Digerebek Vicky Prasetyo Malam-Malam, Angel Lelga Alami Trauma, Tiap Malam Tak Bisa Dengar Suara Ini
Akibat pengerebekan yang dilakukan Vicky Prasetyo tengah malam, Angel Lelga mengalami trauma.
Penulis: Verlandy Donny Fermansah
Editor: Dimas Setiawan Hutomo
TRIBUNSTYLE.COM - Akibat pengerebekan yang dilakukan Vicky Prasetyo tengah malam, Angel Lelga mengalami trauma.
Kuasa hukum Angel Lelga, I Nyoman, mengungkap tingkah kliennya tiap malam jika mendengar suara mirip insiden 19 Novemver.
"Hari Sabtu (24/11/2018), waktu kemarin saya ngobrol dengan dia (Angel Lelga), masih menangis, masih trauma," ucap Nyoman seperti dilansir Tribunstyle.com dari Kompas.com.
Menurut Nyoman, Angel masih sering teringat suasana penggerebekan di rumahnya.
Apalagi penggerenekan itu sampai merusak beberapa bagian di rumahnya.
"Jadi kalau sudah malam, kalau ada suara yang seperti kejadian tanggal 19 (penggerebekan) itu traumalah," ucap Nyoman.
Selain Angel, psikologis keempat anak Angel dan Vicky juga jadi sorotan Nyoman.
Keempat anak Angel dan Vicky juga mengalami trauma pasca penggerebekan tersebut.
Namun Nyoman mengatakan kondisi psikologis keempat anak pasangan selebritis itu sudah normal.
"Anaknya sudah mendinglah, normal, enggak ada masalah," imbuh Nyoman.
Angel dan Vicky Saling Lapor
Angel Lelga melaporkan Vicky terkait dugaan perusakan rumahnya saat penggerebekan pada Senin (19/11/2018).
Pada, Senin (26/11/2018), Angel mendatangi Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan atas laporannya tersebut.
Di waktu bersamaan, Vicky juga mendatangi Polres Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan terkait laporan perzinaan yang dituduhkan kepada Angel.
Kuasa Hukum Angel Lelga, I Nyoman, membantah jika laporan Angel adalah upaya membalas laporan yang diajukan pihak Vikcy.
"Tidak ada kaitannya dengan laporan (Vicky) yang di Polres Jakarta Selatan dengan (laporan Angel) Polda Metro," ucap Nyoman.
Menurut Nyoman, laporan antara Angel dan Vicky berbeda dalam konteks hukum dan pasal yang diperkarakan.
"Artinya laporan yang diajukan pak Vicky itu kan terkait dugaan perzinaan, pasal 284, kalau ini (Angel) kan laporan untuk pak Vicky dan kawan-kawan, pasal 163 (tentang masuk pekarangan milik orang lain tanpa izin) itu dan 170 (pasal pengrusakan secara bersama-sama)," terang Nyoman.
"Kalau kasus (laporan Angel) yang di Polda Metro kan sudah persoalan hukum, aturan-aturan negara yang dilanggar, ada dugaan barang yang dirusak secara bersama-sama."
"Kalau laporan Vicky itu kan person to person dengan bu Angel, persoalan rumah tangga," ungkap Nyoman.
(Tribunstyle.com/Verlandy Donny Fermansah)
Yuk Subscribe dan follow Facebook dan YouTube TribunStyle.com di bawah ini: