CPNS 2018
CPNS 2018 - Ingin Lolos SKD? Pelajari 3 Aspek, Cek Nilai Ambang Batas & Ini Cara Menghitungnya
Pelamar yang lolos seleksi administrasi wajib untuk ikut SKD. Ini 3 aspek yang dipelajari. Cek nilai ambang batas dan cara menghitungnya.
Penulis: Listusista Anggeng Rasmi
Editor: Dimas Setiawan Hutomo
TRIBUNSTYLE.COM - Pelamar yang lolos seleksi administrasi wajib untuk ikut SKD. Ini 3 aspek yang dipelajari. Cek nilai ambang batas dan cara menghitungnya.
Banyak instansi telah mengeluarkan pengumuman terkait hasil seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018.
Bagi pelamar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi, wajib untuk mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Pelaksanaan sudah mulai terlaksana hari ini, Jumat (26/10/2018).
Pelaksanaan SKD telah dijadwalkan pada 26 Oktober 2018 hingga 17 November 2018 mendatang.
Dikutip TribunStyle.com dari Kompas.com, sudah ada sebanyak lima instansi yang mulai melaksanakan tes SKD.
"Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Badan Intelejen Negara (BIN), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Sekretaris Negara (Setneg), Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, dan lain-lain," ujar Ridwan.
Sebelum melaksanakan ujian SKD, pelamar harus mengerti dan mempelajari beberapa aspek yang diujikan dalam SKD.
Dalam SKD terdiri dari 3 aspek yang diuji, yakni :
1. Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
TKP terdiri dari 35 soal.
2. Tes Intelegensia Umum (TIU)
TIU terdiri dari 30 soal.
3. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
TWK terdiri dari 35 soal.
Tiap soal jika benar dijawab akan mendapatkan nilai 5 (lima).
Peserta akan mendapatkan nilai 0 (nol) jika salah dalam TWK dan TIU.
Sedangkan untuk TKP jawaban bernilai 1-5.

Nilai ambang batas dan cara menghitungnya
Dalam proses SKD terdapat nilai ambang batas atau passing grade yang harus dipenuhi pelamar.
Dikutip dari penjelasan Kemenpan RB di akun Twitternya, nilai ambang batas SKD merupakan nilai minimal yang harus dipenuhi setiap peserta seleksi CPNS untuk dapat lolos ke tahap berikutnya.
Passing Grade CPNS 2018 ini diatur dalam Peraturan Menteri PANRB No. 37/2018 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS 2018.
Nilai ambang batas ini berbeda untuk peserta yang mendaftar pada penetapan kebutuhan atau formasi khusus.
Berikut nilai ambang batas (Passing Grade) yang harus dipenuhi pelamar supaya lolos SKD & cara menghitungnya :
1. Formasi Umum
Passing Grade bagi formasi umum yakni 143 untuk TKP, 80 untuk TIU dan 75 untuk TWK.
Peserta dengan jalur umum tidak ada nilai kumulatif.
Peserta jalur ini harus mendapatkan nilai melebihi passing grade di setiap jenis soal yang diujikan.
Itu berati semua aspek baik TKP, TIU, dan TWK harus lolos.
Jika salah satu diantaranya tidak memenuhi passing grade, maka peserta dinyatakan gagal.

2. Jalur Formasi Khusus
- Cumlaude & Diaspora
Nilai akumulasi paling sedikit 298 dengan nilai TIU minimal 85.
Peserta dengan formasi ini perhitungan passing gradenya sedikit berbeda.
Peserta harus memperoleh nilai akumulatif paling sedikit 298.
Misal peserta mendapat skor TKP 150, TIU 85, dan TWK 50 dengan total keseluruhan 285, maka peserta dinyatakan tidak lolos.
Hal itu karena nilai kumulatifnya lebih rendah dari yang ditentukan, yakni 298.
Namun, ada juga peserta mendapatkan nilai kumulatif tinggi, namun passing grade untuk TIU (80) tidak terpenuhi.
Maka, peserta juga dinyatakan tidak lolos.
Misalnya, peserta mendapatkan nilai atau skor TKP 165, TIU 75, dan TWK 160 dengan total keseluruhan 400.
Namun peserta juga tidak dapat lolos karena nilai TIU nya tidak memenuhi passing grade, yakni harusnya minimal 80.
- Penyandang disabilitas
Nilai kumulatif 260 dan TIU minimal 70.
Untuk cara penjumlahan sama dengan formasi Cumlaude & Diaspora.
Peserta harus memperoleh nilai akumulatif paling sedikit 260.
- Putra-putri Papua/Papua Barat
Nilai akumulatif 260 dengan TIU minimal 60.
Untuk cara penjumlahan sama dengan formasi Cumlaude & Diaspora.
Peserta harus memperoleh nilai akumulatif paling sedikit 260.
- Eks tenaga honorer K-II
Nilai akumulatif minimal 260 dan TIU minimal 60.
Untuk cara penjumlahan sama dengan formasi Cumlaude & Diaspora.
Peserta harus memperoleh nilai akumulatif paling sedikit 260.
- Dokter spesialis dan Instruktur Penerbang
Nilai kumulatif minimal 298, dengan nilai TIU 80.
Untuk penjumlahan sama dengan formasi Cumlaude & Diaspora.
Peserta harus memperoleh nilai akumulatif paling sedikit 298.
- Juru ukur, rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercu Suar, Pelatih/ Pawang Hewan, dan Penjaga Tahanan
Akumulasi nilainya paling sedikit 260 dengan nilai TIU minimal 70.
Untuk penjumlahan sama dengan formasi Cumlaude & Diaspora.
Peserta harus memperoleh nilai akumulatif paling sedikit 260. (TribunStyle/Listusista)
Yuk Subscribe Channel Youtube TribunStyle :
Like Fan Base Facebook TribunStyle :