Kasus Ahmad Dhani
Curhatan Mulan Jameela Syok Dengar Vonis Ahmad Dhani, Sampai Tak Berani Lihat dan Temui Sang Suami
Mulan Jameela mengaku masih syok tatkala mendengar vonis yang dijatuhkan pada suaminya, Ahmad Dhani.
Penulis: Salma Fenty Irlanda
Editor: Dimas Setiawan Hutomo
TRIBUNSTYLE.COM - Curahan hati Mulan Jameela setelah mendengar vonis yang dijatuhkan pada Ahmad Dhani.
Mulan Jameela mengaku masih syok tatkala mendengar vonis yang dijatuhkan pada suaminya, Ahmad Dhani.
Tak hanya itu, Mulan Jameela juga tak mengira jika Ahmad Dhani langsung digelandang begitu saja di Rutan Cipinang.
Pasalnya, sehari sebelum putusan vonis, Ahmad Dhani terlihat percaya diri dan tidak memiliki kekhawatiran.
"Hari sebelum sidang mas Dhani nggak ada kekhawatiran sama sekali nggak ada, sangat santai sekali, dia benar-benar yakin banget nggak mungkin vonisnya memberatkan dia," kenang Mulan.
Mulan justru yang khawatir akan hasil sidang.
• Mulan Jameela Tolak Nyanyi Hadapi dengan Senyuman Dewa 19, Pilih Lagu Kangen untuk Ahmad Dhani
Karena Dhani terlihat tenang, Mulan pun membawa serta anak-anaknya di putusan sidang terakhir itu.
"Tadinya nggak ada rencana ikut ke pengadilan karena biasanya saya gak ikut, saat itu saya ikut bawa anak-anak biar kasih support, gak terpikir sedeikitpun bakal langsung diangkut," kata Mulan Jameela.
Mulan Jameela bercerita sebelum sidang dirinya menunggu di sebuah kafe.

Di sana, Ahmad Dhani kembali menenangkan Mulan Jameela baahwa tak akan terjadi apa-apa.
"Justru yang menenangkan saya tuh dia, kalau secara alur hukum saya gak ngerti, dan ya waktu itu saya ok, ok,
Tapi pas pembacaan vonis dan ternyata langsung dibawa tuh aku terus terang gak berani lihat mukanya jadi saya langsung nunggalin mas Dhani, gak sanggup lihat mas Dhani, terus terang saya lihat di TV saja, itu pun barusan, kemarin-kemarin ga berani, saya berusaha tenang kan mikiran anak-anak juga," imbuhnya.
• Ahmad Dhani Mendekam dalam Penjara, Mulan Jameela Harus Lakukan Ini Untuk Mencari Nafkah!
Mendekamnya Ahmad Dhani di dalam penjara menjadi kesedihan tersendiri bagi anak-anaknya.
Tak hanya Al dan Dul yang terlihat menangis mengingat sang ayah harus dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, tetapi juga putri pertama Mulan Jameela dan Ahmad Dhani, Safeea Ahmad.

Safeea Ahmad dan juga adiknya, Ahmad Syailendra Aerlangga telah dibawa Mulan Jameela ke LP Cipinang untuk menjenguk ayahnya, Senin (4/1/2019).
Diceritakan oleh pedangdut Camelia Malik, yang juga turut menjenguk Ahmad Dhani, tangisan Safeea pecah menyaksikan ayahnya dipenjara.
Ia menceritakan bagaimana Safeea menangis histeris meminta ayahnya pulang.
"Dia (Mulan Jameela) konsentrasi sama anak yang dua itu, terutama si Fea. Dia luar biasa jerit-jerit pengen bapaknya pulang," tutur Camelia, dikutip TribunStyle.com dari Tribunnews.com, Selasa (5/2/2019).
Menyaksikan itu, Camelia mengaku tak tega.
"Ya enggak tega kan melihat anak yang kecil-kecil itu. Mau ajak bapaknya pulang keluar, itu saja yang saya sedih ya," tambahnya.
Untuk menenangkan anak-anaknya, Mulan mengajak anaknya bermain.
"Mulan banyak main sama anak-anak ketika di lapas," lanjut Camelia.

• Hadir di ILC & Bertemu Mulan Jameela, Pria yang Jebloskan Ahmad Dhani ke Penjara Lakukan Hal ini
Tidak datang dengan tangan kosong, ketika berkunjung menjenguk Dhani, Camelia pun membawakan cemilan favorit Dhani, yaitu donat.
"Ini donat, aku bisa makan sampai lima ini," kata Camelia menirukan ucapan Dhani.
Kedatangan Camelia sendiri untuk memberikan dukungan kepada Dhani sebagai sesama musisi.
"Kita tahu semua, Dhani baik dan potensial. Terus berkarya, jangan berhenti. Di mana pun berada harus terus berkarya. Di dalam penjara pun bisa berkarya, insyaAllah. Perjuangan belum selesai," tukasnya.
Seperti diketahui, setelah dijatuhi vonis, Ahmad Dhani segera dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur.
Ahmad Dhani dinilai melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman penjara selama satu tahun enam bulan kepada terdakwa Ahmad Dhani.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo dengan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan," ujar Hakim Ketua Ratmoho dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
Vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menunut Dhani dihukum dua tahun penjara.
Hakim menilai Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUH.
Ratmoho menyatakan bahwa Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan, menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan.
Majelis hakim juga menyita barang bukti berupa satu buah flash disk berisi screenshoot twit akun Twitter @AHMADDHANIPRAST, satu telepon seluler berikut simcard, akun Twitter @AHMADDHANIPRAST beserta e-mail untuk disita dan dimusnahkan.
Dalam dakwaan jaksa, ada tiga twit yang diperkarakan jaksa pada akun Twitter @AHMADDHANIPRAST.
Twit itu diunggah pada rentang waktu Februari-Maret 2017 yang diduga berbau sentimen suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA).
(TribunStyle.com / Salma Fenty Irlanda)