4 Fakta Abu Bakar Baasyir Batal Bebas, Tak Penuhi Syarat Formil hingga Statement Staf Kepresidenan
4 fakta Abu Bakar Baasyir batal bebas, tolak tanda tangan dokumen hingga statement staf kepresidenan.
Editor: Triroessita Intan Pertiwi
TRIBUNSTYLE.COM - Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir dikabarkan batal bebas.
Kepala Staf Presiden Moeldoko memastikan bahwa saat ini permintaan pembebasan bersyarat atas Abu Bakar Baasyir tidak dapat dipenuhi oleh pemerintah seeprti dikutip dari Kompas.com, Rabu (23/1/2019).
Berikut empat fakta Abu Bakar Baasyir yang batal bebas, dirangkum Tribunnews dari berbagai sumber:
Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir dikabarkan batal bebas.
Hal itu setelah Kepala Staf Presiden Moeldoko memastikan bahwa saat ini permintaan pembebasan bersyarat atas Abu Bakar Baasyir tidak dapat dipenuhi oleh pemerintah saat mengutip dari Kompas.com Rabu (23/1/2019).
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan lebih lanjut didetailkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018.
Dalam UU tersebut berisi tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
"Iya (tidak dibebaskan). Karena persyaratan itu tidak boleh dinegosiasikan. Harus dilaksanakan," ujar Moeldoko saat dijumpai oleh Kompas.com, di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Selasa (22/1/2019).
Syarat formil bagi narapidana perkara terorisme, yakni pertama, bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya.
Kedua, telah menjalani paling sedikit dua per tiga masa pidana, dengan ketentuan dua per tiga masa pidana tersebut paling sedikit 9 bulan.
Ketiga, telah menjalani asimilasi paling sedikit setengah dari sisa masa pidana yang wajib dijalani.
Terakhir, menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan yang menyebabkan pemohon dijatuhi pidana dan menyatakan ikrar kesetiaan pada NKRI secara tertulis.
Moeldoko melanjutkan, Presiden Joko Widodo sebenarnya menyambut baik permohonan Baasyir bebas.
Sebab, kondisi kesehatan Baasyir yang kini sudah berusia 81 tahun terus menurun sehingga membutuhkan perawatan yang khusus.
2. Abu Bakar Baasyir tidak mau tanda tangan
Terkait dengan pembebasan Abu Bakar Baasyir tersebut nampanya memang benar-benar resmi.
Pasalnya Kuasa hukum Baasyir, Muhammad Mahendradatta mengklarifikasi kliennya yang tidak ingin menandatangani sejumlah dokumen pembebasan bersyarat.
"Mengenai ustaz tidak mau menandatangani kesetiaan terhadap Pancasila, itu perlu saya jelaskan, yang ustadz tidak mau tanda tangan itu 1 ikatan dokumen macam-macam," kata kuasa hukum Baasyir, Muhammad Mahendradatta di kantor Law Office of Mahendradatta, Jakarta Selatan, Senin (21/1/2019) saat mengutip dari Tribunnews Jakarta.
Mahendradatta juga menjelaskan salah satu dokumen itu adalah janji tidak melakukan tindak pidana yang pernah dilakukan.
Oleh pengadilan negeri Jakarta Selatan pada 2011, Baasyir terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme.
Mahendradatta mengungkapkan bahwa Baasyir tidak merasa melakukan tindak pidana tersebut.
Hal itulah yang menjadi dasar Baasyir tidak ingin menandatangani dokumen tersebut.
Dengan membubuhkan tanda tangannya, mengartikan bahwa Baasyir mengakui kesalahannya.
3. Kementerian dan lembaga terkait masih mengkaji
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Menkum HAM RI) Yasonna H Laoly pun memberikan penjelasan jika kebebasan Abu Bakar Baasyir masih akan di kaji lagi.
Untuk itu ia mengatakan pihaknya dan sejumlah kementerian dan lembaga terkait masih melakukan kajian yang mendalam dari berbagai aspek tentang hal ini, hukum, ideologi, keamanan dan lain-lain.
Karena itu, ia mengatakan pemerintah belum bisa memutuskan Abu Bakar Baasyir bebas bersyarat sampai saat ini.
Kementerian tersebut antara lain Kementerian Luar Negeri, Kepolisian, Kemenkopolhukam, dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
"Itu yang sekarang sedang digodok dengan kementerian lain," kata Yasonna.
Mengutip dari Tribun Jakarta, Ia juga mengatakan syarat itu wajib dilakukan oleh semua narapidana kasus terorisme yang ingin bebas bersyarat termasuk 507 narapidana terorisme yang berada di lapas dan rutan sekarang.
"Ada syarat penting yang dimintakan sesuai prosedur, sesuai ketentuan hukum, tapi sampai sekarang belum dipenuhi," kata Yasonna.
Yasonna berharap semua pihak dapat mendorong agar syarat Abu Bakar Baasyir dapat menandatangani dokumen berisi ikrar setia terhadap Pancasila dan NKRI tersebut demi kebaikan bersama.
"Maka kita berharap juga marilah kita mendorong agar persyaratan itu dapat kita penuhi. Untuk kebaikan bersama kok," kata Yasonna.
4. Keluarga serahkan semuanya pada kuasa hukum
Kabar pembebasan Abu Bakar Baasyir semakin simpang siur setelah Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto mengeluarkan pernyataan resminya di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin (21/1/2019) petang.
Wiranto menegaskan, pembebasan Baasyir membutuhkan pertimbangan dari sejumlah aspek terlebih dahulu.
Di saat yang bersamaan, pihak Keluarga tengah mengurus administrasi kepulangan Abu Bakar Baasyir di Jakarta.
Terkait hal tersebut, putra Abu Bakar Ba'asyir, Ustaz Abdul Rachim Baasyir memberikan tanggapan.
Menanggapi hal tersebut, putra Abu Bakar Ba'asyir, Ustaz Abdul Rachim Baasyir menyerahkan sepenuhnya kepada pengacaranya.
"Itu nanti biar lawyer saja, keluarga sudah menyerahkan hal tersebut kepada lawyer," katanya saat dihubungi TribunSolo.com, Senin malam.
Iim mengaku sudah membagi-bagi tugas dalam pembebasan ayahnya itu.
"Soal pembebasan Ustadz Abu Bakar kan inisiatifnya pemerintah lewat pak Yusril, nanti biar koordinasi dengan lawyer kami," katanya.
Abu Bakar Baasyir: Kok Begini?
Terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Ba'asyir sempat mempertanyakan kabar mengenai statusnya kepada tim pengacara di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Selasa (22/1/2019).
Ba'asyir mengatakan, kabar sebelumnya dia dapat meninggalkan Lapas tanpa perlu menandatangani surat apapun. Sementara, pada hari ini kabar tersebut menjadi simpang siur. Hal itu dikemukakan oleh Ketua Tim Pengacara Muslim (TPM), Guntur Fattahilah kepada Tribun saat dihubungi.
"Tadi, kami ceritakan semuanya ke Ustaz Abu apa yang terjadi di luar. Nah, disitu ustaz bicara ke kami, "Kok jadi begini? Kemarin sepertinya sudah tidak ada apa-apa?" Lalu, kami jelaskan juga informasi yang kami dapat sebelum berangkat tadi," jelasnya menirukan pernyataan Ba'asyir.
Sebagai pengacara, Guntur juga mempertanyakan sikap Presiden Joko Widodo. Pasalnya, Jokowi sudah melontarkan isu mengenai pembebasan Abu Bakar Ba'asyir.
Sebagai pucuk pimpinan tertinggi di negeri, Guntur meminta agar dapat menerapkan kebijakannya, sebagaimana telah dijanjikan melalui Yusril Ihza Mahendra.
"Kalau seperti ini, jadinya kami kuasa hukum jadi ikut mempertanyakan sikap Jokowi. Kemarin, sempat sepakat untuk pembebasan, kenapa tahu-tahu sekarang berubah?" ucapnya.
Kendati demikian, sejauh pengetahuan dia dan tim pengacara, seluruh rencana masih di dalam jalur yang benar.
Sehingga, pihaknya masih optimis akan pembebasan tersebut. Bahkan, sudah menyewa dua bus untuk pemulangan mantan pimpinan Majelis Mujahidin Indonesia itu dari Lapas Gunung Sindur ke Pondok Pesantren Ngruki Sukoharjo.
"Sejauh ini masih dalam rencana. Kami sudah sewa bus untuk pemulangan. Kami masih optimis Ustaz Abu bisa keluar," jelasnya.(*)