CPNS 2018
Pengumuman Hasil SKB CPNS 2018, 6 Ketentuan Tahap Pemberkasan, Batas Waktu hingga Kemungkinan Gugur
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mulai menjelaskan batas waktu pemberkasan peserta lolos tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2018.
Penulis: Salma Fenty Irlanda
Editor: Melia Istighfaroh
TRIBUNSTYLE.COM - Seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 masih terus bergulir.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mulai menjelaskan batas waktu pemberkasan peserta lolos tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2018.
Pasalnya, beberapa instansi dan kementerian teah mengumumkan peserta yang berhak melaju ke tahap pemberkasan setelah lolos SKB CPNS 2018.
Pengumuman peserta lolos SKB CPNS 2018 sendiri berbeda-beda setiap instansi.
• Peringatan Setahun Jonghyun SHINee Meninggal, SM Entertainment Unggah Video Khusus
Artinya, ada perbedaan jadwal antar instansi pemerintah.
Seorang peserta mencoba menanyakan batas waktu pemberkasan peserta CPNS 2018 yang dinyatakan lolos SKB.
"Min @BKNgoid mau tanya,TOLONG jawab ya..Apkh semua instansi penerima cpns 2018 ini akan memberlakukan sistem "mepet" seperti kemenhumkam dlm pemberkasan akhir stlh hsl integrasi nilai skd+skb dirilis?Krna mau persiapkan surat sehat jasmani rohani,tp disuruh tunggu pengumuman.Thx."
Menanggapi hal ini, BKN pun memberikan jawabannya.
BKN menjelaskan soal batas waktu pemberkasan peserta lolos SKB CPNS 2018.
Disebutkan dalam peraturan BKN 14/2018 VI.A.1.c hal.15, batas waktu pengumpulan berkas peserta lolos SKB paling lambatr 15 hari.
Ini dihitung sejak tanggal pemberitahuan lolos atau tidaknya peserta.
• 7 Lagu Spesial Tribute to Jonghyun SHINee, Cocok Diputar di Peringatan Setahun Kepergiannya Hari Ini
"Dalam Peraturan BKN 14/2018 VI.A.1.c. hal 15, "Batas waktu u/ melengkapi persyaratan bg peserta seleksi yg dinyatakan lulus & diterima, paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak tgl pemberitahuan ...".," jelas BKN.
Untuk informais lebih jelasnya, BKN mengimbau kepada peserta untuk senantiasa berkoordinasi dengan instansi yang bersangkutan.
"Selalu koordinasi dengan instansi," tambah BKN.

Penting diketahui oleh peserta SKB CPNS 2018, bahwa ternyata meskipun dinyatakan lolos SKB peserta masih bisa gagal dalam tahap pemberkasan.
• Kenang Setahun Kematian Jonghyun SHINee, IU Mendadak Nyanyikan Ini di Konser, Suasana Langsung Haru
Karena itu, penting bagi peserta untuk mengetahui ketentuan pemberkasan.
Berikut TribunStyle.com rangkum ketentuan pemberkasan CPNS 2018.
1. Hanya peserta yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang dapat diusulkan proses penetapan Nomor Induk Kepegawaian (NIP) dan memperoleh Surat Keputusan tentang Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.
2. Apabila dalam jangka waktu yang ditentukan peserta tidak melengkapi dokumen, maka peserta tersebut dinyatakan GUGUR.
3. Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau dikemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan hasil akhir, diketahui terdapat keterangan yang tidak sesuai / tidak benar, Panitia Seleksi dapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutan.
4. Peserta, keluarga dan pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun yang dilarang dalam peraturan perundang-undangan terkait pelaksanaan seleksi CPNS, apabila terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud, maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya.
5. Seluruh dokumen persyaratan pelaksanaan seleksi menjadi milik panitia dan tidak dapat dikembalikan.
6. Keputusan Panitia Seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
BKN juga memastikan bahwa tidak ada pelaksanaan SKB susulan seiring pelamar gagal di tahap pemberkasan.
(TribunStyle.com / Salma Fenty Irlanda)