Prostitusi Artis
Masih Dengan Alasan Sakit, Vanessa Angel Mangkir dari Panggilan Polisi
Dengan beralasan sakit, Vanessa Angel lagi-lagi mangkir dari panggilan dan kewajibannya untuk laksanakan wajib lapor di Polda Jatim.
Penulis: anggraini nurul fatimah
Editor: Mohammad Rifan Aditya
TRIBUNSTYLOE.COM - Vanessa Angel kembali mangkir dari panggilan dan kewajibannya untuk laksanakan wajib lapor di Polda Jatim beberapa saat yang lalu.
Sebelumnya, Vanessa Angel tidak hadir memenuhi keharusnnya wajib lapor di Mapolda Jatim, Senin (21/1/2019).
Vanessa juga mangkir saat pemanggilan pertama sebagai tersangka kasus prostitusi artis di Polda Jatim, Jumat (26/1/2019).
Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan menyampaikan ketidakhadiran Vanessa Angel sudah dikonfimasi melalui pihak kuasa hukum yang bersangkutan.
• Setelah Kabur dari Rumah Demi Bela Pacar, Vanessa Angel Malah Disiksa dan Disundut Rokok Kekasihnya!
Pihak pengacara Vanessa Angel dua kali telepon ke Polda Jatim menyampaikan permintaan maaf bahwa saudara Vanessa tidak bisa datang.
Adapun alasan tidak hadir yang bersangkutan masih sakit.
Diagendakan Vanessa Angel memenuhi panggilan penyidik pada Rabu (30/1/2019) pekan depan.
Artis cantik 27 tahun itu diduga ketakutan sehingga tidak berani ke Polda Jatim untuk menjalani serangkaian pemeriksan mulai dari wajib lapor hingga penyidikan mengenai status hukum yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi online.
• Terkait Ada Tidaknya Kemungkinan Vanessa Angel Ditahan atas Kasusnya, Ini Penjelasan Polisi
Dugaan tersebut diperkuat dengan pengakuan, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan pemanggilan terhadap Vanessa Angel adalah memang hak penyidik.
Pemanggilan ini dilakukan untuk memenuhi penyidikan suatu perkara tindak pidana ini (Prostitusi online) tersebut lantaran yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kalau dia (Vanessa Angel) ketakutan datang ke Polda Jatim itu hak dari yang bersangkutan ya," jelasnya Kombes Pol Frans Barung Mangera, dikutip dari Tribunnews.
"Penyidik mempunyai hak prerogatif dalam rangka untuk menentukan sesuai objektif maupun subjektif terhadap kasus ini (Prostitusi)," ungkapnya, dikutip dari sumber yang sama.
(TribunStyle.com/Anggraini Nurul Farimah)
Jangan lupa Like ya!