Breaking News:

Ekspresi Zumi Zola Divonis 6 Tahun Penjara karena Korupsi, Hukuman Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Zumi Zola terlihat kooperatif sepanjang sidang berlangsung. Terlebih, ketika putusan vonis hakim akhirnya dibacakan.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, Zumi Zola menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/11/2018). Sidang tersebut beragendakan pembacaaan Pledoi mengenai pembelaan terdakwa Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola. 

TRIBUNSTYLE.COM - Hari ini, Kamis (6/12/2018), Zumi Zola akhirnya resmi menjalani sidang agenda putusan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Zumi Zola terlihat kooperatif sepanjang sidang berlangsung.

Terlebih, ketika putusan vonis hakim terhadap Zumi Zola akhirnya dibacakan.

Dilansir TribunStyle.com dari grid.id, Kamis (6/12/2018), hasil keputusan majelis hakim menjatuhkan pidana selama 6 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 500 juta, dikurangi masa tahanan 6 bulan.

Nantinya, bila Zumi Zola tak bisa membayar denda, maka ia harus menjalani perpanjangan hukuman kurungan selama 3 bulan.

Curhatan Para ART Raffi Ahmad , Gaji Dua Digit hingga Suka Duka Bekerja, Sampai Betah 30 Tahun

Selain itu, selama menjalani masa hukuman, Zumi Zola tidak diperkenankan menggunakan hak politiknya selama 5 tahun sejak masa hukuman dimulai.

Vonis ini dua tahun lebih ringan dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya 8 tahun penjara.

Sidang yang berlangsung selama kurang lebih 2,5 jam tersebut berakhir pada pukul 13.00 WIB.

Zumi Zola pun terlihat tetap tenang dengan senyum tipis yang terlihat di wajahnya.

Terdakwa kasus suap dan gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Zumi Zola menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/11/2018). Gubernur Jambi nonaktif itu dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider enam bulan penjara.
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Zumi Zola menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/11/2018). Gubernur Jambi nonaktif itu dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider enam bulan penjara. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Setelah sempat berunding dengan majelis hakim, mantan kekasih Ayu Dewi ini pun bergegas meninggalkan ruang sidang.

Dirinya sempat enggan memberikan keterangan kepada awak media.

Namun, Zumi Zola akhirnya berhenti dan menyampaikan rasa terima kasihnya.

"Saya menghormati proses jalannya hukum. Saya berharap JPU juga begitu, dan bisa segera incracht. Saya ucapkan terima kasih kepada teman-teman media yang telah memberikan perhatian selama ini," terangnya, dikutip TribunStyle.com dari Grid.id.

Usai menyampaikan terima kasihnya, Zumi Zola bergegas pergi dengan senyuman di wajahnya.

Seperti diketahui, Gubernur nonaktif Zumi Zola kedapatan melakukan korupsi.

Zumi Zola dan istri
Zumi Zola dan istri (Instagram)
Halaman
123
Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Zumi Zola
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved