CPNS 2018
Perubahan Jadwal SKD CPNS 2018 Kemendikbud Khusus Jawa Barat , Penting Perhatikan Jam Sesi-nya!
Pihak Kemendikbud mengumumkan beberapa perubahan jadwal SKD yang diperuntukkan bagi peserta lokasi ujian di Jawa Barat.
Penulis: Salma Fenty Irlanda
Editor: Irsan Yamananda
TRIBUNSTYLE.COM - Menindaklanjuti pengumuman hasil seleksi administrasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Senin (22/10/2018), Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) akan segera dilakukan.
Jumat (2/11/2018), pihak Kemendikbud mengumumkan beberapa perubahan jadwal SKD yang diperuntukkan bagi peserta lokasi ujian di Jawa Barat.
Dalam pengumuman tersebut, terdapat perubahan waktu.
Ujian untuk sesi 4 yang semula dilakukan pada Sabtu, 3 November 2018, pukul 16.30 hingga 18.30 diubah menjadi pukul 14.30 hingga 16.00 WIB.
• Album EXO Dont Mess Up My Tempo Rilis Hari Ini, Catat Jam Tampil Perdana, Rilis MV, dan Showcase!
Kendati demikian, untuk daftar peserta bagi sesi 4 lokasi provinsi Jawa Barat adalah sebagaimana lampiran, yang menjadi bagian tak terpisahkan dari pengumuman ini.
Lihat pengumuman di TAUTAN berikut ini.
Sementara itu, terdapat beberapa dokumen yang harus dibawa oleh peserta saat mengikuti ujian SKD, yakni :
1. Cetakan (Print out) Kartu Peserta Ujian, yang dilegalisir saat mengikuti SKD.
2. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (eKTP) atau Surat Keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang belum memiliki eKTP.
Peserta yang tidak membawa KTP asli karena hilang, wajib menunjukkan Kartu Keluarga asli yang mencantumkan NIK sesuai dengan yang terdaftar di SSCN BKN.
• 4 Fakta Album EXO Dont Mess Up My Tempo, Comeback Full Member hingga Tanggal Penampilan Perdana
Sedangkan bagi peserta yang NIK dan KTP-nya berbeda dengan NIK pada Kartu Peserta Ujian, wajib untuk melampirkan surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil/ Kecamatan serta wajib membawa asli identitas yang lain, seperti SIM, Paspor.
Dalam pengumuman tersebut juga terdapat ketentuan berpakaian pada saat peserta mengikuti ujian SKD.
Ketentuan tersebut antara lain :
1. Bagi pria, wajib mengenakan atasan kemeja putih polos, celana panjang berbahan kain warna gelap polos dan tidak diperkenankan menggunakan sandal.
2. Wanita, wajib memakai atasan kemeja putih polos, rok panjang berbahan kain warna gelap polos, kerudung gelap polos, serta tidak diperkenankan menggunakan sandal.
• Girang Diajak Naik Pesawat oleh Majikan Sampai Update Status, Khotijah Jadi Korban Lion Air JT 610
Selain itu, masih ada beberapa ketentuan yang lain yang sudah ditetapkan dan tertulis dalam pengumuman.
Tertulis juga, keputusan tim pengadaan CPNS di Kemendikbud tahun 2018 tersebut bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
(TribunStyle.com / Salma Fenty Irlanda)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/style/foto/bank/originals/kemendikbud_20181022_163632.jpg)