Prostitusi Artis
Vanessa Angel Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan dan Wajib Lapor dengan Alasan yang Sama
Vanessa Angel sudah dua kali mangkir, ia diduga ketakutan sehingga tidak berani ke Polda Jatim untuk menjalani serangkaian pemeriksan.
Penulis: anggraini nurul fatimah
Editor: Mohammad Rifan Aditya
TRIBUNSTYLE.COM - Vanessa Angel kembali mangkir dari panggilan dan kewajibannya untuk laksanakan wajib lapor di Polda Jatim beberapa saat yang lalu.
Sebelumnya, Vanessa Angel tidak hadir memenuhi keharusnnya wajib lapor di Mapolda Jatim, Senin (21/1/2019).
Vanessa juga kembali mangkir saat pemanggilan pertama sebagai tersangka kasus prositusi artis di Polda Jatim, Jumat (26/1/2019).
Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan menyampaikan ketidakhadiran Vanessa Angel sudah dikonfimasi melalui pihak kuasa hukum yang bersangkutan.
Pihak pengacara Vanessa Angel dua kali telepon ke Polda Jatim menyampaikan permintaan maaf bahwa saudara Venassa tidak bisa datang.
• Ayah Vanessa Angel Ungkap Fakta Putrinya Pernah Dianiaya Mantan Pacar, Dipukul hingga Disundut Rokok

Adapun alasan tidak hadir yang bersangkutan masih sakit.
Diagendakan Vanessa Angel memenuhi panggilan penyidik pada Rabu (30/1/2019) pekan depan
Artis cantik 27 tahun itu diduga ketakutan sehingga tidak berani ke Polda Jatim untuk menjalani serangkaian pemeriksan mulai dari wajib lapor hingga penyidikan mengenai status hukum yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi online.
Dugaan tersebut diperkuat dengan pengakuan, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera.
• Ungkapan Cinta Ayah Vanessa Angel pada Putrinya, Siap Jadi Penjamin Jika Ditahan Daddy Sayang Kamu
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan pemanggilan terhadap Vanessa Angel adalah memang hak penyidik.
Pemanggilan ini dilakukan untuk memenuhi penyidikan suatu perkara tindak pidana ini (Prostitusi online) tersebut lantaran yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kalau dia (Vanessa Angel) ketakutan datang ke Polda Jatim itu hak dari yang bersangkutan ya," jelasnya Kombes Pol Frans Barung Mangera, dikutip dari Tribunnews.
"Penyidik mempunyai hak prerogatif dalam rangka untuk menentukan sesuai objektif maupun subjektif terhadap kasus ini (Prostitusi)," ungkapnya, dikutip dari sumber yang sama.
(TribunStyle.com/Anggraini Nurul Fatimah)
Jangan lupa Like ya!