KPI Berikan Teguran Tertulis Kedua pada Acara Menembus Mata Bathin ANTV yang Dipandu Roy Kiyoshi!
KPI berikan teguran tertulis kedua pada acara Menembus Mata Bathin ANTV yang dipandu Roy Kiyoshi, berikut alasannya!
Penulis: Irsan Yamananda
Editor: Desi Kris
TRIBUNSTYLE.COM - KPI berikan teguran tertulis kedua pada acara Menembus Mata Bathin ANTV yang dipandu Roy Kiyoshi, berikut alasannya!
Komisi Penyiaran Indonesia (KPi) telah memberikan teguran tertulis kedua pada program acara Menembus Mata Bathin ANTV.
Teguran itu mereka publikasikan via akun Instagram resmi @kpipusat pada hari Senin (31/12/2018) kemarin.
"KPI Beri Teguran Kedua untuk “Menembus Mata Bathin” ANTV
Komisioner sekaligus Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat, Hardly Stefano (@hardlypariela )menjelaskan, program siaran tersebut menampilkan adegan seorang pria dan wanita memakan anak tikus hidup-hidup yang sebelumnya dicelupkan ke dalam bisa ular.
Hal ini dilakukan untuk membuktikan dampak mistis yang dapat ditimbulkan pada dua orang yang berbeda," tulis KPI dalam caption unggahannya.
• Sinopsis Sinetron Cinta Suci SCTV Selasa 1 Januari 2019, Suci Hamil dan Marcel Makin Romantis
• KPI Tegur Acara yang Dipandu Roy Kiyoshi, Gegara Menembus Mata Bathin ANTV Tampilkan Aksi Begini
• Live Streaming beIN Sport - Cara Live Streaming Everton vs Leicester City 19.30 WIB via MAXStream!
Mengutip situs resmi KPI, acara yang dipandu Roy Kiyoshi tersebut dinilai melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012.
Tepatnya, pasal yang dilanggar adalah Pasal 20 P3 dan Pasal 30 Ayat (1) huruf e SPS.
“Berdasarkan pelanggaran itu, kami memberikan sanksi administratif teguran tertulis kedua,” tegas Hardly.
Komisioner sekaligus Koordinator Isi Siaran KPI Pusat, Hardly Stefano menjelaskan bahwa acara tersebut mengandung muatan mistik, horor, dan/atau supranatural.
Hal itu dikarenakan Menembus Mata Bathin ANTV menampilkan orang sakti yang memakan sesuatu tak lazim, yakni anak tikus.
Berdasarkan catatan KPI Pusat, program yang sama telah mendapatkan sanksi administratif teguran tertulis nomor 520/K/KPI/31.2/10/2018 tanggal 4 Oktober 2018.
“Kami meminta ANTV menjadikan P3 dan SPS KPI tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Kami harap teguran kedua ini segera direspon dengan perbaikan secara internal agar tidak terulang lagi pelanggaran yang sama,” tandas Hardly. (Tribunstyle/ Irsan Yamananda)
Yuk Like Facebook dan Subscribe YouTube Channel TribunStyle.com:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/style/foto/bank/originals/kpi-tegur-menembus-mata-bathin.jpg)