CPNS 2018
Aturan Soal Pakaian/Dresscode yang Digunakan saat Tes SKD CPNS 2018, Ada Larangan Khusus Wanita!
Salah satu yang diatur oleh masing-masing instansi adalah peraturan mengenai pakaian atau dresscode saat ujian SKD CPNS 2018 berlangsung.
Penulis: Salma Fenty Irlanda
Editor: Dimas Setiawan Hutomo
TRIBUNSTYLE.COM - Lebih dari satu minggu, pengumuman hasil seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 telah diumumkan.
Beberapa instansi pun telah mengumumkan jadwal verifikasi berkas hingga Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
SKD sendiri dijadwalkan akan mulai diselenggarakan antara 26 Oktober 2018 hingga 17 November 2018.

Tak hanya mengimbau kepada para peserta untuk belajar dan mempersiapkan ujian dengan sungguh-sungguh, Badan Kepegawaian Negara (BKN) pun memberlakukan beberapa peraturan dan larangan saat penyelenggaraan SKD.
• Biasa Tampil Seksi, Paula Verhouven Gunakan Hijab di Jakarta Fashion Week 2019, Intip Penampilannya!
Salah satu yang diatur oleh masing-masing instansi adalah peraturan mengenai pakaian atau dresscode saat ujian SKD berlangsung.
Berikut ulasan lengkapnya :
Pada umumnya, peserta diimbau untuk mengenakan setelan pakaian putih dengan bawahan hitam.
Seperti yang disampaikan admin BKN melalu Twitternya @BKNgoid.
"Baju putih, celana/rok hitam, jilbab hitam (bagi yg pakai). Sepatu pantofel hitam. Bawa KTP & Kartu Tanda Peserta SKD (di SSCN).
Jangan baju/rok ketat, nanti bs mendistraksi peserta lain (mimin juga) bs salfok," tulis admin BKN.
• Viral Perubahan Jadwal SKD CPNS Kemenkumham dari Sore hingga Dini Hari, Ini Tanggapan Tegas BKN
Untuk peraturan rok bagi wanita pun tidak diperkenankan terlalu pendek di atas lutut.
"Lebih baik #SobatBKN #CPNS2018 jangan pakai rok di atas lutut. Di lokasi tes, tidak boleh ada yg lebih pendek dr rok mimin, eh," imbuhnya.
Peserta SKD nantinya diwajibkan untuk membawa :
1. Cetakan Print out warna Kartu peserta ujian
2. E-KTP asli atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan.
• Tips Lolos Tes SKD CPNS 2018, Penting Ketahui 3 Trik Menjawab Soal Ini, Fokus pada Passing Grade
Bagi yang tidak memiliki e-KTP karena hilang, wajib menunjukkan Kartu Keluarga (KK) as;i yang mencantumkan NIK sesuai yang terdaftar di SSCN BKN.
3. Bagi peserta yang NIK pada KTP-ya berbeda pada Kartu Peserta Ujian, wajib melampirkan surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Kecamatan, serta wajib membawa identitas asli lain seperti SIM maupun Paspor.

Berkas yang perlu dibawa saat SKD ini berbeda-beda tiap instansi.
Pasalnya, ada instansi yang telah mengadakan verifikasi berkas terlebih dahulu, tapi ada juga yang menggabungkannya dengan SKD.
(TribunStyle.com / Salma Fenty Irlanda)
Yuk Subscribe dan follow Facebook dan YouTube TribunStyle.com di bawah ini: