Breaking News:

CPNS 2018

Tak Lolos Passing Grade SKD CPNS 2018? Tetap Bisa Lanjut Lewat Sistem Rangking, Ini Syaratnya

Terdapat peraturan baru mengenai sistem rangking bagi yang tidak lolos passing grade di SKD CPNS 2018, simak berbagai ketentuan & syaratnya.

Penulis: Listusista Anggeng Rasmi
Editor: Mohammad Rifan Aditya
Tribun Bali
Passing Grade SKD CPNS 2018, Pengumuman Hasil Seleksi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS, Pengumuman Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS. 

TRIBUNSTYLE.COMTerdapat peraturan baru mengenai sistem rangking bagi yang tidak lolos passing grade di SKD CPNS 2018, simak berbagai ketentuan & syaratnya.

Peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang sebelumnya tidak lulus nilai ambang batas (passing grade) dalam Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) masih memiliki peluang ke tahap selanjutnya.

Diketahui, tahap selanjutnya setelah SKD yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Catat Tanggalnya! Jadwal Tes SKB Bagi Pendaftar CPNS 2018 yang Masih Berpeluang Lolos Passing Grade

Sistem Rangking Kebijakan Baru CPNS 2018 dari BKN, Cek Nilai Tes SKD Pelamar yang Bakal Diloloskan

Hal itu diketahui lewat peraturan baru yang telah dikeluarkan oleh pemerintah, yakni Peraturan Menteri PANRB (Permenpan) Nomor 61 Tahun 2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil Dalam Seleksi CPNS Tahun 2018.

Dalam peraturan tersebut ditegaskan, peserta seleksi CPNS 2018 yang gagal passing grade dapat melanjutkan ke tahapan SKB dengan berbagai persyaratan yakni dengan sisten rangking.

Bagaimana penjelasannya?

Dikutip TribunStyle.com dari laman Sekretariat Kabinet, Jumat (23/11/2018), peserta yang tidak memenuhi passing grade namun memiliki peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD berhak mengikuti tahap selanjutnya, yakni SKB.

CPNS 2018 Passing Grade
CPNS 2018 Passing Grade (instagram/bkngoidofficial)

Adapun peringkat terbaik berdasarkan angka kumulatif SKD yang berlaku antara lain :

1. Nilai kumulatif SKD formasi Umum paling rendah 255.

2. Nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk jabatan Dokter Spesialis dan Instruktur Penerbang paling rendah 255,

3. Nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk jabatan Petugas Ukur, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercu Suar, Pelatih/Pawang Hewan, dan Penjaga Tahanan paling rendah 255

4. Nilai kumulatif SKD formasi Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude) dan Diaspora paling rendah 255

5. Nilai kumulatif SKD formasi Penyandang Disabilitas paling rendah 220

6. Nilai kumulatif SKD formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat paling rendah 220,

7. Nilai kumulatif SKD formasi Tenaga Guru dan Tenaga Medis/Paramedis dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II paling rendah 220.

Selain itu juga terdapat ketentuan sebagaimana sistem rangking diberlakukan, apabila :

a. Tidak ada peserta SKD yang memenuhi nilai ambang batas berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, pada kebutuhan/formasi yang telah ditetapkan; atau

b. Belum tercukupinya jumlah peserta SKD yang memenuhi nilai ambang batas berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, untuk memenuhi jumlah alokasi kebutuhan/formasi yang telah ditetapkan.

Sistem Ranking Kebijakan Baru CPNS 2018, BKN: Ada 2 Kelompok untuk Peserta SKB

7 Syarat CPNS 2018 Tak Lolos Passing Grade Bisa Ikut Tes SKB, Ini Jurus Lolos di Kesempatan Terakhir

Lebih lanjut Permenpan juga menyebutkan, peserta yang mengikuti SKB, harus memperhatikan ketentuan sebagai berikut :

a. Peserta yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dan berperingkat terbaik sesuai dengan jenis formasi jabatan diikutsertakan sejumlah paling banyak tiga kali jumlah alokasi formasi,

b. Apabila terdapat peserta yang mempunyai nilai kumulatif SKD sama, penentuan didasarkan secara berurutan mulai dari nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), dan

c. Apabila terdapat peserta yang mempunyai nilai TKP, TIU, dan TWK sama, serta berada pada batas jumlah tiga kali alokasi formasi, keseluruhan peserta dengan nilai sama tersebut diikutsertakan.

Peserta yang mengikuti SKB yang sesuai dengan ketentuan terdiri dari dua kelompok yaitu peserta SKD yang memenuhi passing grade dan peserta yang tidak memenuhi passing grade namun memiliki peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD.

Berikut penjelasan kelompoknya :

a. Peserta yang telah memenuhi nilai ambang batas diikutsertakan sebagai peserta SKB kelompok pertama.

b. Apabila jumlah peserta SKB pada kelompok pertama masih berada dibawah jumlah alokasi formasi, dibuat peserta SKB kelompok kedua yang berasal dari peserta lain yang memenuhi ketentuan dan berperingkat terbaik.

c. Jumlah peserta SKB pada kelompok kedua paling banyak tiga kali dari selisih antara jumlah alokasi formasi dengan jumlah peserta pada kelompok pertama.

d. Apabila terdapat peserta pada kelompok kedua mempunyai nilai kumulatif SKD sama, menurut Permenpan ini, penentuan didasarkan secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, dan TWK.

e. Apabila terdapat peserta pada kelompok kedua mempunyai nilai TKP, TIU, dan TWK sama serta berada pada batas jumlah 3 (tiga) kali dari selisih antara jumlah alokasi formasi dengan jumlah peserta pada kelompok pertama, keseluruhan peserta dengan nilai sama tersebut diikutsertakan.

Peserta SKB nantinya akan berkompetisi pada kelompoknya masing-masing.

Sedangkan peserta SKB pada kelompok kedua berkompetisi untuk mengisi formasi sebanyak selisih antara jumlah alokasi formasi dengan jumlah peserta pada kelompok pertama.

(TribunStyle/Listusista)

Yuk Subscribe Channel Youtube TribunStyle :

Like Fan Base Facebook TribunStyle :

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
CPNS 2018SKDSKBpassing gradeSeleksi Kompetensi Dasar
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved