Maia Estianty di Duo Ratu itu memang mengaku kangen berat pada sang suami, Ahmad Dhani, yang kini sedang mendekam di Rutan Cipinang dalam status terpidana kasus ujaran kebencian dan terjerat UU ITE.

Mulan Jameela, karena sebelum naik panggung sudah dalam kondisi menangis ketika curhat soal Ahmad Dhani masuk penjara, ketika didaulat menyanyi oleh Karni Ilyas ke panggung, tambah menangis sesenggukan.

 3 Isu Terhangat ILC di tvOne, dari Mendadak Ganti Topik, Isu Berat Sebelah, Klarifikasi Karni Ilyas

 Sosok Penolak Dirinya Jadi Moderator Debat Capres 2019 Terkuak di ILC tvOne, Ini Kata Karni Ilyas

 Diminta Jadi Moderator Debat Capres, Karni Ilyas: Saya Tidak Bisa Debat dengan Pertanyaan Buatan

Akibatnya, lagu Kangen ciptaan Ahmad Dhani di band Dewa 19 dibawakannya dengan tidak utuh.

Itu karena Mulan Jameela beberapa kali berhenti menyanyi karena terus sesenggukan menahan derasnya air mata mengalir di kedua pipi.

Karni Ilyas sampai tertegun dan terdiam sesaat memperhatikan Mulan Jameela menangis sesenggukan. 

Demikian juga dengan sederet hadirin lain yang memperhatikan bahasa tubuh dan ekspresi sedih Mulan Jameela yang malam itu cantik berbalut kerudung biru muda. 

Mulan Jameela Sudah Menangis Sejak Sebelum Menyanyi Kangen 

Mulan Jameela sebenarnya sudah menangis sejak sebelum menyanyi lagu Kangen di ILC tvOne, karena ungkap kangen pada sang suami, Ahmad Dhani, yang kini mendekam di LP Cipinang.

Berawal dari Karni Ilyas yang bertanya ke Mulan soal perasaannya ketika Ahmad Dhani dieksekusi ke LP Cipinang dalam kasus ujaran kebencian.

Kata Mulan, ia tak tega lihat suaminya dieksekusi ke penjara.

Padahal dia tahu Ahmad Dhani sendiri tampak tegar.

"Saat Mas Dhani diangkut (dieksekusi masuk LP Cipinang) saya gak berani liat mukanya. Saya gak tega, gak kuat mikirin anak-anak," tutur pelantun lagu Makhluk Tuhan Paling Seksi itu.

"Saya temani dia sampai Rutan.  Saya liat dia kuat, salut saya. Saya sedih, kecewa, yakin tak akan sia-sia dia berjuang," tuturnya sembari mengusap air mata.

Jadi Pusat Perhatian

Mulan Jameela hadir Indonesia Lawyers Club (ILC)  TV One, Selasa (5/2/2019) malam ini yang sedang membahas kasus Ahmad Dhani.

Program acara yang tayang mulai pukul 20.00 WIB akan membahas soal Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang juga menjerat suami ulan Jameela, Ahmad Dhani.

Dalam acara talkshow ini, Karni Ilyas dan beberapa narasumber akan membahas beberapa sosok yang tersandung UU ITE. Dua di antara yang jadi sorotan awam adalah musisi Ahmad Dhani dan Buni Yani.

 

 

Beberapa narasumber hadir. Termasuk istri Ahmad Dhani, Mulan Jameela.

Mulan Jameela dipersilahkan menjadi pembicara pertama oleh pembawa acara Karni Ilyas.

Pada kesempatan itu, Mulan Jameela mencurahkan isi hatinya terkait penahanan suaminya.

Mulan mengaku sedih.

"Tugas saya sebagai istri yakni mendoakan dia, mudahan dia kuat. Karena saya yakin dia sedang berjuang. Perjuangannya tidak akan sia-sia. Mudahan ini jalan Mas Dhani semakin istiqomah," jelasnya.

"Setiap hari, anak-anak memanggil ayahnya," jelas Mulan Jameela sambil terisak.

Jonru Ginting Protes

Jonru Ginting
Jonru Ginting (tribunnews.com)

Anda masih mengenal Jonru Ginting?

Namanya pernah menghiasi berbagai media lantaran tulisan-tulisannya yang kontroversial.

Terakhir, Jonru divonis 1,5 tahun penjara atas ujaran kebencian.

Jonru Ginting bebas bersyarat pada 23 November 2018.

Merasa sebagai korban UU ITE, Jonru Ginting, melayangkan protes kepada Presiden Indonesia Lawyers Club (ILC) Karni Ilyas.

Dilansir oleh TribunWow.com, hal tersebut tampak dari akun Twitter @JonruGintingNew pada Selasa (5/2/2019).

Awalnya, Karni Ilyas menyampaikan judul tema yang akan diangkat dalam program acara TV ILC di hari yang sama.

Topik kali ini adalah soal kasus UU ITE yang menjerat Ahmad Dhani dan Buni Yani.

"Dear Pecinta ILC, diskusi kita Selasa pkl 20.00 besok berjudul: "Yang Terjerat UU ITE: Buni Yani, Ahmad Dhani, Siapa Lagi? Selamat menyaksikan. #ILCYangTerjeratUUITE," tulis Karni Ilyas.

Menanggapi hal itu, Jonru Ginting melontarkan protes karena namanya tidak disebutkan oleh Karni Ilyas.

Seperti diketahui, Jonru Ginting masuk bui juga dikarenakan melanggar UU ITE.

"Pak @karniilyas nama saya kok tak disebut?

Padahal saya dipolisikan 2 hari setelah tampil di ILC dan pembicaraan di ILC tsb masuk dlm surat vonis saya (walau tanpa disertai barang bukti). 
#ILCYangTerjeratUUITE," kata Jonru Ginting.

Lebih lanjut, Jonru Ginting tampak mengungkit kasus Saracen yang di mana ditampilkan surat vonis terhadap dirinya.

"Pak @karniilyas pernah klarifikasi bahwa kasus saya tak ada kaitan dgn ILC.

Padahal faktanya, pembicaraan di #ILCHalalHaramSaracen ditampilkan pd surat vonis saya. #ILCYangTerjeratUUITE," sambungnya.

"Dari fakta persidangan saya, terbukti bahwa posting2 saya yg diperkarakan tidak memenuhi unsur pidana.

Jadi secara hukum saya seharusnya bebas.

Namun hakim tetap memvonis saya. @karniilyas #ILCYangTerjeratUUITE," pungkas Jonru Ginting.

Hingga berita ini diturunkan, Karni Ilyas belum memberikan tanggapan atas protes yang dilontarkan Jonru Ginting.

Kasus Jonru Ginting

Jonru Ginting tersangka kasus dugaan ujaran kebencian di media sosial. (ANTARA FOTO/RENO ESNIR)
Jonru Ginting tersangka kasus dugaan ujaran kebencian di media sosial. (ANTARA FOTO/RENO ESNIR) ()

Dikutip dari Kompas.com, Jonru Ginting bebas bersyarat pada 23 November 2018.

Setelah sebelumnya divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Kasus Jonru Ginting bermula dari unggahan media sosialnya yang dianggap mengandung unsur ujaran kebencian.

Yang mana dinilai oleh pelapor dapat memecah belah bangsa.

Pelapor atas kasus Jonru adalah advokat Muannas Al Aidid.

Selain vonis penjara, Jonru Ginting juga didenda Rp50 juta dan subsider 3 bulan kurungan.

Dikutip dari Tribunnews.com, Jonru dinyatakan terbukti bersalah melanggar Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pertama, Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dakwaan kedua adalah Pasal 4 huruf B angka 1 juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Kemudian dakwaan ketiga adalah Pasal 156 KUHP.

