CPNS 2018
Link Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2018 di Kemenag, Website Susah Diakses, Ini Alternatif Lain
Hasil seleksi administrasi CPNS 2018 di Kemenag sudah keluar. Web sulit diakses, Ini alternatif lain untuk melihat hasil seleksi di Kemenag & linknya.
Penulis: Listusista Anggeng Rasmi
Editor: Dimas Setiawan Hutomo
TRIBUNSTYLE.COM - Hasil seleksi administrasi CPNS 2018 di Kemenag sudah keluar. Web sulit diakses, Ini alternatif lain untuk melihat hasil seleksi di Kemenag & linknya.
Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) telah mengumumkan hasil seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 hari ini, Rabu (24/10/2018).
Hal tersebut diumumkan oleh Kemenag RI melalui akun Twitter resminya, @kemenag_RI.
Pengumuman seleksi administrasi CPNS 2018 dapat dilihat di website resmi Kemenag, yakni kemenag.go.id.
Berikut link-nya :
Hasil seleksi administrasi Kementerian Agama RI
Namun, berdasarkan pantauan TribunStyle.com, untuk membuka pengumuman hasil seleksi dalam website tersebut ternyata sulit diakses.
Kemungkinan server down karena banyaknya pelamar yang mengakses secara bersamaan.
Namun, Kemenag telah memberikan alternatif lain, untuk membuka hasil seleksi administrasi.
Melalui akun Twitter resminya, @Kemenag_RI, Kemenag memberitahukan bahwa hasil seleksi administrasi dapat diakses melalui channel Telegram Kementerian Agama RI.
• Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2018 di Kemenag, Ada Berbagai Informasi & Cek Namamu di Link ini
Berikut link channel Telegram Kemenag :
Selain itu, dalam website resminya, terdapat alternatif lain yang diberikan, yakni kalian bisa memilih 'Hasil Seleksi Administrasi' atau 'Hasil Seleksi Administrasi (alternatif link)'.
Jika menge-klik itu, secara otomatis langsung ter-download hasil seleksi administrasi di Kemenag.

• Penting! BKN Beberkan Waktu Ujian SKD CPNS 2018, Hari Senin Hingga Minggu, Catat Agar Tepat Waktu
Pengumuman hasil seleksi administrasi Kemenag RI
Kemenag melalui Twitter resminya, telah membagikan pengumuman terkait hasil seleksi administrasi.
Bagi pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, namanya akan tercantum dalam lampiran yang ada di pengumuman.
Tertulis dalam pengumuman, pelamar yang namanya tercantum atau yang dinyatakan lolos seleksi administrasi, berhak untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Sedangkan pelamar yang namanya tidak tercantum, dinyatakan Tidak Memenuhi Persyaratan (TMP).
Sehingga pelamar yang gagal, tidak berhak untuk mengikuti SKD.
Peserta yang tidak lolos seleksi dapat membuka akun SSCN masing-masing untuk melihat alasan yang membuatnya gagal dalam seleksi administrasi.
Dalam pengumuman yang dikeluarkan Kemenag juga terdapat berbagai ketentuan yang ditetapkan.
Ketentuan yang tertulis patut untuk diperhatikan oleh pelamar, terutama yang telah lolos seleksi administrasi.
Peserta yang lulus seleksi administrasi, diminta untuk segera mencetak Kartu Peserta Ujian secara online, yakni melalui portal resmi sscn.bkn.go.id.
• Update Terbaru BKN Terkait Seleksi Administrasi CPNS 2018, 114 Instansi Belum Umumkan Hasil Seleksi
Cetak kartu peserta dilakukan menggunakan akun SSCN masing-masing, mulai tanggal 24 hingga 27 Oktober 2018.
Peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi, wajib mengikuti SKD sesuai dengan jadwal, waktu, dan tempat seleksi yang telah ditetapkan.
Informasi terkait jadwal dan tempat seleksi nantinya akan diumumkan lebih lanjut melalui laman resmi Kemenag, www.kemenag.go.id.
Peserta juga diminta untuk terus memantau portal resmi Kemenag tersebut agar tidak ketinggalan jika ada informasi terbaru.
Selain itu, untuk peserta yang nantinya tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti ujian SKD, dinyatakan gugur.
Terdapat beberapa dokumen yang harus dibawa oleh peserta saat mengikuti ujian SKD, yakni :
1. Cetakan (Print out) Kartu Peserta Ujian, yang akan ditukarkan dengan yang sudah di tanda tangani panitia saat registrasi SKD.
2. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (eKTP) asli atau Surat Keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang belum memiliki eKTP.
Peserta yang tidak membawa KTP asli karena hilang, wajib menunjukkan Kartu Keluarga asli yang mencantumkan NIK sesuai dengan yang terdaftar di SSCN BKN.
Sedangkan bagi peserta yang NIK dan KTP-nya berbeda dengan NIK pada Kartu Peserta Ujian, wajib untuk melampirkan surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil/ Kecamatan serta wajib membawa asli identitas yang lain, seperti SIM, Paspor.
Dalam pengumuman tersebut juga terdapat ketentuan berpakaian pada saat peserta mengikuti ujian SKD.
Ketentuan tersebut antara lain :
1. Bagi pria, mengenakan atasan kemeja putih polos, celana panjang berbahan kain warna gelap polos dan menggunakan sepatu (rapi dan sopan).
2. Wanita, memakai atasan kemeja putih polos, rok panjang berbahan kain warna gelap polos, kerudung gelap polos, serta nenggunakan sepatu (rapi dan sopan).
Peserta yang mengikuti SKD hadir 120 (seratus dua puluh) menit sebelum SKD dimulai.
Selain itu, masih ada beberapa ketentuan yang lain yang sudah ditetapkan dan tertulis dalam pengumuman.
Tertulis juga, keputusan tim pengadaan CPNS di Kemenag tahun 2018 tersebut bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
Sedangkan kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman juga menjadi tanggung jawab pribadi.
Untuk itu, pelamar diminta untuk lebih cermat lagi dalam membaca pengumuman yang telah diberitahukan. (TribunStyle/Listusista)
Yuk subscribe Channel Youtube TribunStyle :
Like Fan Base Facebook TribunStyle :