CPNS 2019
Selain CPNS, Pemerintah Buka Lowongan PPPK/P3K 2019, Simak Teknis & Bidang yang Diprioritaskan!
Pemerintah akan membuka pengadaan PPPK atau P3K tahun 2019. BKN sudah membahas terkait P3K dan membeberkan tiga bidang yang diprioritaskan!
Penulis: Listusista Anggeng Rasmi
Editor: Desi Kris
TRIBUNSTYLE.COM - Pemerintah akan membuka pengadaan PPPK atau P3K tahun 2019. BKN sudah membahas terkait P3K dan membeberkan tiga bidang yang diprioritaskan!
Selain pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil tahun 2019, pemerintah juga akan membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K).
Badan Kepegawaian Negara / BKN lewat akun Twitter resminya, @BKNgoid, menuliskan beberapa pemahaman terkait PPPK atau P3k, Rabu (23/1/2019).
Dituliskan BKN, P3K juga merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dikutip dari Twitter resminya, Kamis (24/1/2019) BKN juga memberitahukan perbedaan P3K dengan CPNS jika melihat dari batas usia.
"Perlu #SobatBKN pahami bahwa P3K juga termasuk ASN. Jika batas usia maksimal CPNS 35th, untuk #P3K2019 maksimal 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yg akan dilamar," tulis admin BKN.
Selain itu, BKN juga menyampaikan persamaan teknis perekrutan P3K dengan CPNS.
Seleksi P3K masih sama dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) dan portal pendaftaran dilakukan terintegrasi dengan portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).
"Sama halnya dgn CPNS, sistem seleksi #P3K2019 jg dijaring secara transparan dan akuntabel melalui Computer Assisted Test (CAT) dan portal pendaftaran terintegrasi lewat SSCASN."
Mengenai masa kerja P3K tertulis dalam PP No. 49 Tahun 2018 yaitu paling singkat satu tahun dan berlaku perpanjangan.
"Dalam PP No. 49 Tahun 2018, mengatur masa hubungan kerja #P3K2019 paling singkat 1 tahun dan perpanjangan didasarkan pada pencapaian kinerja dan kebutuhan instansi," tulis BKN.
• Persiapkan Dirimu, Lowongan CPNS Kembali Dibuka Pada Maret 2019, Simak Formasi yang Diterima!
• Info Terbaru Lowongan CPNS Tahun Baru 2019, Kali Ini dari Kemenpan RB, Tidak Lewat SSCN.BKN.GO.ID
• Jadwal Pendaftaran PPPK atau P3K, Ini Bedanya dengan PNS dari Gaji hingga Masa Kerja
Kebijakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) ternyata telah dirampungkan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen P3K.
Dikutip dari bkn.go.id, Kamis (24/1/2019) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menyampaikan beberapa bidang yang diprioritas dalam perekrutan.
Bima Haria Wibisana menyampaikan bahwa untuk pengadaan P3K tahap I tahun 2019, Pemerintah prioritaskan rekrutmen pada tiga bidang yakni Tenaga Pendidikan, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian, khusus bagi eks THK2.
Masih tertulis dalam laman resminya, Kepala BKN juga menuturkan tanda identitas P3K akan disamakan dengan PNS lewat penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP).