Breaking News:

CPNS 2018

Imbauan Penting Peserta Lolos SKB CPNS Kemenkumham 2018 Soal Pemberkasan & Penetapan NIP

Kemenkumham menjadi instansi pertama yang telah mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2018.

Penulis: Salma Fenty Irlanda
Editor: Desi Kris
TribunStyle.com Kolase/TribunKaltim.co
Ilustrasi 

Jika ada oknum2 yg menjanjikan sesuatu, laporkan," tulis akun @cpnskumham.

BKN menjelaskan soal batas waktu pemberkasan peserta lolos SKB CPNS 2018.

Disebutkan dalam peraturan BKN 14/2018 VI.A.1.c hal.15, batas waktu pengumpulan berkas peserta lolos SKB paling lambatr 15 hari.

Ini dihitung sejak tanggal pemberitahuan lolos atau tidaknya peserta.

"Dalam Peraturan BKN 14/2018 VI.A.1.c. hal 15, "Batas waktu u/ melengkapi persyaratan bg peserta seleksi yg dinyatakan lulus & diterima, paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak tgl pemberitahuan ...".," jelas BKN.

Untuk informais lebih jelasnya, BKN mengimbau kepada peserta untuk senantiasa berkoordinasi dengan instansi yang bersangkutan.

"Selalu koordinasi dengan instansi," tambah BKN.

Penting diketahui oleh peserta SKB CPNS 2018, bahwa ternyata meskipun dinyatakan lolos SKB peserta masih bisa gagal dalam tahap pemberkasan.

Karena itu, penting bagi peserta untuk mengetahui ketentuan pemberkasan.

7 Lagu Spesial Tribute to Jonghyun SHINee, Cocok Diputar di Peringatan Setahun Kepergiannya Hari Ini

Berikut TribunStyle.com rangkum ketentuan pemberkasan CPNS 2018.

1. Hanya peserta yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang dapat diusulkan proses penetapan Nomor Induk Kepegawaian (NIP) dan memperoleh Surat Keputusan tentang Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.

2. Apabila dalam jangka waktu yang ditentukan peserta tidak melengkapi dokumen, maka peserta tersebut dinyatakan GUGUR.

3. Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau dikemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan hasil akhir, diketahui terdapat keterangan yang tidak sesuai / tidak benar, Panitia Seleksi dapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutan.

4. Peserta, keluarga dan pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun yang dilarang dalam peraturan perundang-undangan terkait pelaksanaan seleksi CPNS, apabila terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud, maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya.

5. Seluruh dokumen persyaratan pelaksanaan seleksi menjadi milik panitia dan tidak dapat dikembalikan.

6. Keputusan Panitia Seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

BKN juga memastikan bahwa tidak ada pelaksanaan SKB susulan seiring pelamar gagal di tahap pemberkasan.

(TribunStyle.com / Salma Fenty Irlanda)

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
CPNS 2018Kementerian Hukum dan HAMPara peserta yang dinyatakan lolos SKB CPNS KemenkBKNpenetapan NIP
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved