CPNS 2018
CPNS 2018 - Segera Cetak Kartu Peserta Ujian Kemenag & Persiapkan Hal Ini Sebelum Ujian SKD
Pelamar yang lulus seleksi administrasi CPNS Kemenag 2018, segera Cetak Kartu Peserta ujian SKD. Ini persiapan yang harus dilakukan sebelum ujian SKD.
Penulis: Listusista Anggeng Rasmi
Editor: Delta Lidina Putri
Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, wajib untuk mencetak Kartu Peserta Ujian secara online di website sscn.bkn.go.id.
Peserta wajib mengikuti SKD sesuai dengan jadwal, waktu dan tempat seleksi yang ditetapkan.
Terkait jadwal, waktu, dan tempat seleksi nantinya dapat dilihat melalui website resmi Kemenag, yakni kemenag.go.id.
Bagi peserta yang tidak dapat mengikuti SKD akan dinyatakan gugur.
Dalam pelaksanaan ujian SKD, peserta wajib membawa beberapa dokumen.
Berikut yang wajib dibawa oleh peserta :
1. Cetakan (print Out Warna) Kartu Peserta Ujian, yang akan ditukarkan dengan yang sudah di tanda tangani panitia saat registrasi SKD.
2. Membawa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (eKTP)asli atau Surat Keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang belum memiliki eKTP.
Peserta yang tidak membawa KTP asli karena hilang, wajib menunjukkan Kartu Keluarga asli yang mencantumkan NIK sesuai dengan yang terdaftar di SSCN BKN.
3. Bagi peserta yang NIK pada KTP-nya berbeda dengan NIK pada Kartu Peserta Ujian, wajib melampirkan surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Kecamatan, serta wajib membawa identitas asli yang lain, seperti SIM, Paspor.
• Link Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2018 di Kemenag, Website Susah Diakses, Ini Alternatif Lain
Ada ketentuan lain, yakni terkait pakaian yang dikenakan oleh peserta ujian SKD.
Berikut ketentuan berpakaian saat mengikuti ujian untuk pria dan wanita :
1. Bagi pria, mengenakan atasan kemeja putih polos, celana panjang berbahan kain warna gelap polos dan menggunakan sepatu (rapi dan sopan).
2. Wanita, memakai atasan kemeja putih polos, rok panjang berbahan kain warna gelap polos, kerudung gelap polos, serta nenggunakan sepatu (rapi dan sopan).

Peserta yang mengikuti SKD hadir 120 (seratus dua puluh) menit sebelum SKD dimulai.
Pelamar diminta untuk terus memantau website resmi dari Kemenag.
Ingat, kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman juga menjadi tanggung jawab pribadi.
Untuk itu, pelamar diminta untuk lebih cermat lagi dalam membaca pengumuman yang telah diberitahukan. (TribunStyle/Listusista)
Yuk Subscribe Channel Youtube TribunStyle :
Like Fan Base Facebook TribunStyle :