Breaking News:

Penghentian Sementara 'Pagi Pagi Pasti Happy' oleh KPI pada 3-5 Desember 2018 Dapat Respon Positif

KPI pusat mengambil tindakan terhadap program acara Pagi Pagi Pasti Happy berupa penghentian sementara penayangan pada 3-5 Desember 2018.

Penulis: Hanna Suliatun
Editor: Amirul Muttaqin
Instagram/ kpipusat
KPI hentikan sementara Pagi Pagi Pasti Happy 

TRIBUNSTYLE.COM - KPI pusat mengambil tindakan terhadap program acara Pagi Pagi Pasti Happy berupa penghentian sementara penayangan pada 3-5 Desember 2018. Hal ini pun mendapat respon positif.

KPI Pusat menyatakan akan menghentikan sementara program acara Pagi Pagi Pasti Happy.

Penghentian program acara Pagi Pagi Pasti Happy bersifat sementara, tertanggal 3-5 Desember 2018 nanti.

Sementara itu, dari link yang disediakan di bio Instagram, terdapat artikel mengenai penghentian acara ini.

Artikel yang tayang pada Kamis (29/11/2018) bertajuk KPI Hentikan Program Acara 'Pagi-Pagi Pasti Happy' Trans TV ini menjelaskan alasan penghentian sementara penayangan program bincang-bincang yang dipandu oleh Nikita Mirzani, Uya Kuya, dan Billy Syahputra.

Selain mengedarkan lewat situs web, KPI juga menyiarkan kabar ini melalui postingan Instagram dan cuitan di Twitter.

Program Pagi-Pagi Pasti Happy Dihentikan Sementara Oleh KPI Karena Komentar dari Host

Menanggapi berita ini, netter pun memberi berbagai macam respon.

Kebanyakan netter menyambut hal ini dengan respon positif.

Netter tampaknya mendukung langkah KPI menghentikan sementara acara Pagi-Pagi Pasti Happy.

Hal ini terlihat dari kolom komentar yang banjir dukungan netter.

Sempat Pingsan di Pagi Pagi Pasti Happy, Nikita Mirzani Tetap Lanjut Live Bersama 3 Bintang Tamu

"(emoji) Terimakasih @kpipusat," tulis akun @mzmirani .

"Sukses selalu KPI pusat, mantaps," tulis akun @nengsuny .

"Good job (emoji)," tulis akun @ratnawatti96 .

Nikita Mirzani Tanggapi Keluhan Ayang Merinda Tentang Make up di Pagi Pagi Pasti Happy

Alasan Penghentian Sementara Penayangan

Mengutip dari laman web KPI Pusat, penghentian sementara program ini didasarkan pada Surat Keputusan KPI Pusat No.623/K/KPI/31.2/11/2018.

Surat ini telah ditandatangani Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis, pada Jumat (23/11/2018) merupakan hasil rapat pleno KPI Pusat.

Menurut informasi dari lama web KPI yang melihat dari surat keputusan tersebut, program Pagi-Pagi Pasti Happy telah melakukan pelanggaran terhadap sejumlah pasal.

Pasal yang telah dilanggar antara lain pasal mengenai privasi, perlindungan anak, dan klasifikasi Remaja.

Pingsan di Akhir Acara Pagi Pagi Pasti Happy, Benarkah Nikita Mirzani Hamil?

Dalam tersebut disebutkan secara rinci bahwa Pagi Pagi Pasti Happy telah melanggar Pasal 9, Pasal 13, Pasal 14 Ayat (2), dan Pasal 21 Ayat (1) Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) serta Pasal 9 Ayat (2), Pasal 13 Ayat (1) dan (2), Pasal 15 Ayat (1), dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a Standar Program Siaran (SPS).

Hal ini bisa terlihat pada tanggal 27 September 2018 dan tanggal 3 Oktober 2018.

Pada penayangan episode tersebut, terdapat komentar negatif yang dilontarkan host saat membahas kasus Kris Hatta-Hilda.

(TribunStyle.com/ Suli Hanna)

Yuk subscribe YouTube TribunStyle.com :

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
KPITrans TVUya KuyaNikita MirzaniBilly Syahputra
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved