CPNS 2018
CPNS 2018 - Gagal di Tahap SKD ? Masih Bisa Lolos Tahap SKB dengan 2 Opsi dari Kemenpan RB Ini!
Menanggapi banyaknya peserta CPNS 2018 yang tidak lolos SKD, Kementerian Pendayagunaan dan Aparatur Negara (Kemenpan RB) pun mengambil sikap.
Penulis: Salma Fenty Irlanda
Editor: Amirul Muttaqin
TRIBUNSTYLE.COM - Proses seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 masih terus bergulir.
Selama beberapa pekan terakhir, seleksi telah memasuki tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Dalam tahapan ini, rupanya banyak peserta yang gugur dan tidak bisa lanjut di tahap selanjutnya yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Sehingga, beberapa formasi masih mengalami kekosongan.
Protes pun datang dari peserta yang gagal.
• Kisi-kisi Ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2018 Jika Lolos SKD, Download di Link Ini!
Tak sedikit dari mereka yang mengaku nilai ambang batas (passing grade) SKD terlampau tinggi.
Menanggapi hal tersebut, Kementerian Pendayagunaan dan Aparatur Negara (Kemenpan RB) pun mengambil sikap.
Dua opsi pun akhirnya dikeluarkan untuk menambal formasi CPNS yang masih kosong.
"Tidak lama lagi, nantinya akan ada sebuah kebijakan baru untuk mengakomodir yang belum lulus SKD," jelas Deputi SDM Aparatur Kemenpan RB, Setiawan Wangsaatmadja, dikutip TribunStyle.com dari TribunJogja.com, Selasa (13/11/2018).
Opsi pertama yang ditawarkan untuk menambal kekosongan formasi adalah dengan menurunkan passing grade.
Sementara itu, opsi kedua yakni dengan pengurutan atau ranking.
• Peringati Hari Ayah, Ucapan Spesial Abidzar tuk Almarhum Uje Ku Menanti Pelukanmu di Depan Jannah
Para peserta yang telah lulus SKD dan dipastikan maju ke tahap SKB pun tak perlu khawatir.
Setiawan menjelaskan, peserta yang lulus SKD sebelumnya dijamin tidak akan dirugikan ketika mengikuti SKB.
Peserta yang mengikuti kebijakan baru pun tidak akan menggeser peserta yang lolos SKD.
"Kira-kira seperti itu," tegasnya.
Nantinya, peserta yang lulus melalui kebijakan baru akan saling bersaing untuk mengisi formasi yang kosong.
Tapi, bila formasi tetap tidka terpenuhi, maka tetap akan dibiarkan kosong.

Lantas kapan kebijakan ini akan mulai diberlakukan?
Setiawan menyebut, pembuatan kebijakan ini akan menunggu seluruh data CPNS 2018 selesai dihitung.
Kemenpan RB bersama Panitia Seleksi Nasional (Panselns) pun akan mempercepat keluarnya aturan tersebut.
"Aturan dikeluarkan tidak sampai bulan Desember 2018," kata Setiawan.
Sementara itu, dilaporkan saat ini data yang diterima Panselnas baru 60%.
• Tunaikan Pesan Terakhir Calon Suami, Korban Lion Air JT 610, Intan Jadi Pengantin di Tanggal Akad
Data tersebut terdiri atas tingkat kelulusan daerah yang masih di bawah 10%, dan pusat di kisaran 10%.
Jumlah peserta yang mengikuti SKB sendiri masih berada di bawah batas peserta.

Padahal, menurut Peraturan Menteri PAN-RB No.20 Tahun 2017, jumlah peserta yang mengikuti SKB sebanyak tiga kali lipat dari kebutuhan formasi.
SKB akan dilaksanakan pada 23-28 November 2018.
Menjelang dilaksanakannya SKB, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mulai memberikan bocoran terkait kisi-kisi ujian SKB.
SKB akan berkaitan dengan jabatan yang dilamar.
Ada dua jenis jabatan atau formasi yang harus dipahami oleh peserta dalam perekrutan CPNS 2018.
Dua jabatan tersebut adalah Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) dan Jabatan Pelaksana (JP).
Adapun, jabatan yang termasuk ke dalam JFT umumnya merupakan profesi, seperti dokter, apoteker, dan 200-an profesi lainnya.
setiap jabatan jenis JFT telah diatur oleh Permenpan RB.
Artinya, materi atau kisi-kisi ujian SKB untuk jabatan tersebut tidak jauh berbeda dengan Permenpan RB yang mengaturnya.
Misalnya, Permenpan RB 6/2001 tentang JF Pranata Humas dan Angka Kreditnya, maka peserta yang melamar formasi itu bisa mempelajari peraturan tersebut.
Untuk lebih jelasnya, pelamar CPNS 2018 yang lolos SKD bisa mencari jabatan apa saja yang termasuk JFT serta materi SKB-nya.
Berikut tautan link untuk mengetahui daftar jabatan fungsional tertentu.
Sementara itu, peserta yang melamar Jabatan Pelaksana (JP) dapat mempelajari Permenpan RB 25/2016 tentang Nomenklatur JP.
Melalui deskripsi tugas yang dijelaskan di dalam Permenpan tersebut, pelamar bisa membayangkan materi apa saja yang akan diujikan saat SKB.
Umumnya, jabatan pelaksana diisi oleh jabatan Analis Kerja Sama, Analis Akuntabilitas Kinerja, dan lainnya.
BKN pun mengingatkan akan adanya wawancara dan Kesamaptaan dalam seleksinya.
Kesamaptaan merupakan satu tahap seleksi yang hampir sama dengan tes fisik atau tes kesehatan.
Pengumuman lebih lengkap, dapat dicek melalui instansi masing-masing, atau melalui Twitter dan websit BKN maupun Kemenpan RB.
(TribunStyle.com / Salma Fenty Irlanda)