Zumi Zola Tersenyum setelah Hakim Jatuhkan Vonis 6 Tahun Penjara, Begini Penjelasan Sang Kuasa Hukum
Setelah majelis hakim menjatuhkan vonis 6 tahun, Zumi Zola terlihat tersenyum. Kuasa hukum pun berikan penjelasan!
Penulis: Irsan Yamananda
Editor: Mohammad Rifan Aditya
TRIBUNSTYLE.COM - Setelah majelis hakim menjatuhkan vonis 6 tahun, Zumi Zola terlihat tersenyum. Kuasa hukum pun berikan penjelasan!
Sidang dengan agenda putusan gubernur non aktif Jambi Zumi Zola telah diselenggarakan pada hari Kamis (6/12/2018) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama."
Begitulah kalimat yang diucapkan oleh ketua majelis hakim Yanto saat memvonis gubernur nonaktif Zumi Zola.
Mantan pemain sinetron Ku Tlah Jatuh Cinta ini divonis 6 tahun penjara atas gratifikasi yang dia lakukan.
Selain itu, Zumi Zola juga dihukum membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Tribunstyle melansir dari Kompas.com, hukuman ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa KPK yang menuntut Zumi dengan 8 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
• Potret Cantik Aurel Hermansyah Berdandan Bak Princess Jasmine, Selipkan Pesan Penuh Makna Ini
• Sepeninggal Koneng, Gisella Anastasia Sempat Merasa Kesulitan karena Gempita Tolak Pengasuh Barunya
• Prediksi & Link Live Streaming Nabil FC Vs Semen Padang 14.30 WIB - 64 Besar Piala Indonesia 2018!
Pengurangan hukum diberikan karena Zumi Zola dinilai kooperatif karena mau mengakui kesalahan dan mengembalikan dana korupsi Rp 300 juta.
Usai persidangan, Zumi Zola tampak selalu menunjukkan wajah yang tersenyum.

Menanggapi hal ini, kuasa hukum Zumi Zola, Handika beranggapan bahwa hal itu menandakan kliennya sangat menghormati keputusan hakim.
Melansir dari Grid.id, "Ekspresi beliau terucap di mulut mengapresiasi putusan majelis hakim," ungkap kuasa hukum Zumi Zola.
Di mana hasil keputusan yang disetujuinya tersebut merupakan keputusan yang sebanding dengan keterbukaannya dalam menyampaikan kesaksian fakta-fakta tentang tindak pidana yang dilakukannya.
"Bagaimanapun dalam persidangan menyampaikan keterbukaan, jujur, hari ini dinggap adil, makanya nggak banding," ungkap Handika.
Kendati demikian, perasaan Zumi Zola tak bisa dipungkiri tetap sedih.Emosi tersebut juga berasal dari wafatnya ayahanda baru-baru ini.
"Tapi suasana hati masih sedih," ungkap Handika.
Meski masa kurungan adalah hal yang berat, akan tetapi Zumi Zola harus menerima menuai padi yang ditanamnya.
"6 tahun penjara tentu berat, tapi adil dihormati dan diterima," tandas Handika.
Daftar Belanja Zumi Zola
Zumi menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp 40 miliar.
Terdakwa juga menerima 177.000 dollar Amerika Serikat dan 100.000 dollar Singapura.
Lantas, kebutuhan pribadi apa saja yang diduga dibiayai Zumi Zola menggunakan uang hasil korupsi tersebut?
1. Uang sejumlah Rp 500 juta untuk membantu Zumi membiayai acara pisah sambut Muspida pada Mei 2016.
2. Uang sejumlah Rp 156 juta untuk membeli 10 hewan kurban atas nama Zumi pada Hari Raya Idul Adha, September 2016.
3. Uang tunai sebesar Rp 300 juta ke rekening biro perjalanan umrah di Bank Mandiri. Uang itu untuk biaya umrah Zumi dan keluarganya.
4. Zumi melalui asistennya, Apif Firmansyah, meminta Arfan selaku Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk membayar uang jahit pakaian yang akan digunakan untuk pelantikan pada 12 Februari 2016 sejumlah Rp 48 juta. Pembayaran dilakukan ke Penjahit Rekhas di Plaza Indonesia Lantai 3 Jakarta.
5. Arfan diminta membayar biaya sewa di Hotel Borobudur Jakarta sejumlah Rp 20 juta ke Biro KAHA di Mangga Besar, Jakarta.
6. Uang 30.000 dollar Amerika Serikat untuk untuk membiayai keperluan Zumi saat berkunjung ke Amerika Serikat.
7. Membayar action figure seharga Rp 52 juta yang dipesan Zumi Zola pada 2016. Pembayaran dengan cara ditransfer ke penjual yang berada di Singapura.
8. Membayar pelunasan pemesanan 9 patung action figure Marvel dari Singapura seharga 6.150 dollar Singapura.
9. Membayar 16 item orderan Zumi Zola di XM Studios seharga 5.600 dollar Singapura, dengan cara setor tunai.
10. Uang Rp 250 juta untuk membayar jasa event organizer (EO) kegiatan “Buka Bersama” di Masjid Agung Al Falah yang diadakan Zumi.
11. Uang Rp 600 juta kepada anggota DPRD Provinsi Jambi agar Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Zumi selaku Gubernur Jambidapat diterima.
12. Uang Rp 50 juta untuk pembelian sapi dalam rangka acara Zumi di Kabupaten Tanjung Jabung.
13. Uang Rp 500 juta untuk untuk melobi pejabat di Jakarta guna meminta Dana Alokasi Khusus (DAK) Provinsi Jambi.
14. Uang 106.000 dollar Singapura diserahkan kepada Budi Nurahman sebagai Kepala Seksi SDA Dinas PUPR. Hal itu bertujuan untuk melobi agar Harun dapat menjadi kepala Balai Wilayah Sungai VI Jambi.
15. Pembelian 1 unit mobil Toyota Alphard yang dibeli dari diler Wijaya Toyota di Bandung.
16. Uang Rp 400 juta untuk untuk membeli hewan kurban atas nama Zumi sebanyak 25 ekor.
17. Biaya operasional Rp 1 miliar.
18. Membayar pembelian pakaian Zumi Zola di Plaza Indonesia Jakarta sejumlah Rp 50 juta.
19. Membeli dompet dan ikat pinggang senilai Rp 40 juta. (Tribunstyle/ Irsan Yamananda)
Yuk Like Facebook dan Subscribe YouTube Channel TribunStyle.com: