Breaking News:

Daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) Terbaru 2019, Naik Hingga 8,03 Persen Dibanding Tahun Lalu

Daftar UMP terbaru tahun 2019 di Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Sumatera Selatan, Bali, Maluku

Penulis: galuh palupi
Editor: Dimas Setiawan Hutomo
Bangka Pos
Upah Minimum Provinsi atau UMP 

TRIBUNSTYLE.COM - Daftar UMP terbaru tahun 2019, kenaikan sebesar 8,03 persen. Ini provinsi dengan UMP tertinggi dan terendah.

Tahun 2019 Upah Minimum Provinsi (UMP) bakal mengalami kenaikan.

Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merilis kenaikan UMP mencapai angka 8,03 persen dibandikan tahun lalu.

Besaran kenaikan UMP tesebut ditetapkan pada Kamis (1/11/2018) lalu oleh gubernur dan kepala daerah.

Seperti dilaporkan Tribunnews.com, melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan per 15 Oktober 2018, daerah yang upah minimumnya (UMP dan/atau UMK) masih di bawah nilai KHL, wajib menyesuaikan upah minimumnya sama dengan KHL paling lambat pada 2019.

Upah Minimum Provinsi Tahun 2019 Naik 8 Persen, DKI Jakarta Hampir Rp 4 Juta, Cek UMP Daerahmu!

Berdasarkan kenaikan terbaru, UMP berkisar antara Rp 1-3,9 juta.

Ada enam daerah yang memiliki UMP 2019 di bawah Rp 2 juta.

Sedangkan UMP 2019 di atas Rp 3 juta sebanyak 3 daerah.

Berikut daftar UMP 2019 di seluruh Indonesia seperti yang dikutip dari Tribunnews.com:

Wilayah Pulau Sumatera dan Sekitarnya

Lowongan Kerja BUMN 2019 - Perum Bulog Buka Kesempatan untuk SMA, D3 & S1 Cek Syarat Lengkap di Sini

  1. Aceh sebesar Rp2.935.985
  2. Sumatera Utara sebesar Rp2.303.402
  3. Sumatera Barat sebesar Rp2.289.228
  4. Bangka Belitung, sebesar Rp2.976.705
  5. Kepulauan Riau, sebesar Rp2.769.754
  6. Riau, sebesar Rp2.662.025
  7. Jambi, sebesar Rp2.423.888
  8. Bengkulu, sebesar Rp2.040.406
  9. Sumatera Selatan, sebesar Rp2.805.751
  10. Lampung, sebesar Rp2.241.269

Shio 2019, Peruntungan Karier dan Keuangan di Tahun Babi Tanah, Shio Naga : Jangan Mudah Tertipu

Wilayah Jawa

  1. Banten, sebesar Rp2.267.965
  2. DKI Jakarta, sebesar Rp3.940.972
  3. Jawa Barat, sebesar Rp1.668.372
  4. Jawa Tengah, sebesar Rp1.605.396
  5. Yogyakarta, sebesar Rp1.570.922
  6. Jawa Timur, sebesar Rp1.630.058

3 Zodiak ini Alami Keberuntungan di Bulan Januari 2019, Ada yang Dapat Kesempatan Baru

Wilayah Bali dan Nusa Tenggara

  1. Bali, sebesar Rp2.297.967
  2. Nusa Tenggara Barat, sebesar Rp1.971.547
  3. Nusa Tenggara Timur, sebesar Rp1.793.298

Jadi Tren di Awal 2019, 4 Artis ini Kenakan Jepit Rambut Ala Tahun 90-an

Wilayah Pulau Kalimantan

  1. Kalimantan Barat, sebesar Rp2.211.266
  2. Kalimantan Selatan, sebesar Rp2.651.781
  3. Kalimantan Tengah, sebesar Rp2.615.735
  4. Kalimantan Timur, sebesar Rp2.747.560
  5. Kalimantan Utara, sebesar Rp2.765.463

27 Ponsel Ini Terancam Tak Lagi Bisa Gunakan WhatsApp di Tahun 2019, Punyamu Termasuk?

Wilayah Pulau Sulawesi

  1. Gorontalo, sebesar Rp2.384.020
  2. Sulawesi Utara, sebesar Rp3.051.076
  3. Sulawesi Tengah, sebesar Rp2.123.040
  4. Sulawesi Tenggara, sebesar Rp2.351.869
  5. Sulawesi Selatan, sebesar Rp2.860.382
  6. Sulawesi Barat, sebesar Rp2.369.670

Ini Tanggal Rilis 18 Film Disney dan Marvel Tahun 2018-2019, Mana yang Kamu Tunggu?

Wilayah Maluku dan Pulau Papua

  1. Maluku, sebesar Rp2.400.664
  2. Papua, sebesar Rp3.128.170
  3. Papua Barat, sebesar Rp2.881.160

(TribunStyle.com/Galuh Palupi)

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Upah Minimum ProvinsiUMPJawa TengahDKI JakartaJawa BaratBantenJawa Timur
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved