Breaking News:

CPNS 2018

Sistem Ranking Kebijakan Baru CPNS 2018, BKN: Ada 2 Kelompok untuk Peserta SKB

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana akhirnya menjelaskan kebijakan baru tentang sistem rangking SKD CPNS 2018.

Penulis: Mohammad Rifan Aditya
Editor: Irsan Yamananda
Twitter @BKNgoid
Kepala BKN menyapa para peserta sesi ketiga SKD CPNS 2018 untuk formasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tilok Kantor Pusat BKN, Jakarta, Rabu (14/11/2018). 

Sementara itu, Kepala BKN juga menjelaskan bahwa semua proses ini by system termasuk soal ranking.

Sehingga diharapkan tidak ada kekhawatiran adanya intervensi dari orang atau pihak tertentu.

Konfrensi pers Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana ini dilakukan setelah aturan baru untuk menjaring peserta lebih banyak dalam Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) telah resmi dirilis dalam Permenpan No 61 Tahun 2018.

Aturan baru (Permenpan No 61 Tahun 2018) tentang kriteria kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 telah resmi dirilis, Rabu (21/11/2018), melansir dari Tribunnews.com.

 CPNS 2018 - Resmi Dirilis Berikut Inti Dari Keputusan Baru Sikapi Polemik Passing Grade SKD

Dalam aturan baru CPNS 2018 ini, pemerintah memutuskan menggunakan sistem rangking untuk menutup kekurangan peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2018.

Kepastian sistem rangking disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin usai mengikuti Rapat Terbatas, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (21/11) siang.

“Kita tidak berorientasi kepada passing grade, tetapi berorientasi pada ranking. Jadi kalau kita passing grade kita jatuhkan, itu sumber daya manusia aparatur nanti kembali mundur. Kita ingin maju,” tegas Syafruddin.

“Jadi tiga akan dipilih satu. Kira-kira gitu jalan keluarnya yang terbaik, tapi tidak menurunkan grade,” terang Syafruddin.

Ia juga meyakinkan, bahwa peserta SKD CPNS 2018 akan mengetahui siapa yang berdasarkan ranking berhak mengikuti seleksi tahap berikutnya. Namun teknis pengumumannya, menurut Syafruddin, akan diatur oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Nanti BKN yang atur,” tegas Syafruddin.

7 Syarat Peserta CPNS 2018 Tak Lolos Passing Grade SKD Bisa Ikut Tes SKB

Permenpan No 61 Tahun 2018 telah diunggah di laman jdih.menpan.go.id.

Kalian bisa download dan membaca Permenpan No 61 Tahun 2018 di link berikut ini:

https://jdih.menpan.go.id/puu-864-Peraturan Menpan.html

Pasal 2 Permenpan No 61 Tahun 2018 menyebutkan bahwa peserta SKB terdiri atas peserta SKD yang memenuhi passing grade dan peserta SKD yang tidak memenuhi passing grade namun memiliki peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD yang diatur dalam peraturan menteri.

Halaman
123
Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Badan Kepegawaian Negara (BKN)sistem rangking SKD CPNS 2018Seleksi Kompetensi BidangSeleksi Kompetensi Dasar
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved