Kasus Ahmad Dhani
Ahmad Dhani Tampak Ceria Meski Kini Dipenjara Satu Setengah Tahun, Ini Satu-satunya Keluhannya!
Ahmad Dhani dipenjara karena ujaran kebencian, tampak menerima dan ceria! Ini satu-satunya keluhan Ahmad Dhani!
Penulis: Talitha Desena
Editor: Melia Istighfaroh
TRIBUNSTYLE.COM - Ahmad Dhani dipenjara karena ujaran kebencian, tampak menerima dan ceria! Ini satu-satunya keluhan Ahmad Dhani!
Ahmad Dhani resmi dipenjara karena kasus ujaran kebencian.
Kini Ahmad Dhani sudah ditahan di Rutan Cipinang, Bekasi Timur.
Suami Mulan Jameela ini digabungkan dengan para tahanan lain.
• Support Maia Estianty Untuk Anak-anak Saat Tahu Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun Penjara
Sejak awal masuk ke sel, Ahmad Dhani tidak terlihat murung.
Sebaliknya, Ahmad Dhani terlihat ceria dan banyak tersenyum.
Bahkan beredar sebuah foto yang memperlihatkan Ahmad Dhani asyik berbincang dengan para tahanan lainnya.
Namun, ternyata ada juga yang dikeluhkan Ahmad Dhani terkait keadaannya di penjara.
• Ramai Status Dul Tentang Pria Berdasi & Wanita Mahal Pasca Ahmad Dhani Ditahan, Siapa yang Dimaksud?
Wakil DPR, Fahri Hamzah membeberkan apa yang dikeluhkan Ahmad Dhani dalam kunjungannya pada Selasa (29/1/2019) kemarin.
Dikutip dari banjarmasin.tribunnews.com, Ahmad Dhani mengaku tidak ada baju penjara yang muat untuknya.
Maka, sudah dua hari Ahmad Dhani tidak ganti baju.
Dirinya mengenakan kaos hitam dengan tulisan 'Triad' dengan jins berwarna senada.
Dhani berkata jika dirinya masih mengenakan baju yang dipakainya saat dibawa ke Rutan Cipinang sehari sebelumnya.
Ahmad Dhani pun mengungkapkan alasannya.
Ternyata, baju salin di penjara semuanya berukuran L sehingga tidak muat untuk ukurannya.

Ahmad Dhani akhirnya dijatuhi vonis 18 bulan atau 1,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ahmad Dhani resmi mendekam di penjara pada Senin (28/01/2019) kemarin.
Dhani didakwa atas kasus ujaran kebencian melalui media sosial.
Musisi ini terbukti melakukan tindak pidana sesuai Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Personel grup band Dewa 19 ini dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lantaran diketahui postingan mengenai penista agama tersebut memiliki potensi untuk memecah belah di masyarakat.
(Tribunstyle.com/Talitha Desena)
Yuk subscribe YouTube TribunStyle.com