CPNS 2018
Pengumuman Hasil SKB CPNS 2018, 6 Ketentuan Tahap Pemberkasan, Batas Waktu hingga Kemungkinan Gugur
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mulai menjelaskan batas waktu pemberkasan peserta lolos tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2018.
Penulis: Salma Fenty Irlanda
Editor: Melia Istighfaroh
Karena itu, penting bagi peserta untuk mengetahui ketentuan pemberkasan.
Berikut TribunStyle.com rangkum ketentuan pemberkasan CPNS 2018.
1. Hanya peserta yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang dapat diusulkan proses penetapan Nomor Induk Kepegawaian (NIP) dan memperoleh Surat Keputusan tentang Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.
2. Apabila dalam jangka waktu yang ditentukan peserta tidak melengkapi dokumen, maka peserta tersebut dinyatakan GUGUR.
3. Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau dikemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan hasil akhir, diketahui terdapat keterangan yang tidak sesuai / tidak benar, Panitia Seleksi dapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutan.
4. Peserta, keluarga dan pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun yang dilarang dalam peraturan perundang-undangan terkait pelaksanaan seleksi CPNS, apabila terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud, maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya.
5. Seluruh dokumen persyaratan pelaksanaan seleksi menjadi milik panitia dan tidak dapat dikembalikan.
6. Keputusan Panitia Seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
BKN juga memastikan bahwa tidak ada pelaksanaan SKB susulan seiring pelamar gagal di tahap pemberkasan.
(TribunStyle.com / Salma Fenty Irlanda)