Empat tulisan Jonru yang disebar lewat postingan di akun Facebook miliknya adalah postingan pada 23 Juni 2017 soal Quraish Shihab yang akan menjadi khatib saat Ied di Masjid Istiqlal.

Kemudian, postingan terkait Syiah bukan bagian Islam pada 15 Agustus 2017.

Ketiga, postingan soal Indonesia belum merdeka dari jajahan mafia China pada Kamis 17 Agustus 2017.

Terakhir, postingan mengenai antek-antek penjajah pada 18 Agustus 2017.

Kasus Ahmad Dhani

Musisi Ahmad Dhani berada di mobil tahanan usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019). Majelis hakim PN Jakarta Selatan memvonis Ahmad Dhani dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan langsung dilakukan penahanan.
Musisi Ahmad Dhani berada di mobil tahanan usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019). Majelis hakim PN Jakarta Selatan memvonis Ahmad Dhani dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan langsung dilakukan penahanan. (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Ahmad Dhani terjerat ke dalam kasus ujaran kebencian lantaran menuliskan tiga cuitan di akun Twitter miliknya.

Ketiga cuitan Ahmad Dhani itu dilaporkan oleh Jack Boyd Lapian atas dugaan ujaran kebencian.

Atas cuitannya tersebut, Ahmad Dhani dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara terkait kasus ujaran kebencian.

Dikutip dari Tribunnews.com, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengatakan Ahmad Dhani terbukti secara sah dan bersalah, melalukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak, menyuruh, melakukan, dan menyebarkan kebencian, Senin (28/1/2019).

"Terdakwa Ahmad Dhani terbukti bersalah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian," ujar ketua Hakim Ketua Ratmoho dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).

Dalam sidang vonis, Ahmad Dhani terbukti melanggar pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Seusai menerima vonis 1,5 tahun penjara, Ahmad Dhani langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur.

Kasus Buni Yani

Terlapor kasus dugaan pengeditan video Ahok, Buni Yani (Kaca Mata) saat memenuhi panggilan Bareskrim Polri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (20/12/2016). Buni Yani dipanggil sebagai saksi dalam kasus upaya makar dengan tersangka Sri Bintang Pamungkas.
Terlapor kasus dugaan pengeditan video Ahok, Buni Yani (Kaca Mata) saat memenuhi panggilan Bareskrim Polri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (20/12/2016). Buni Yani dipanggil sebagai saksi dalam kasus upaya makar dengan tersangka Sri Bintang Pamungkas. (KOMPAS.com / ANDREAS LUKAS ALTOBELI)

Diberitakan Kompas.com, Buni Yani diproses hukum setelah mengunggah video pidato Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat masih menjabat Gubernur DKI Jakarta.

Pidato tersebut disampaikan Ahok di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.

Video pidato yang sudah diedit lantas diunggah Buni Yani di akun Facebook miliknya.

Unggahan itu juga disertai dengan transkrip video pidato yang dinilai tidak sesuai dengan transkrip aslinya.

Buni Yani juga menghilangkan kata "pakai" ketika Ahok menyinggung surat Al Maidah dalam pidato itu.

Hingga ditetapkan vonis, Buni Yani telah menjalani 19 kali persidangan.
Ia divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung dengan dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara, pada Selasa (14/11/2017).

Buni Yani dinilai telah melanggar UU ITE, Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan melakukan ujaran kebencian dan mengedit isi video pidato Ahok.

Setelah itu, Buni Yani menempuh berbagai upaya hukum, dari banding hingga kasasi, namun ditolak dan akhirnya dieksekusi pada 1 Februari 2019. (TribunStyle.com/ *) 

Jangan lupa Like dan Subscribe ya!

Video

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Ahmad DhaniRutan MedaengSurabayaRoy MartenDahlan IskanSidoarjo
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved