Nilai Fantastis Endorse Kosmetik Ilegal Derma Skin Care, Nia Ramadhani Dipanggil Polda Jatim
Nia Ramadhani, dan 6 artis lain dipanggil Polda Jatim untuk kasus kosmetik oplosan merek Derma Skin care. Ternyata nominal endorsenya cukup fantastis.
Penulis: Triroessita Intan
Editor: Mohammad Rifan Aditya
TRIBUNSTYLE.COM - Nia Ramadhani, dan 6 artis lain dipanggil Polda Jatim untuk kasus kosmetik oplosan merek Derma Skin care.
Ternyata nominal endorsenya cukup fantastis.
Tujuh publik figur yang dipanggil Polda Jatim adalah Nella Kharisma dan Via Vallen, NR (Nia Ramadhani), OR, MP, DK dan artis B yang merupakan Disjoki (DJ) tersohor.
Mereka rencananya akan diperiksa untuk keperluan memebuhi berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Penyidik telah menetapkan pemilik sekaligus pembuat kosmetik oplosan berinisial KIL sebagai tersangka.
• Tak Mampu Endorse, Pemilik Online Shop Ini Ngiklan di Postingan Ruben Onsu, Tanggapannya Tuai Pujian
Hal ini lantaran kosmetik tersebut beredar tanpa izin edar dari Dinas Kesehatan dan BPOM.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan penyidikan kasus perkara yang ditangani perlu pembuktian.
Penyidikan itu berawal dari banyaknya peminat (Konsumen) yang membeli produk kosmetik oplosan ini.
“Memang pemasarannya produk itu ada yang endorse dari tujuh artis terkenal,” ucapnya di Mapolda Jatim, kamis (6/12/2018).
Barung mengatakan pihaknya telah berencana memanggil tujuh selebritis sebagai saksi secara berkala untuk diperiksa terkait kasus produk kosmetik oplosan itu.
Pemanggilan tujuh artis itu mulai dari artis penyanyi Nella Kharisma dan Via Vallen.
Artis endrose lainnya adalah, artis dipanggil NR (Nia Ramadani), OR, MP, DK dan artis B yang merupakan Disjoki (DJ) tersohor.
“Pemeriksaan yang bersangkutan apakah tahu kosmetik itu illegal tidak terdaftar registrasi Dinas Kesehatan dan BPOM,” pungkasnya.
• Viral Video Bubuk Kopi Cap Luwak Terbakar, BPOM Beri Rekomendasi Ini Sebelum Beli Produk
Dikutip Tribunjateng.com, sebelumnya, Kasubdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Rofik Ripto Himawan menjelaskan tersangka memakai jasa artis setiap satu minggu untuk memasarkan produk kecantikan ilegal oplosan yang tidak dilengkapi dokumen izin Dinas Kesehatan dan BPOM.
"Tarif endorse mulai Rp 7 juta hingga 15 juta," ungkapnya di Mapolda Jatim, Rabu (5/12/2018).
Rofik memaparkan sejumlah artis itu melakukan endorse yaitu berfoto dengan produk kosmetik kecantikan palsu.
"Kisaran salary (upah) endorse masing-masing artis berbeda sekitar Rp 15 juta," bebernya.
"Yang jelas mereka masing-masing artis per minggu dapat salary Rp 7 juta hingga Rp 15 juta, sesuai kontraknya," pungkasnya.
Sebelumnya, Anggota Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Ditreskrimsus Polda Jatim menggerebek klinik kecantikan yang berada di Desa Banaran Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri.
Dari penggelahan itu, Polisi menemukan barang bukti 1.600 produk kosmetik oplosan yang diedarkan secara illegal.
Penyidik telah menetapkan pemilik sekaligus pembuat kosmetik oplosan berinisial KIL sebagai tersangka terkait kasus kosmetik illegal tanpa izin edar dari Dinas Kesehatan dan BPOM tersebut.
(TribunStyle.com / Triroessita Intan)