Kasus Ahmad Dhani
Kondisi Terkini Ahmad Dhani 4 Hari di Penjara, Tidur Seperti Ikan Pindang, tapi Tetap Santai
Terungkap kehidupan Ahmad Dhani di balik rutan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang.
Penulis: Salma Fenty Irlanda
Editor: Melia Istighfaroh
TRIBUNSTYLE.COM - Terungkap kehidupan Ahmad Dhani di balik rutan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang.
Kondisi terkini Ahmad Dhani setelah empat hari mendekam di dalam penjara.
Kehidupan Ahmad Dhani di dalam penjara jauh berbeda dengan kehidupan mewahnya selama ini.
Menurut penuturan kuasa hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko, Dhani tinggal di sebuah sel berukuran 10x20 meter yang dihuni sekitar 300-an narapidana.
"Kapasitas (penjara) 1.200 (tahanan) sekian, sedangkan yang terisi 4.000 sekian," kata Hendarsam ditemui di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, dikutip TribunStyle.com dari Tribunnews.com, Jumat (1/2/2019).
• Tanggapi Hubungan Ariel Noah dengan Pevita Pearce, Luna Maya: Kan Emang Udah Lama Kayaknya
Meski demikian, Ahmad Dhani juga merasa nyaman meski sel seluas 10x20 meter terlihat sempit karena dihuni sekitar 300 orang.
"Mungkin dia merasa seperti di rumah ya," kata Hendarsam
Hendarsam menggambarkan sel tahanan Ahmad Dhani seperti layaknya kandang ayam.

Karena itulah, posisi tidur Ahmad Dhani dan napi lainnya layaknya ikan asin.
"Bayangkan coba, kayak di kandang ayam boiler, Itu orang dilepas gitu, kayak pindang pas tidur," tukasnya.
Saking banyaknya penghuni sel tersebut, aroma tidak sedap menyeruak di sana.

"Ya, pasti wajar. Saya juga sempat lihat ya seperti itu (bau pesing) sangat memprihatinkan," lanjutnya.
Beruntung, Ahmad Dhani mengaku nyaman dan tidak mau diistimewakan.
• Vanessa Angel Sebut Keluarga Tak Support, Ayah Ungkap Keinginan Tiap Lihat Putrinya Pengen Peluk
"Cuma Mas Dhani orang yang enggak mau diistimewakan walau dia artis besar tokoh besar di dunia politik."
"Dilihat dari mukanya dia santai banget, kayak biasa aja jadi kita ikut tenang," tandasnya.
Sebelumnya, beredar foto kondisi Ahmad Dhani di dalam sel.
Ahmad Dhani duduk di sebuah alas bersama puluhan pria yang diduga sesama napi.
Dhani tampak tenang dan duduk di samping beberapa pria beralaskan tikar biru.
• Daftar Diskon & Promo Februari 2019 , Burger King, Yoshinoya, KFC, Buy 1 Get 1 sampai Cashback 60%
Diduga foto tersebut diambil setelah Dhani resmi ditahan di LP Cipinang.
Seperti diketahui, setelah dijatuhi vonis, Ahmad Dhani segera dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur.
Ahmad Dhani dinilai melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman penjara selama satu tahun enam bulan kepada terdakwa Ahmad Dhani.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo dengan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan," ujar Hakim Ketua Ratmoho dalam persidangan di PN
Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).

Vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menunut Dhani dihukum dua tahun penjara.
Hakim menilai Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUH.
Ratmoho menyatakan bahwa Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan, menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan.
Majelis hakim juga menyita barang bukti berupa satu buah flash disk berisi screenshoot twit akun Twitter @AHMADDHANIPRAST, satu telepon seluler berikut simcard, akun Twitter @AHMADDHANIPRAST beserta e-mail untuk disita dan dimusnahkan.
Dalam dakwaan jaksa, ada tiga twit yang diperkarakan jaksa pada akun Twitter @AHMADDHANIPRAST.
Twit itu diunggah pada rentang waktu Februari-Maret 2017 yang diduga berbau sentimen suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA).
(TribunStyle.com / Salma Fenty Irlanda)