Breaking News:

Ekspresi Zumi Zola Divonis 6 Tahun Penjara karena Korupsi, Hukuman Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Zumi Zola terlihat kooperatif sepanjang sidang berlangsung. Terlebih, ketika putusan vonis hakim akhirnya dibacakan.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, Zumi Zola menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/11/2018). Sidang tersebut beragendakan pembacaaan Pledoi mengenai pembelaan terdakwa Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola. 

TRIBUNSTYLE.COM - Hari ini, Kamis (6/12/2018), Zumi Zola akhirnya resmi menjalani sidang agenda putusan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Zumi Zola terlihat kooperatif sepanjang sidang berlangsung.

Terlebih, ketika putusan vonis hakim terhadap Zumi Zola akhirnya dibacakan.

Dilansir TribunStyle.com dari grid.id, Kamis (6/12/2018), hasil keputusan majelis hakim menjatuhkan pidana selama 6 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 500 juta, dikurangi masa tahanan 6 bulan.

Nantinya, bila Zumi Zola tak bisa membayar denda, maka ia harus menjalani perpanjangan hukuman kurungan selama 3 bulan.

Curhatan Para ART Raffi Ahmad , Gaji Dua Digit hingga Suka Duka Bekerja, Sampai Betah 30 Tahun

Selain itu, selama menjalani masa hukuman, Zumi Zola tidak diperkenankan menggunakan hak politiknya selama 5 tahun sejak masa hukuman dimulai.

Vonis ini dua tahun lebih ringan dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya 8 tahun penjara.

Sidang yang berlangsung selama kurang lebih 2,5 jam tersebut berakhir pada pukul 13.00 WIB.

Zumi Zola pun terlihat tetap tenang dengan senyum tipis yang terlihat di wajahnya.

Terdakwa kasus suap dan gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Zumi Zola menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/11/2018). Gubernur Jambi nonaktif itu dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider enam bulan penjara.
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Zumi Zola menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/11/2018). Gubernur Jambi nonaktif itu dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider enam bulan penjara. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Setelah sempat berunding dengan majelis hakim, mantan kekasih Ayu Dewi ini pun bergegas meninggalkan ruang sidang.

Dirinya sempat enggan memberikan keterangan kepada awak media.

Namun, Zumi Zola akhirnya berhenti dan menyampaikan rasa terima kasihnya.

"Saya menghormati proses jalannya hukum. Saya berharap JPU juga begitu, dan bisa segera incracht. Saya ucapkan terima kasih kepada teman-teman media yang telah memberikan perhatian selama ini," terangnya, dikutip TribunStyle.com dari Grid.id.

Usai menyampaikan terima kasihnya, Zumi Zola bergegas pergi dengan senyuman di wajahnya.

Seperti diketahui, Gubernur nonaktif Zumi Zola kedapatan melakukan korupsi.

Zumi Zola dan istri
Zumi Zola dan istri (Instagram)

Majelis hakim menambahkan, Zumi menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp 40 miliar.

Paula Verhouven Kesal Tahu Sifat Asli Baim Wong Usai Nikah, Males Bangun Tidur sampai Tolak Dipeluk

Terdakwa juga menerima 177.000 dollar Amerika Serikat dan 100.000 dollar Singapura.

Zumi juga diduga menerima 1 unit Toyota Alphard.

Lantas, kebutuhan pribadi apa saja yang diduga dibiayai Zumi Zola menggunakan uang hasil korupsi tersebut?

Tribunstyle masih melansir dari Kompas.com, berikut daftarnya.

1. Uang sejumlah Rp 500 juta untuk membantu Zumi membiayai acara pisah sambut Muspida pada Mei 2016.

2. Uang sejumlah Rp 156 juta untuk membeli 10 hewan kurban atas nama Zumi pada Hari Raya Idul Adha, September 2016.

3. Uang tunai sebesar Rp 300 juta ke rekening biro perjalanan umrah di Bank Mandiri. Uang itu untuk biaya umrah Zumi dan keluarganya.

4. Zumi melalui asistennya, Apif Firmansyah, meminta Arfan selaku Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk membayar uang jahit pakaian yang akan digunakan untuk pelantikan pada 12 Februari 2016 sejumlah Rp 48 juta. Pembayaran dilakukan ke Penjahit Rekhas di Plaza Indonesia Lantai 3 Jakarta.

5. Arfan diminta membayar biaya sewa di Hotel Borobudur Jakarta sejumlah Rp 20 juta ke Biro KAHA di Mangga Besar, Jakarta.

6. Uang 30.000 dollar Amerika Serikat untuk untuk membiayai keperluan Zumi saat berkunjung ke Amerika Serikat.

7. Membayar action figure seharga Rp 52 juta yang dipesan Zumi Zola pada 2016. Pembayaran dengan cara ditransfer ke penjual yang berada di Singapura.

8. Membayar pelunasan pemesanan 9 patung action figure Marvel dari Singapura seharga 6.150 dollar Singapura.

9. Membayar 16 item orderan Zumi Zola di XM Studios seharga 5.600 dollar Singapura, dengan cara setor tunai.

10. Uang Rp 250 juta untuk membayar jasa event organizer (EO) kegiatan “Buka Bersama” di Masjid Agung Al Falah yang diadakan Zumi.

11. Uang Rp 600 juta kepada anggota DPRD Provinsi Jambi agar Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Zumi selaku Gubernur Jambi dapat diterima.

12. Uang Rp 50 juta untuk pembelian sapi dalam rangka acara Zumi di Kabupaten Tanjung Jabung.

13. Uang Rp 500 juta untuk untuk melobi pejabat di Jakarta guna meminta Dana Alokasi Khusus (DAK) Provinsi Jambi.

Vicky Prasetyo Ditanya Lebih Cinta Angel Lelga atau Zaskia Gotik, Jawabannya Bikin Raffi Ahmad Syok

14. Uang 106.000 dollar Singapura diserahkan kepada Budi Nurahman sebagai Kepala Seksi SDA Dinas PUPR. Hal itu bertujuan untuk melobi agar Harun dapat menjadi kepala Balai Wilayah Sungai VI Jambi.

15. Pembelian 1 unit mobil Toyota Alphard yang dibeli dari diler Wijaya Toyota di Bandung.

16. Uang Rp 400 juta untuk untuk membeli hewan kurban atas nama Zumi sebanyak 25 ekor.

17. Biaya operasional Rp 1 miliar.

18. Membayar pembelian pakaian Zumi Zola di Plaza Indonesia Jakarta sejumlah Rp 50 juta.

19. Membeli dompet dan ikat pinggang senilai Rp 40 juta.

(TribunStyle.com / Salma Fenty Irlanda)

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Zumi Zola
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved